Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
717/Pdt.P/2025/PN Cbi DWI DESTA RIANTIA KS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 717/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI DESTA RIANTIA KS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pada Akta Kelahiran Nomor: 3201-LT-30072025-0342 yang dikeluarkan di Kabupaten Bogor dan ditandatangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor pada tanggal 30 Juli 2025. Yang semula DWI DESTA RIANTIA KS menjadi DWI DESTARIANTIA KELANASARI untuk disesuaikan dengan Ijazah Sekolah Dasar Negeri Bojong 04 dengan Nomor: DN.02.Dd0026013 yang ditanda tangani oleh kepala sekolah Rupijuwati yang diterbitkan pada tanggal 02 Juni 2007, Ijazah Sekolah Menengah Pertama Wiyata Mandala dengan Nomor: DN-02 DI 0050983 yang ditanda tangani oleh kepala sekolah Drs. Enjam Sari, M.M. yang diterbitkan pada tanggal 01 Mei 2010, Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Wiyata Mandala dengan Nomor: DN-02 Mk 0114943 yang ditanda tangani oleh kepala sekolah Dra. Neneng Sri Mulyanah, yang diterbitkan pada tanggal 24 Mei 2013, dan Surat Keterangan Kelahiran atas nama DWI DESTARIANTIA KELANASARI dengan Nomor: 474/216-PelĀ  yang diterbitkan oleh Kepala Desa Bojong, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor tertanggal 29 Oktober 2025;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan untuk mendaftarkan perbaikan tanggal lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak