Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.Bth/2023/PN Cbi PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) 1.ROBERTUS WAROPEA, S.H. (Alm)
2.MUHAMAD MARWAN (Alm) atau Ahli warisnya yang sah berdasarkan peraturan Per Undang-Undangan yang berlaku diwakili oleh Hj. neneng Maria Ulfah sebagai Istri dan/ atau ahli waris Muhamad Marwan (Alm)
3.YOSEPH IRI KABARUBUN (Alm) atau ahli warisnya yang sah berdasarkan Peraturan Per Undang-Undangan yang berlaku diwakili oleh YEREMIAS KABARUBUN alias HARIS sebagai Anak laki-laki dan Ahli Waris dari Yoseph Iri Kabarubun (Alm)
4.ERMA SUBASIR, S.H., M.Kn. atau ahli warisnya yang sah berdasarkan peraturan Per Undang-Undangan yang berlaku
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.Bth/2023/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 07 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUWASKITO WIBOWO, S.H., M.HPT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO)
Tergugat
NoNama
1ROBERTUS WAROPEA, S.H. (Alm)
2MUHAMAD MARWAN (Alm) atau Ahli warisnya yang sah berdasarkan peraturan Per Undang-Undangan yang berlaku diwakili oleh Hj. neneng Maria Ulfah sebagai Istri dan/ atau ahli waris Muhamad Marwan (Alm)
3YOSEPH IRI KABARUBUN (Alm) atau ahli warisnya yang sah berdasarkan Peraturan Per Undang-Undangan yang berlaku diwakili oleh YEREMIAS KABARUBUN alias HARIS sebagai Anak laki-laki dan Ahli Waris dari Yoseph Iri Kabarubun (Alm)
4ERMA SUBASIR, S.H., M.Kn. atau ahli warisnya yang sah berdasarkan peraturan Per Undang-Undangan yang berlaku
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

DALAM PROVISI

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Provisi Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menangguhkan pelaksanaan proses eksekusi sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi jo. Penetapan Eksekusi Nomor 17/Pen.Pdt/Eks/2018/PN. Cbi sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar;
  3. Menyatakan objek sengketa perkara a quo adalah milik PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) sah menurut hukum dan tidak menjadi objek eksekusi khususnya yang menyangkut objek eksekusi di Tanjung Emas Semarang.
  4. Menyatakan objek eksekusi yang terletak di Jalan M. Pardi, Jalan Deli dan Terminal Petikemas Semarang, dengan masing-masing :
  1. Terletak di Jalan M. Pardi kawasan PT. Pelindo (Persero) Tanjung Emas Semarang, berupa :

        

  •  

Pipa Seamless Carbon Steel SCH 80, dengan :

 

  • ketebalan antara
  •  

0,5 inci s.d. 1 inci (1 cm s.d. 2,5cm);

 

  • diameter bervariasi antara      
  •  

31 inci s.d. 47 inci (78,5 cm s.d 119 cm);

 

  • ukuran panjang bervariasi antara
  •  

1 m s.d. 12 m;

  •  

Kondisi sudah tidak utuh (terpotong-potong);

  •  

Jumlah diperkirakan lebih dari 100 batang;

 

  1. Terletak di Jalan Deli kawasan PT. Pelindo (Persero) Tanjung Emas Semarang, berupa:

 

  •  

Pipa Seamless Carbon Steel dan Pipa Welded Carbon Steel SCH 80, dengan :

 

  • ketebalan antara
  •  

0,5 inci s.d. 1 inci (1 cm s.d. 2,5 cm);

 

 

  • diameter bervariasi antara      
  •  

31 inci s.d. 35 inci (78,5 cm s.d 88,5 cm);

 

  • ukuran panjang bervariasi antara
  •  

4 m s.d. 15 m;

  •  

Kondisi sudah tidak utuh (terpotong-potong);

  •  

Jumlah diperkirakan lebih dari 100 batang;

 

  1. Terletak di Terminal Petikemas kawasan PT. Pelindo (Persero) Tanjung Mas Semarang (diluar pagar BRC pelabuhan), berupa:

 

  •  

Pipa Seamless Carbon Steel SCH 80, dengan :

 

  • ketebalan antara
  •  

0,5 inci s.d. 1 inci (1 cm s.d. 2,5 cm);

 

  • diameter bervariasi antara      
  •  

27 inci s.d. 35 inci (68,5 cm s.d. 88,5 cm);

 

  • ukuran panjang bervariasi antara
  •  

4 m s.d. 8 m;

  •  

Kondisi sudah tidak utuh (terpotong-potong);

  •  

Jumlah diperkirakan lebih dari 100 batang;

Merupakan Barang MIlik Negara dan dalam pengelolaan dan kepemilikan Pelawan;

  1. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi jo. Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 17/Pen.Pdt/Eks/2018/PN.Cbi tidak dapat dijalankan atau tidak memiliki kekuatan eksekutorial terhadap objek sengketa yang masing-masing terletak di :
  1. Terletak di Jalan M. Pardi kawasan PT. Pelindo (Persero) Tanjung Emas Semarang, berupa :

        

  •  

Pipa Seamless Carbon Steel SCH 80, dengan :

 

  • ketebalan antara
  •  

0,5 inci s.d. 1 inci (1 cm s.d. 2,5cm);

 

  • diameter bervariasi antara      
  •  

31 inci s.d. 47 inci (78,5 cm s.d 119 cm);

 

  • ukuran panjang bervariasi antara
  •  

1 m s.d. 12 m;

  •  

Kondisi sudah tidak utuh (terpotong-potong);

  •  

Jumlah diperkirakan lebih dari 100 batang;

 

  1. Terletak di Jalan Deli kawasan PT. Pelindo (Persero) Tanjung Emas Semarang, berupa:

 

  •  

Pipa Seamless Carbon Steel dan Pipa Welded Carbon Steel SCH 80, dengan :

 

  • ketebalan antara
  •  

0,5 inci s.d. 1 inci (1 cm s.d. 2,5 cm);

 

 

  • diameter bervariasi antara      
  •  

31 inci s.d. 35 inci (78,5 cm s.d 88,5 cm);

 

  • ukuran panjang bervariasi antara
  •  

4 m s.d. 15 m;

  •  

Kondisi sudah tidak utuh (terpotong-potong);

  •  

Jumlah diperkirakan lebih dari 100 batang;

 

  1. Terletak di Terminal Petikemas kawasan PT. Pelindo (Persero) Tanjung Mas Semarang (diluar pagar BRC pelabuhan), berupa:

 

  •  

Pipa Seamless Carbon Steel SCH 80, dengan :

 

  • ketebalan antara
  •  

0,5 inci s.d. 1 inci (1 cm s.d. 2,5 cm);

 

  • diameter bervariasi antara      
  •  

27 inci s.d. 35 inci (68,5 cm s.d. 88,5 cm);

 

  • ukuran panjang bervariasi antara
  •  

4 m s.d. 8 m;

  •  

Kondisi sudah tidak utuh (terpotong-potong);

  •  

Jumlah diperkirakan lebih dari 100 batang;

 

  1. Menyatakan tidak sah dan menghentikan proses eksekusi objek sengketa tersebut poin 4, yang dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi jo. Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 17/Pen.Pdt/Eks/2018/PN.Cbi;
  2. Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan, dilaksanakan, dieksekusi terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
  4. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak