Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
275/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2.PINTA NATALIA SIHOMBING, SH
1.MUHAMMAD RIFKI ALIAS BIN AHMAD
2.AULIA ANJANI alias AUL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 275/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan PDM-89/BGR/04/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2PINTA NATALIA SIHOMBING, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIFKI ALIAS BIN AHMAD[Penahanan]
2AULIA ANJANI alias AUL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa 1 MUHAMMAD RIFKI ALIAS BIN AHMAD Terdakwa II AULIA ANJANI ALIAS AUL Binti AHMAD QOTIB bersama-sama dengan saksi HARIYANTO ALS SALIM dan saksi MUHAMMAD SAHRONI (dilakukan dalam penuntutan secara terpisah) pada pada hari Selasa tanggal 24 Febuari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam  tahun 2026  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat Gudang penampungan solardi Desa Pengasinan Rt. 04 Rw. 07  Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor  Prov Jawa Barat dan  SPBU Pertamina 34.165.13 di jalan Raya Parung – Gunung Sindur Kab. Kampung Curug Rt. 005 Rw 004 Kel Curug Kec. Gunung Sindur Kabupaten Bogor Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang bersubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------

 

  • Bahwa berawal dari saksi YAYAT SUPRIYATNA selaku anggota Polri dari Subdit 1 Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, memperoleh informasi terkait dugaan adanya penampungan BBM subsidi di gudang penampungan solar di Desa Pengasinan RT. 04 Rw. 07 Kec. Gunung Sindur Kab Bogor, hal tersebut didasarkan atas adanya aktifitas 1 (satu) Unit Truck Angkut Warna Kuning, Nopol: B9846WQA, dengan bolak-balik melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi di SPBU Pertamina 34.163.13. Jl. Raya Parung-Gunung Sindur, Kampung Curug, RT. 005 RW. 004, Kel. Curug Kec. Gn Sindur Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat, selanjutnya saksi mengikuti 1 (satu) unit truck angkut tersebut, ternyata masuk ke sebuah Gudang pangkalan pasir dan terdapat bedeng seng yang digunakan untuk melakukan penimbunan BBM jenis solar subsidi, selanjutnya saksi menemukan saksi Muhammad Sahroni als Roni dan saksi Haryanto als Salim, (dalam penuntutan terpisah) saat sedang melakukan pemindahan solar subsidi dari tangki satu unit mobil dam truck 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 4 Jenis Truck Angkut Merek MITSUBISHI FE349 Warna Kuning, Nopol: B9846WQA kedalam jerigen ukuran 35 liter, selanjutnya saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan mengamankan bahan bakar minyak jenis solar subsidi sebanyak sekira 4.000 liter yang disimpan pada jirigen ukuran 35 liter sebanyak 115 (seratus lima belas) jerigen dan 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 4 Jenis Truck Angkut Merek MITSUBISHI FE349 Warna Kuning, Nopol: B9846WQA, Norka: MHMFE349E2R042972, Nosin: 4D342X2975, 2 (dua) buah selang plastic berukuran 1 meter serta 1 (satu) unit pompa elektrik.
  • Bahwa kemudian saksi Muhammad Sahroni als Roni dan saksi Haryanto als Salim sebagai supir truk, atas permintaan dari saksi ROMLI melakukan pengisian BBM Solar bersubsidi, dengan mengendarai 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 4 Jenis Truck Angkut Merek MITSUBISHI FE349 Warna Kuning, Nopol: B 9846 WQA (yang saat melakukan pengisian diganti dengan Nopol: B 8959 GK) milik Haryanto als Salim mendatangi SPBU Pertamina 34.163.13. Jl. Raya Parung-Gunung Sindur, Kampung Curug, Rt 005 Rw 004, Kel. Curug Kec. Gn Sindur Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat, lalu dengan dibantu oleh Operator SPBU yaitu Terdakwa I Muhammad Rifki als Kiki dan Terdakwa II Aulia Anjani als Aul Binti Ahmad Qotib langsung melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi, tanpa terlebih dahulu menunjukkan QR Barcode, sebagai syarat dalam pengisian BBM bersubsidi, karena barcode sudah disediakan oleh Terdakwa I Muhammad Rifki als Kiki dan Terdakwa II Aulia Anjani als Aul Binti Ahmad Qotib yang tersimpan di galeri mesin barcode mobile SPBU (EDC Barcode), yang sebelumnya telah bekerjasama dengan para Terdakwa.
  • Bahwa setiap 1 ritase saksi Muhammad Sahroni als Roni dan saksi Haryanto als Salim (dalam penuntutan terpisah) melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi ke dalam truk dengan kapasitas sekira 70 (tujuh puluh) liter, dengan harga perliter nya Rp. 6.800, seharga Rp. 480.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah), yang kemudian dibayarkan kepada Operator SPBU yaitu I Muhammad Rifki als Kiki dan Terdakwa II Aulia Anjani als Aul Binti Ahmad Qotib senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan kelebihan senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) adalah diberikan untuk para Terdakwa sebagai imbalan untuk membantu memperlancar pengisian BBM jenis solar bersubsidi yang dilakukan saksi Muhammad Sahroni als Roni dan saksi Haryanto als Salim per sekali pengisian.
