Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
570/Pdt.P/2024/PN Cbi DARWIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 570/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Minggu, 04 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DARWIS
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NUR EKA NOVI ELIYANTIDARWIS
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan  nama pada Akte Kelahiran pemohon Nomor 3201-LT-17072024-6445 semula tertulis DARWIS untuk diperbaiki menjadi DARWIS RANGKUTI, untuk disesuaikan dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 149/19/VIII/1992 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Siabu Kabupaten Tab Siabu Provinsi Sumatera Utara dan dengan Ijazah Sekolah Menengah Atas Anak pemohon Nomor DN-02/M-SMA/K13/002438;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perbaikan Nama pada akte kelahiran pemohon nomor 3201-LT-17072024-6445 dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir  pada akte kelahiran pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak