Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
407/Pdt.P/2026/PN Cbi RISMAWATI PURBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 407/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RISMAWATI PURBA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki nama pemohon pada akta kelahiran anak pemohon nomor: 9747/KLT/JB/2008 Atas nama MIRACHEL SEPTIMA MEDIKA NAINGGOLAN yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil Jakarta, yang semula nama Pemohon RISMAWATI TAMBUN SARIBU menjadi RISMAWATI PURBA untuk disesuaikan dengan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Pemohon dan Akta Kelahiran Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten bogor dan untuk mendaftarkan perbaikan pada akta kelahiran anak pemohon dapat mengikuti register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada akta kelahiran pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon menurut Hakim.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak