INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
278/Pdt.G/2025/PN Cbi | HANAN MUKRIYADI | 1.ELANG GUMILANG 2.HAMZAH MUHAMMAD ALI 3.PT. DWIKARSA SEMESTAGUNA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 278/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMER
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Meyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan Perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);
3. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat III untuk melaksanakan Penandatangan Akta Jual Beli (AJB) bersama-sama Penggugat berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 2636/FPR/DS/11/15 pada tanggal 17 Februari 2016;
4. Memerintahkan Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan sertifikat atas tanah sesuai Site Plan Perumahan Griya Salak Endah Blok E 4 No. 6 Kelurahan Cinangka, Kecamatan Ciampea dengan pemegang hak saudara Hanan Mukriyadi (Penggugat), berdasarkan Surat Keterangan tanggal 21 Desember 2018 dan surat keterangan Nomor: 056/Ds-Dir/S.KET/CRM/X/2020 pada tanggal 20 Oktober 2020 yang diterbitkan oleh Tergugat II dan Tergugat III;
5. Memerintahkan Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kompensasi karena lewat batas waktu sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan surat keterangan Nomor 056/Ds-Dir/S.KET/CRM/X/2020 pada tanggal 20 Oktober 2020 yang diterbitkan oleh Tergugat II dan Tergugat III;
6. Menyatakan sah dan berharga serta mengikat terhadap dokumen-dokumen yang ditandatangai antara Penggugat dan Tergugat I dan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh Tergugat II, dan Tergugat III yaitu berupa dokumen:
a. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 2636/FPR-DS/11/15 ditandatangani oleh Tergugat I;
b. Surat Keterangan tanggal 21 Desember 2018 yang diterbitkan oleh Tergugat III dan ditandatangani oleh Tergugat II;
c. Surat Keterangan Nomor 056/Ds-Dir/S.KET/CRM/X/2020 pada tanggal 20 Oktober 2020 yang diterbitkan oleh Tergugat III dan ditandatangani oleh Tergugat II.
8. Menyatakan bahwa Penggugat telah membayar lunas angsuran pembayaran obyek berupa sebidang tanah seluas 60 M2 dan 63 M2 dengan Total seluas 123 M2 (seratus dua puluh tiga meter persegi) dengan bangunan di dalam tanah tersebut seluas 36 M2 (tiga puluh enam meter persegi) berdasarkan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 2636/FPR/DS/11/15 dalam Pasal 1 tentang Objek Pengikatan yang terletak di Perumahan Griya Salak Endah 2 Blok E 4/No. 6, Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Barat : Rumah Bapak Dwi
Sebelah Utara : Jalan Umum
Sebelah Timur : Selokan dan Tanah Kosong
Sebelah Selatan : Tanah dan Rumah Kosong
dengan rincian pembayaran yang dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, yaitu:
a. Pembayaran angsuran I (kesatu) dilaksanakan Penggugat pada tanggal 18 November 2015 sebesar Rp.1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah).
b. Pembayaran angsuran II (kedua) dilaksanakan Penggugat diantaranya sebagai berikut:
- Pada Tanggal 2 desember 2015 sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) melalui ATM bank BNI kepada Nomor rekening Bank BTN No. 7111001170 atas nama PT Dwikarsa Semestaguna.
- Pada Tanggal 2 desember 2015 sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) melalui ATM bank BNI kepada Nomor rekening Bank BTN No. 7111001170 atas nama PT Dwikarsa Semestaguna.
- Pada Tanggal 2 desember 2015 sebesar Rp. 14.927.000 (empat belas juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) melalui BSMNet Bank Mandiri kepada Nomor rekening Bank BTN No. 7111001170 atas nama PT. Dwikarsa Semestaguna.
- Dari ketiga transaksi pembayaran tersebut (a, b dan c) maka dibuatkan kwitansi pembayaran tanggal 18 Januari 2016 oleh PT Dwikarsa Semestaguna dengan nominal pembayaran yang telah dilakukan Penggugat sebesar Rp.34.927.000 (tiga puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu).
c. Pembayaran angsuran III (ketiga/pelunasan) dilaksanakan Penggugat pada tanggal 15 Februari 2016 sebesar Rp. Rp.118.823.500 (seratus delapan belas juta delapan ratus dua puluh tiga lima ratus rupiah).
9. Menyatakan obyek berupa sebidang tanah seluas 60 M2 dan 63 M2 dengan Total seluas 123 M2 (seratus dua puluh tiga meter persegi) dengan bangunan di dalam tanah tersebut seluas 36 M2 (tiga puluh enam meter persegi) berdasarkan Dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 2636/FPR/DS/11/15 dalam Pasal 1 tentang Objek Pengikatan yang terletak di Perumahan Griya Salak Endah 2 Blok E 4/No. 6, Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Barat : Rumah Bapak Dwi
Sebelah Utara : Jalan Umum
Sebelah Timur : Selokan dan Tanah Kosong
Sebelah Selatan : Tanah dan Rumah Kosong
Sebagaimana diterangkan di dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 2636/FPR-DS/11/15 ditandatangani Tergugat I, Surat Keterangan tanggal 21 Desember 2018 dan Surat Keterangan Nomor 056/Ds-Dir/S.KET/CRM/X/2020 pada tanggal 20 Oktober 2020 ditandatangani Tergugat II adalah sah milik Penggugat;
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti kerugian baik materiil maupun imateriil kepada Penggugat secara tunai dan seketika uang sebesar Rp.2.259.500.000 (dua miliyar dua ratus lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per/hari jika Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan a quo;
12. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorradd) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, dan kasasi;
13. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara a quo. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |