Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
224/Pdt.P/2026/PN Cbi Saepul Anwar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 224/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Saepul Anwar
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
1. Mengabulkan permohonan pemohon
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengperbaikan Nama Akte Kelahiran Nomor : 3201-LT-08092022-0065 semula tertulis pada Akta Kelahiran dari semula MUHAMMAD IQBAL AL ANWAR menjadi MUHAMMAD NIZAM.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan perbaikan Nama Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta menerbitkan kembali Akte kelahiran Nomor : 3201-LT-08092022-0065 anak Pemohon tersebut.
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak