| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa OKI ISMA PUTRA BIN ABDUL pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 15.30 Wib di Jl Harmoni BNR Desa Sukamantri Kec Tamansari Kab Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----
- Berawal pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 terdakwa menerima dari Sdr. BANG (DPO) sebanyak 140 butir obat jenis Hexymer, untuk obat Trihexyphenidyl sebanyak 70 butir, untuk obat jenis Tramadol sebanyak 65 butir sedangkan untuk obat jenis Double Y sebanyak 95 butir ke kios yang terdakwa jaga. Dan dihari yang sama juga yaitu pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 dari mulai kios buka yaitu pukul 10.00 Wib sampai pukul 15.30 Wib terdakwa berhasil menjual 50 butir obat jenis Hexymer, 20 butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 10 butir obat jenis Tramadol dan obat jenis Double Y sebanyak 45 butir sehingga pada hari itu terkumpul uang hasil penjualan sejumlah Rp.345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
- Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 15.30 Wib didalam kios alamat Jl Harmoni BNR Desa Sukamantri Kec Tamansari Kab Bogor pada saat terdakwa sedang menjual obat jenis Hexymer, obat jenis Trihexyphenidyl, obat jenis Tramadol dan obat jenis Double Y, tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal, kemudian petugas kepolisian langsung mengamankan terdakwa berikut mengamankan barang bukti berupa 90 (Sembilan puluh) butir obat jenis Hexymer, 50 (lima puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 55 (lima puluh lima) butir obat jenis Tramadol dan 40 (empat puluh) butir obat jenis Double Y, serta uang tunai sejumlah Rp.345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah), yang seluruhnya ditemukan didalam etalase kaca didalam kios adalah milik Sdr. BANG (DPO) dan 1 (satu) unit handphone Vivo Y27 warna hitam No Imei 867093069076591 adalah milik Terdakwa , kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor
- Bahwa peranan terdakwa sebagai penjaga kios yang bertugas menjual obat jenis Hexymer, obat jenis Trihexyphenidyl, obat jenis Tramadol dan obat jenis Double Y kepada setiap pembeli yang datang ke kios yang terdakwa jaga kemudian menyerahkan uang hasil penjualan obat-obatan tersebut kepada Sdr. BANG (DPO) setiap harinya. Sedangkan peranan Sdr. BANG (DPO) yaitu sebagai pemilik usaha dan juga yang menyediakan obat jenis Hexymer, obat jenis Trihexyphenidyl, obat jenis Tramadol dan obat jenis Double Y
- Bahwa cara terdakwa memperjual belikan kepada setiap orang/pembeli yang datang menghampiri terdakwa dan awal terdakwa berjualan dengan cara menawarkan diri bahwa terdakwa menjual obat jenis Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl dan Double Y kemudian apabila sudah terjual terdakwa sampaikan kepada pembeli bahwa jika ada yang mau membeli obat jenis Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl dan Double Y terdakwa masih ada stok nya
- Bahwa terdakwa menjual obat jenis Hexymer, obat jenis Trihexyphenidyl, obat jenis Tramadol dan obat jenis Double Y sudah sejak tanggal 04 bulan Juli tahun 2025, dan diberikan upah sehari Rp. 80,000 (delapan puluh ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 4688/NOF/2025 tanggal 11 Agustus 2025 ang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
- Barang Bukti yang Diterima :
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5420 gram (4103/2025/OF)
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “Mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4600 gram (4104/2025/OF)
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,0980 gram (4105/2025/OF)
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver bertuliskan “TIHEXYPHENIDYL” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3890 gram (4106/2025/OF)
- Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 4103/2025/OF,- berupa tablet warna putih tersebut di atas Adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Tramadol
- 4104/2025/OF s.d 4106/2025/OF,- berupa tablet warna kuning dan putih tersebut di atas Adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Trihexyphenidyl
- Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :
- 4103/2025/OF,- berupa 9 (Sembilan) butir tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2878 gram.
- 4104/2025/OF,- berupa 9 (Sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,3140 gram.
- 4105/2025/OF,- berupa 9 (Sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,800 gram.
- 4106/2025/OF,- berupa 9 (Sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1501 gram.
- Bahwa menurut Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa OKI ISMA PUTRA BIN ABDUL merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa OKI ISMA PUTRA BIN ABDUL jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan obat keras tersebut, dan terdakwa juga bukan termasuk tenaga ahli yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memperjualbelikan obat keras tersebut
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 Undang-undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa OKI ISMA PUTRA BIN ABDUL pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 15.30 Wib di Jl Harmoni BNR Desa Sukamantri Kec Tamansari Kab Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 terdakwa menerima dari Sdr. BANG (DPO) sebanyak 140 butir obat jenis Hexymer, untuk obat Trihexyphenidyl sebanyak 70 butir, untuk obat jenis Tramadol sebanyak 65 butir sedangkan untuk obat jenis Double Y sebanyak 95 butir ke kios yang terdakwa jaga. Dan dihari yang sama juga yaitu pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 dari mulai kios buka yaitu pukul 10.00 Wib sampai pukul 15.30 Wib terdakwa berhasil menjual 50 butir obat jenis Hexymer, 20 butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 10 butir obat jenis Tramadol dan obat jenis Double Y sebanyak 45 butir sehingga pada hari itu terkumpul uang hasil penjualan sejumlah Rp.345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
- Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 15.30 Wib didalam kios alamat Jl Harmoni BNR Desa Sukamantri Kec Tamansari Kab Bogor pada saat terdakwa sedang menjual obat jenis Hexymer, obat jenis Trihexyphenidyl, obat jenis Tramadol dan obat jenis Double Y, tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal, kemudian petugas kepolisian langsung mengamankan terdakwa berikut mengamankan barang bukti berupa 90 (Sembilan puluh) butir obat jenis Hexymer, 50 (lima puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 55 (lima puluh lima) butir obat jenis Tramadol dan 40 (empat puluh) butir obat jenis Double Y, serta uang tunai sejumlah Rp.345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah), yang seluruhnya ditemukan didalam etalase kaca didalam kios adalah milik Sdr. BANG (DPO) dan 1 (satu) unit handphone Vivo Y27 warna hitam No Imei 867093069076591 adalah milik Terdakwa , kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor
- Bahwa peranan terdakwa sebagai penjaga kios yang bertugas menjual obat jenis Hexymer, obat jenis Trihexyphenidyl, obat jenis Tramadol dan obat jenis Double Y kepada setiap pembeli yang datang ke kios yang terdakwa jaga kemudian menyerahkan uang hasil penjualan obat-obatan tersebut kepada Sdr. BANG (DPO) setiap harinya. Sedangkan peranan Sdr. BANG (DPO) yaitu sebagai pemilik usaha dan juga yang menyediakan obat jenis Hexymer, obat jenis Trihexyphenidyl, obat jenis Tramadol dan obat jenis Double Y
- Bahwa cara terdakwa memperjual belikan kepada setiap orang/pembeli yang datang menghampiri terdakwa dan awal terdakwa berjualan dengan cara menawarkan diri bahwa terdakwa menjual obat jenis Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl dan Double Y kemudian apabila sudah terjual terdakwa sampaikan kepada pembeli bahwa jika ada yang mau membeli obat jenis Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl dan Double Y terdakwa masih ada stok nya
- Bahwa terdakwa menjual obat jenis Hexymer, obat jenis Trihexyphenidyl, obat jenis Tramadol dan obat jenis Double Y sudah sejak tanggal 04 bulan Juli tahun 2025, dan diberikan upah sehari Rp. 80,000 (delapan puluh ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 4688/NOF/2025 tanggal 11 Agustus 2025 ang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
- Barang Bukti yang Diterima :
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5420 gram (4103/2025/OF)
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “Mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4600 gram (4104/2025/OF)
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,0980 gram (4105/2025/OF)
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver bertuliskan “TIHEXYPHENIDYL” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3890 gram (4106/2025/OF)
- Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 4103/2025/OF,- berupa tablet warna putih tersebut di atas Adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Tramadol
- 4104/2025/OF s.d 4106/2025/OF,- berupa tablet warna kuning dan putih tersebut di atas Adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Trihexyphenidyl
- Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :
- 4103/2025/OF,- berupa 9 (Sembilan) butir tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2878 gram.
- 4104/2025/OF,- berupa 9 (Sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,3140 gram.
- 4105/2025/OF,- berupa 9 (Sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,800 gram.
- 4106/2025/OF,- berupa 9 (Sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1501 gram.
- Bahwa menurut Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa OKI ISMA PUTRA BIN ABDUL merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa OKI ISMA PUTRA BIN ABDUL jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan obat keras tersebut, dan terdakwa juga bukan termasuk tenaga ahli yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memperjualbelikan obat keras tersebut
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------- |