Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO bersama-sama dengan Saksi RAMDANI Bin TINO ROSSA (Penuntutan dilakukan pada berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Kp. Karya Bakti Rt.002/Rw.004 Kelurahan Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO menghubungi Saksi RAMDANI Bin TINO ROSSA dengan mengatakan “mau kerja gak?”, kemudian dijawab oleh Saksi RAMDANI Bin TINO ROSSA “mau, kerja apa emang?”, lalu dijawab kembali oleh Terdakwa IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO “yaudah nih lu jualin sinte”, dijawab oleh Saksi RAMDANI Bin TINO ROSSA “yaudah iya mau”. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Saksi RAMDANI Bin TINO ROSSA menghubungi Terdakwa IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO dan mengatakan “jadi engga?”, kemudian Terdakwa IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO menjawab “jadi nanti jam 11 siang kita ketemu, gua ke rumah lu nganterin barangnya. Setelah itu, Saksi RAMDANI Bin TINO ROSSA menunggu kabar dari Terdakwa IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO. Tak lama kemudian Terdakwa IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO datang sekira pukul 11.00 WIB ke rumah Saksi RAMDANI Bin TINO ROSSA yang beralamat di Kp. Karya Bakti Rt.002/Rw.004 Kelurahan Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dan Terdakwa IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO langsung memberi tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) bungkus plastic bening besar berisikan bahan daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis. Setelah Saksi RAMDANI Bin TINO ROSSA menerima narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, Terdakwa IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO pun langsung pulang kembali dan Saksi RAMDANI Bin TINO ROSSA langsung menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut untuk dijual Kembali. Selanjutnya, Saksi RAMDANI Bin TINO ROSSA membagi narkotika jenis tembakau sitetis tersebut menjadi 62 (enam puluh dua) bungkus plastic zipplock warna silver masing-masing di dalamnya berisikan bahan daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan harga per 1 (satu) bungkus plastic zipplock warna silver yang di dalamnya terdapat narkotika jenis tembakau sintetis tersebut yaitu Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus plastic bening berukuran besar yang didalamnya terdapat narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) bungkus plastic zipplock warna silver yang didalamnya terdapat narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sudah ditempel oleh Saksi RAMDANI Bin TINO ROSSA di daerah Semeru Kota Bogor.
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB, pada saat Saksi ZAENAL MUSTAFA dan Saksi M. MAHARDIKA, sedang melaksanakan tugas piket Sat. Res. Narkoba, Para saksi mendapatkan laporan dari Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa di Kec. Ciomas Kab. Bogor sering kali terjadi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan saat itu pelapor memberitahukan ciri-ciri pelakunya. Setelah itu, dilakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan pada hari itu juga sekira pukul 15.00 WIB, berhasil diamankan 1 (satu) orang bernama Saksi RAMDANI Bin TINO ROSSA di Komplek Goodyear Rt 001/007 Ds. Ciomas Rahayu Kec. Ciomas Kab. Bogor. Kemudian, saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian serta rumah atau tempat tertutup lainnya, ditemukan barang bukti berupa 9 (Sembilan) bungkus plastic zipplock warna silver masing-masing didalamnya berisikan bahan daun diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis ditemukan didalam tas selempang warna biru yang sedang dipakai oleh Saksi RAMDANI Bin TINO ROSSA. Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke rumah Saksi RAMDANI Bin TINO ROSSA yang beralamatkan di Jl. Kampung Karya Bhakti Rt. 001/004 Kel/Desa Cilendek Barat Kec. Bogor Barat Kota Bogor dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paper bag wanra hijau didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening besar didalamnya berisikan bahan daun diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 52 (lima puluh dua) bungkus plastic zipplock warna silver masing-masing didalamnya berisikan bahan daun diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan total berat brutto 402,73 (empat ratus dua koma tujuh tiga) gram berikut 1 (satu) pak plastic bening, 2 (dua) pak plastic Zipplock dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam. Saksi RAMDANI Bin TINO ROSSA mengakui bahwa Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut diperoleh dari Terdakwa IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO sehingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada pukul 17.00 WIB di rumah yang beralamatkan di daerah SIndang Sari Rt. 005/007 Kel/Desa Kebon Kelapa Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor dan tidak ditemukan barang bukti Narkotika jenis Tembakau Sintetis, namun Terdakwa IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO mengakui bahwa barang bukti yang ada pada Saksi RAMDANI Bin TINO ROSSA diberikan oleh Terdakwa IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO sendiri yang sebelumnya diambil bersama-sama dengan Saksi HAMDAH Bin M. HASAN (Alm) (Penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah.)
- Bahwa berdasarkan Penetapan Penyitaan Nomor 634/PenPid.B-SITA/2024/PN Bgr yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A telah memberi persetujuan atas :
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode 1 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 1 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 2 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 3 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 4 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 5 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 6 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 7 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 8 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 9 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 satu) buah kemasan warna silver kode 10 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 11 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 12 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 13 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan wama silver kode 14 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan wana silver kode 15 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 16 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 17 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 18 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 19 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 20 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 21 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 22 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 23 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 24 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 25 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 26 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 27 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 28 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 29 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 30 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 31 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 32 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 33 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 34 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 35 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 36 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 37 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 38 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 39 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 40 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 41 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 42 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 43 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 44 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 45 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 46 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 47 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 48 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 49 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 50 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 51 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 52 berisikan bahan daun tembakau sintetis
Dengan berat brutto 355,2 gram
- 1 (satu) pak plastic bening
- 1 (satu) pak plastic ziplock
- 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam
- Bahwa berdasarkan Penetapan Penyitaan Nomor 1536/PenPid.B-SITA/2024/PN Bgr yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibinong telah memberi persetujuan atas :
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 53 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 54 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 55 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 56 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 57 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan wama silver kode 58 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 59 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 60 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan wama silver kode 61 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu buah handphone merk Redmi warna Hitam dengan Nomor IMEI: 8687730068859100
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL116FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Maimunah, S.Si., M.Si. selaku Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 20 September 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode 1 berisikan:
A : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 1 berisikan:
B : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 2 berisikan:
C : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 3 berisikan:
D : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 4 berisikan:
E : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 5 berisikan:
F : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 6 berisikan:
G : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 7 berisikan:
H : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 8 berisikan:
I : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 9 berisikan:
J : bahan/daun
- 1 satu) buah kemasan warna silver kode 10 berisikan:
K : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 11 berisikan:
L : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 12 berisikan:
M: bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 13 berisikan:
N: bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan wama silver kode 14 berisikan:
O : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan wana silver kode 15 berisikan:
P : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 16 berisikan:
Q: bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 17 berisikan:
R: bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 18 berisikan:
S: bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 19 berisikan:
T : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 20 berisikan:
U : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 21 berisikan:
V : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 22 berisikan:
W : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 23 berisikan:
X : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 24 berisikan:
Y : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 25 berisikan:
Z: bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 26 berisikan:
AA: bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 27 berisikan:
AB : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 28 berisikan:
AC : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 29 berisikan:
AD : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 30 berisikan:
AE : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 31 berisikan:
AF : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 32 berisikan:
AG: bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 33 berisikan:
AH : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 34 berisikan:
AI : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 35 berisikan:
AJ : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 36 berisikan:
AK : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 37 berisikan:
AL : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 38 berisikan:
AM : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 39 berisikan:
AN : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 40 berisikan:
AO : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 41 berisikan:
AP : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 42 berisikan:
AQ: bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 43 berisikan:
AR : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 44 berisikan:
AS : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 45 berisikan:
AT : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 46 berisikan:
AU : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 47 berisikan:
AV : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 48 berisikan:
AW : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 49 berisikan:
AX : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 50 berisikan:
AY : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 51 berisikan:
AZ : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan wara silver kode 52 berisikan:
BA : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 53 berisikan:
BB: bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 54 berisikan:
BC : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 55 berisikan:
BD : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 56 berisikan:
BE : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 57 berisikan:
BF : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan wama silver kode 58 berisikan:
BG : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 59 berisikan:
BH : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 60 berisikan:
BI : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan wama silver kode 61 berisikan:
BJ : bahan/daun
-
- A : Total Sampel A : 123,2000 Gram
- B : Total Sampel B : 2,2907 Gram
- C : Total Sampel C : 4,4546 Gram
- D : Total Sampel D : 2,3981 Gram
- E : Total Sampel E : 4,6921 Gram
- F : Total Sampel F : 2,3844 Gram
- G : Total Sampel G : 4,7943 Gram
- H : Total Sampel H : 2,2765 Gram
- I : Total Sampel I : 2,1188 Gram
- J : Total Sampel J : 4,7023 Gram
- K : Total Sampel K : 2,2254 Gram
- L : Total Sampel L : 4,6390 Gram
- M : Total Sampel M : 2,2132 Gram
- N : Total Sampel N : 4,7070 Gram
- O : Total Sampel O: 4,7270 Gram
- P : Total Sampel P : 4,7447 Gram
- Q : Total Sampel Q : 4,6556 Gram
- R : Total Sampel R : 4,7856 Gram
- S : Total Sampel S : 2,1988 Gram
- T : Total Sampel T : 2,2434 Gram
- U : Total Sampel U : 2,2889 Gram
- V : Total Sampel V : 3,3532 Gram
- W : Total Sampel W : 2,0218 Gram
- X : Total Sampel X : 2,5531 Gram
- Y : Total Sampel Y : 2,1841 Gram
- Z : Total Sampel Z : 2,2655 Gram
- AA : Total Sampel AA : 2,4222 Gram
- AB : Total Sampel AB : 2,0475 Gram
- AC : Total Sampel AC : 2,2869 Gram
- AD : Total Sampel AD : 4,8857 Gram
- AE : Total Sampel AE : 2,2850 Gram
- AF : Total Sampel AF : 2,4386 Gram
- AG : Total Sampel AG : 2.3414 Gram
- AH : Total Sampel AH : 2,1949 Gram
- AI : Total Sampel AI : 2,3825 Gram
- AJ : Total Sampel AJ : 2,2986 Gram
- AK : Total Sampel AK : 2,5932 Gram
- AL : Total Sampel AL : 4,406l Gram
- AM : Total Sampel AM : 2,2647 Gram
- AN : Total Sampel AN : 2,0141 Gram
- AO : Total Sampel AO : 4,7104 Gram
- AP : Total Sampel AP : 2,4573 Gram
- AQ : Total Sampel AQ : 2,2965 Gram
- AR : Total Sampel AR : 2,3738 Gram
- AS : Total Sampel AS : 2,2790 Gram
- AT : Total Sampel AT : 4,7439 Gram
- AU : Total Sampel AU : 2,3364 Gram
- AV : Total Sampel AV : 4,5565 Gram
- AW : Total Sampel AW : 2,1038 Gram
- AX : Total Sampel AX : 2,1728 Gram
- AY : Total Sampel AY : 2,3924 Gram
- AZ : Total Sampel AZ : 2,3086 Gram
- BA : Total Sampel BA : 2,4373 Gram
- BB : Total Sampel BB : 2,2658 Gram
- BC : Total Sampel BC : 4,7271 Gram
- BD : Total Sampel BD : 2,2074 Gram
- BE : Total Sampel BE : 2,3811Gram
- BF : Total Sampel BF : 2,4133 Gram
- BG : Total Sampel BG : 4,6650 Gram
- BH : Total Sampel BH : 4,5229 Gram
- BI : Total Sampel BI : 4,9218 Gram
- BJ : Total Sampel BJ : 2,2960 Gram
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO, Saksi RAMDANI Bin TINO ROSSA (Penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) dan Saksi HAMDAH Bin M. HASAN (Alm) (Penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah)
Disimpulkan bahwa bahan/daun tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- A : Total Sampel A : 123,0000 Gram
- B : Total Sampel B : 1,9899 Gram
- C : Total Sampel C : 4,0960 Gram
- D : Total Sampel D : 1,9462 Gram
- E : Total Sampel E : 4,3947 Gram
- F : Total Sampel F : 2,0853 Gram
- G : Total Sampel G : 4,4226 Gram
- H : Total Sampel H : 1,9678 Gram
- I : Total Sampel I : 1, 7630 Gram
- J : Total Sampel J : 4,3913 Gram
- K : Total Sampel K : 1,8577 Gram
- L : Total Sampel L : 4,3095 Gram
- M : Total Sampel M : 1,9529 Gram
- N : Total Sampel N : 4,2805 Gram
- : Total Sampel O: 4,1922 Gram
- P : Total Sampel P : 4,3800 Gram
- Q : Total Sampel Q : 4,4207 Gram
- R : Total Sampel R : 4,4669 Gram
- S : Total Sampel S : 1,5569 Gram
- T : