Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
297/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2.JESICA SIANTURI, S.H.
YOGI SAPUTRA Bin SUSANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 297/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2826/M.2.18.3/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2JESICA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI SAPUTRA Bin SUSANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa terdakwa YOGI SAPUTRA BIN SUSANTO, pada hari Rabu Tanggal 31 Desember 2025 pukul 00.10 Wib, bertempat di Jl. Raya Jakarta – Bogor tepatnya di depan Toko Buah Uthe Grosir Cibinong, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 pukul 12.00 wib saat terdakwa hendak ke Indramayu selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam. Kemudian pada tanggal 28 Desember 2025 pukul 10.30 wib terdakwa hendak ke Bandung selama 3 (tiga) hari. Kemudian tanggal 30 Desember 2025 terdakwa berangkat dari Bandung ke Jakarta Utara dengan mengendarai 1 (satu) Minibus Honda Mobilio No. Pol : B-2798-NT untuk makan malam, setelah itu akan pulang ke rumah beralamatkan di Perumahan Cibinong Green Park Blok A7 Rt.005/003 Kel. Pabuaran Mekar Kec. Cibinong Kab. Bogor dengan menggunakan rute Tol Jagorawi dan keluar Pintu Tol Cibinong – Citeureup. Kemudian pada saat melintasi Jalan Raya Jakarta – Bogor tepatnya di Kp. Padurenan Rt.004/005 Kel. Pabuaran Kec. Cibinong Kab. Bogor, terdakwa melihat 1 (satu) Minibus yang terparkir di badan jalan sebelah kiri dari arah Bogor menuju Depok. Kemudian 1 (satu) sepeda motor Honda Beat No. Pol : B-6352-ZSG yang dikendarai oleh Sdr. MUHAMMAD SAHNAN NASUTION (Korban Meninggal) bergerak dari arah Bogor menuju arah Depok dan stang kiri 1 (satu) sepeda motor Honda Beat No. Pol : B-6352-ZSG menabrak bagian belakang sebelah kanan (lampu kaca belakang) kendaraan 1 (satu) Minibus yang sedang parkiir di bahu jalan sebelah kiri. Kemudian terdakwa melihat kurang lebih sekitar 8 (delapan) meter Sdr. MUHAMMAD SAHNAN NASUTION (Korban Meninggal) selaku pengendara 1 (satu) sepeda motor Honda Beat No. Pol : B-6352-ZSG terjatuh ke kanan jalan, kemudian terdakwa berupaya untuk mengerem tetapi tidak bisa dihindarkan yang mengakibatkan kendaraan yang terdakwa kemudikan melindas Sdr. MUHAMMAD SAHNAN NASUTION (Korban Meninggal) selaku pengendara 1 (satu) sepeda motor Honda Beat No. Pol : B-6352-ZSG.
  • Bahwa saat terjadi kecelakaan lalu lintas, terdakwa tidak melakukan tindakan pertolongan kepada Sdr. MUHAMMAD SAHNAN NASUTION (Korban Meninggal) selaku pengendara 1 (satu) sepeda motor Honda Beat No. Pol : B-6352-ZSG dan terdakwa tidak melaporkan kepada kantor Kepolisian Republik Indonesia terdekat, serta terdakwa tidak mencari informasi terkait keberadaan Sdr. MUHAMMAD SAHNAN NASUTION (Korban Meninggal) di RS terdekat, namun selama 3 (tiga) minggu terdakwa hanya berinisiatif memperbaiki 1 (satu) Minibus Honda Mobilio No. Pol : B-2798-NT dikarenakan kendaraan tersebut milik teman terdakwa yang terdakwa rental.
  • Berdasarkan Visum Et repertum Nomor : 079/BHU-MIK/VER/I/2026 tanggal 06 Januari 2026 atas nama MUHAMMAD SAHNAN NASUTION yang dikeluarkan oleh RS MITRA KELUARGA BINA HUSADA dan ditandatangani oleh dr. Franky Andreas selaku Dokter Pemeriksa, dengan hasil sebagai berikut:

1

Keadaan umum pasien sakit berat

2

Tanda-tanda vital : Tekanan darah tidak terukur, frekuensi nadi tidak teraba, frekuensi nafas tidak ada

3

Pada tubuh pasien ditemukan :

 

  • Luka terbuka pada kepala, pendarahan aktif

 

  • Luka lebam pada wajah

 

  • Luka lecet di beberapa bagian tubuh

4

Pasien masuk rumah sakit sudah dalam keadaan meninggal

 

 

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan terhadap laki-laki berusia lima puluh tahun, pasien datang dalam keadaan meninggal, terdapat luka terbuka pada kepala, luka lebam pada wajah, luka lecet di beberapa bagian tubuh. Kelainan tersebut disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas.

  • Berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 3276-KM-05012026-0049 atas nama MUHAMMAD SAHNAN NASUTION yang meninggal tanggal 31 Desember 2025 di Kabupaten Bogor yang dikeluarkan oleh Kota Depok tanggal 06 Januari 2026.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Sdr. MUHAMMAD SAHNAN NASUTION meninggal dunia.

 

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum---------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa terdakwa YOGI SAPUTRA BIN SUSANTO, pada hari Rabu Tanggal 31 Desember 2025 pukul 00.10 Wib, bertempat di Jl. Raya Jakarta – Bogor tepatnya di depan Toko Buah Uthe Grosir Cibinong, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 pukul 12.00 wib saat terdakwa hendak ke Indramayu selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam. Kemudian pada tanggal 28 Desember 2025 pukul 10.30 wib terdakwa hendak ke Bandung selama 3 (tiga) hari. Kemudian tanggal 30 Desember 2025 terdakwa berangkat dari Bandung ke Jakarta Utara dengan mengendarai 1 (satu) Minibus Honda Mobilio No. Pol : B-2798-NT untuk makan malam, setelah itu akan pulang ke rumah beralamatkan di Perumahan Cibinong Green Park Blok A7 Rt.005/003 Kel. Pabuaran Mekar Kec. Cibinong Kab. Bogor dengan menggunakan rute Tol Jagorawi dan keluar Pintu Tol Cibinong – Citeureup. Kemudian pada saat melintasi Jalan Raya Jakarta – Bogor tepatnya di Kp. Padurenan Rt.004/005 Kel. Pabuaran Kec. Cibinong Kab. Bogor, terdakwa melihat 1 (satu) Minibus yang terparkir di badan jalan sebelah kiri dari arah Bogor menuju Depok. Kemudian 1 (satu) sepeda motor Honda Beat No. Pol : B-6352-ZSG yang dikendarai oleh Sdr. MUHAMMAD SAHNAN NASUTION (Korban Meninggal) bergerak dari arah Bogor menuju arah Depok dan stang kiri 1 (satu) sepeda motor Honda Beat No. Pol : B-6352-ZSG menabrak bagian belakang sebelah kanan (lampu kaca belakang) kendaraan 1 (satu) Minibus yang sedang parkiir di bahu jalan sebelah kiri. Kemudian terdakwa melihat kurang lebih sekitar 8 (delapan) meter Sdr. MUHAMMAD SAHNAN NASUTION (Korban Meninggal) selaku pengendara 1 (satu) sepeda motor Honda Beat No. Pol : B-6352-ZSG terjatuh ke kanan jalan, kemudian terdakwa berupaya untuk mengerem tetapi tidak bisa dihindarkan yang mengakibatkan kendaraan yang terdakwa kemudikan melindas Sdr. MUHAMMAD SAHNAN NASUTION (Korban Meninggal) selaku pengendara 1 (satu) sepeda motor Honda Beat No. Pol : B-6352-ZSG.
  • Bahwa saat terjadi kecelakaan lalu lintas, terdakwa tidak melakukan tindakan pertolongan kepada Sdr. MUHAMMAD SAHNAN NASUTION (Korban Meninggal) selaku pengendara 1 (satu) sepeda motor Honda Beat No. Pol : B-6352-ZSG dan terdakwa tidak melaporkan kepada kantor Kepolisian Republik Indonesia terdekat, serta terdakwa tidak mencari informasi terkait keberadaan Sdr. MUHAMMAD SAHNAN NASUTION (Korban Meninggal) di RS terdekat, namun selama 3 (tiga) minggu terdakwa hanya berinisiatif memperbaiki 1 (satu) Minibus Honda Mobilio No. Pol : B-2798-NT dikarenakan kendaraan tersebut milik teman terdakwa yang terdakwa rental.
  • Berdasarkan Visum Et repertum Nomor : 079/BHU-MIK/VER/I/2026 tanggal 06 Januari 2026 atas nama MUHAMMAD SAHNAN NASUTION yang dikeluarkan oleh RS MITRA KELUARGA BINA HUSADA dan ditandatangani oleh dr. Franky Andreas selaku Dokter Pemeriksa, dengan hasil sebagai berikut:

1

Keadaan umum pasien sakit berat

2

Tanda-tanda vital : Tekanan darah tidak terukur, frekuensi nadi tidak teraba, frekuensi nafas tidak ada

3

Pada tubuh pasien ditemukan :

 

  • Luka terbuka pada kepala, pendarahan aktif

 

  • Luka lebam pada wajah

 

  • Luka lecet di beberapa bagian tubuh

4

Pasien masuk rumah sakit sudah dalam keadaan meninggal

 

 

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan terhadap laki-laki berusia lima puluh tahun, pasien datang dalam keadaan meninggal, terdapat luka terbuka pada kepala, luka lebam pada wajah, luka lecet di beberapa bagian tubuh. Kelainan tersebut disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas.

  • Berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 3276-KM-05012026-0049 atas nama MUHAMMAD SAHNAN NASUTION yang meninggal tanggal 31 Desember 2025 di Kabupaten Bogor yang dikeluarkan oleh Kota Depok tanggal 06 Januari 2026.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Sdr. MUHAMMAD SAHNAN NASUTION meninggal dunia.

 

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum -----------

Pihak Dipublikasikan Ya