  • Bahwa selanjutnya saski Muhammad Sahroni als Roni dan saksi Haryanto als Salim (dalam penuntutan terpisah) membawa truk berisi BBM jenis solar bersubsidi tersebut ke sebuah gudang penampungan di Desa Pengasinan RT. 04 Rw. 07 Kec. Gunung Sindur Kab Bogor, yang disewa oleh saksi ROMLI, kemudian saksi Muhammad Sahroni als Roni dan saksi Haryanto als Salim (dalam penuntutan terpisah) memindahkan isi solar dari dalam tangki mobil truk tersebut ke dalam 2 (dua) buah jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dengan menggunakan selang, hingga saat dilakukan penangkapan ditemukan 115 (seratus lima belas) jerigen berisi BBM Jenis Solar Subsidi dengan masing-masing jerigen memiliki volume sebanyak 35 liter.
  • Bahwa selanjuntnya saksi Muhammad Sahroni als Roni dan saksi Haryanto als Salim (dalam penuntutan terpisah) melakukan kegiatan pengisian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU  Pertamina 34.163.13. tersebut secara berulang kali, dengan dibantu I Muhammad Rifki als Kiki dan Terdakwa II Aulia Anjani als Aul Binti Ahmad Qotib, hal ini dilakukan oleh Muhammad Sahroni als Roni dan Haryanto als Salim atas permintaan dari Saksi ROMLI, yang dilakukan setiap hari dimana untuk pembelian 1 ton/ 1000 liter BBM jenis solar subsidi, saksi Romli membayarkan senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dengan cara ditrasfer ke Haryanto Alls Salim, yang digunakan untuk operasional pembelian solar sampai dengan bongkar muat solar tersebut saat tiba di gudang, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pembelian solar subsidi sebanyak 1 ton (1000 liter) dikali Rp. 6.800,- sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah).
  2. Untuk pembelian 980 liter solar tersebut biasanya dibagi menjadi 14 kali ritase, dikarenakan muatan tangki mobil truk yang digunakan hanya berkapasitas 70 liter, sehingga 1 ritase didapatkan 2 jerigen.
  3. Dalam setiap ritase biasanya memberikan fee kepada operator SPBU sebesar Rp. 20.000, sehingga jika jumlah ritase sebanyak 14 kali adalah sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah)
  4. Pembelian untuk bahan bakar mobil truk sebanyak 14 ritase, sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  5. Biaya jasa  untuk saksi Muhammad Sahroni Als Roni dan saksi Haryono Als Salim bongkar muat 1 ton, sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  6. Biaya sewa mobil truk milik saksi Hariyanto Als Salim, untuk muatan 1 ton, sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  7. Upah jasa saksi Muhammad Sahroni Als Roni dan saksi Haryono Als Salim sebagai sopir untuk angkutan 1 ton, sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa peran I Muhammad Rifki als Kiki dan Terdakwa II Aulia Anjani als Aul Binti Ahmad Qotib didalam memberikan fasilitas kepada Muhammad Sahroni als Roni dan Haryanto als Salim dalam pengisian Solar bersubsidi dengan cara memberikan berupa barcode milik kendaraan orang lain yang ada di mesin EDC yang awalnya bersumber dari Handphone terdakwa I Muhammad Rifki als Kiki dan Terdakwa II Aulia Anjani als Aul Binti Ahmad Qotib,  sehingga saksi Muhammad Sahroni als Roni dan Haryanto als Salim dapat mengisi solar kendaraan hanya perlu menghampiri I Muhammad Rifki als Kiki dan Terdakwa II Aulia Anjani als Aul Binti Ahmad Qotib serta memberi komisi sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), untuk bisa mengisi solar tersebut;
  • Bahwa I Muhammad Rifki als Kiki dan Terdakwa II Aulia Anjani als Aul Binti Ahmad Qotib bekerja sebagai Operator SPBU 34.16313 dengan upah masing-masing sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
  • Berdasarkan Keterangan Ahli Migas, perbuatan Muhammad Sahroni als Roni dan Haryanto als Salim dalam melakukan pembelian BBM jenis solar Subsidi berulang-ulang, dengan menggunakan kendaraan yang sama dengan cara mengganti nomor polisi, dan dibantu oleh Operator SPBU yaitu terdakwa I Muhammad Rifki als Kiki dan Terdakwa II Aulia Anjani als Aul Binti Ahmad Qotib  tanpa melakukan scan barcode, merupakan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, sebagai upaya untuk menghindari sistem pengawasan distribusi BBM subsidi, yang berpotensi merugikan keuangan negara atau mengganggu distribusi BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak dikarenakan terjadi penyimpangan alokasi Minyak Solar Bersubsidi sehingga menambah beban subsidi negara dan tidak terpenuhinya kebutuhan Minyak Solar Bersubsidi bagi konsumen yang berhak.

 

 

------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Undang-undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang  Penyesuain pidana jo pasal 20 huruf c KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya