Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.B/2025/PN Cbi 1.GIFRAN HERALDI, SH
2.Abudllah Muhammad Ihsan, SH
FIKA FAHMI ULFRIDA Bin SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 248/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1566/M.2.18.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GIFRAN HERALDI, SH
2Abudllah Muhammad Ihsan, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKA FAHMI ULFRIDA Bin SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------------Bahwa Terdakwa FIKA FAHMI ULFRIDA Bin SUTRISNO pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di PT. Internasional Leather Works yang beralamat di Jl. Raya Narogong KM. 26,5 Komplek Industri Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa Terdakwa merupakan karyawan di INTERNASIONAL Internasional Leather Works sejak tanggal 22 Februari 2025 INTERNASIONAL Internasional Leather Works berdasarkan Surat Keterangan Kerja Internasional. 10449/HRD/ILW/II/25 tanggal 21 Februari 2024 dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Staff Purchasing mewakili INTERNASIONAL Internasional Leather Works. Dengan upah sebesar Rp. 4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) per bulan.
-    Bahwa berawal pada tanggal 04 Februari 2025, Terdakwa melakukan pemesanan As besi sehubungan dengan adanya permintaan pembelian barang dari INTERNASIONAL Inti Berkah Utama yang merupakan anak perusahaan INTERNASIONAL Internasional Leather Works berupa As besi dengan panjang 1,2 m diameter 60 cm. Kemudian, dengan adanya Surat Permintaan Pembelian (SPP) dari INTERNASIONAL Inti Berkah Utama, selanjutnya Terdakwa mencari beberapa vendor untuk mencari perbandingan harga. Setelah itu, Terdakwa membuat Purchase Order (PO) ke United Baja Sentosa melalui saksi PURNAMA BAKO dengan detail pesanan berupa As besi dengan ukuran 60mm Panjang 1200 mm sebanyak 20 batang seharga Rp 15.140.000,- (lima belas juta seratus empat puluh ribu rupiah) dengan metode pembayaran uang muka/DP sebesar 50%.
-    Bahwa selanjutnya, Terdakwa meminta biaya uang muka/DP tersebut kepada pihak perusahaan dan pada tanggal 13 Februari 2025, INTERNASIONAL Internasional Leather Works mentransfer uang sebesar Rp 7.570.000,- (tujuh juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) ke rekening yang diberikan oleh Terdakwa yaitu rekening BCA dengan nomor 7600-103-436 yang seolah-olah nomor rekening tersebut merupakan nomor rekening dari vendor United Baja Sentosa, akan tetapi nomor rekening tersebut merupakan rekening milik rekan Terdakwa. Kemudian, setelah uang sebesar Rp 7.570.000,- (tujuh juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) masuk ke rekening BCA atas nama MOH NURDIN, kemudian dari rekening tersebut dikirim kepada Terdakwa sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan sisa uang sebesar Rp 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) diberikan oleh Terdakwa kepada Sdr. MOH NURDIN sebagai biaya menumpang transfer. Lalu, Terdakwa mentransfer uang muka/DP kepada vendor United Baja Sentosa hanya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan sisa uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi.
-    Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, INTERNASIONAL Internasional Leather Works melakukan audit terkait transaksi PO yang ditangani oleh Terdakwa yang kemudian diketahui bahwa barang pesanan berupa As besi tersebut belum kunjung sampai, dimana seharusnya barang pesanan tersebut tiba paling lambat tanggal 21 Februari 2025 dan sudah dapat digunakan pada tanggal 17 Februari 2025, namun tidak ada konfirmasi baik dari Terdakwa maupun vendor United Baja Sentosa kepada pihak INTERNASIONAL Internasional Leather Works.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, INTERNASIONAL Internasional Leather Works mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp 7.570.000,- (tujuh juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).

--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA
---------------Bahwa Terdakwa FIKA FAHMI ULFRIDA Bin SUTRISNO pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di PT. Internasional Leather Works yang beralamat di Jl. Raya Narogong KM. 26,5 Komplek Industri Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada tanggal 04 Februari 2025, Terdakwa melakukan pemesanan As besi sehubungan dengan adanya permintaan pembelian barang dari PT Inti Berkah Utama yang merupakan anak perusahaan PT International Leather Works berupa As besi dengan panjang 1,2 m diameter 60 cm. Kemudian, dengan adanya Surat Permintaan Pembelian (SPP) dari PT Inti Berkah Utama, selanjutnya Terdakwa mencari beberapa vendor untuk mencari perbandingan harga. Setelah itu, Terdakwa membuat Purchase Order (PO) ke United Baja Sentosa melalui saksi PURNAMA BAKO dengan detail pesanan berupa As besi dengan ukuran 60mm Panjang 1200 mm sebanyak 20 batang seharga Rp 15.140.000,- (lima belas juta seratus empat puluh ribu rupiah) dengan metode pembayaran uang muka/DP sebesar 50%.
-    Bahwa selanjutnya, Terdakwa meminta biaya uang muka/DP tersebut kepada pihak perusahaan dan pada tanggal 13 Februari 2025, PT International Leather Works mentransfer uang sebesar Rp 7.570.000,- (tujuh juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) ke rekening yang diberikan oleh Terdakwa yaitu rekening BCA dengan nomor 7600-103-436 yang seolah-olah nomor rekening tersebut merupakan nomor rekening dari vendor United Baja Sentosa, akan tetapi nomor rekening tersebut merupakan rekening milik rekan Terdakwa. Kemudian, setelah uang sebesar Rp 7.570.000,- (tujuh juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) masuk ke rekening BCA atas nama MOH NURDIN, kemudian dari rekening tersebut dikirim kepada Terdakwa sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan sisa uang sebesar Rp 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) diberikan oleh Terdakwa kepada Sdr. MOH NURDIN sebagai biaya menumpang transfer. Lalu, Terdakwa mentransfer uang muka/DP kepada vendor United Baja Sentosa hanya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan sisa uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi.
-    Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, PT International Leather Works melakukan audit terkait transaksi PO yang ditangani oleh Terdakwa yang kemudian diketahui bahwa barang pesanan berupa As besi tersebut belum kunjung sampai, dimana seharusnya barang pesanan tersebut tiba paling lambat tanggal 21 Februari 2025 dan sudah dapat digunakan pada tanggal 17 Februari 2025, namun tidak ada konfirmasi baik dari Terdakwa maupun vendor United Baja Sentosa kepada pihak PT International Leather Works.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT International Leather Works mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp 7.570.000,- (tujuh juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).

--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya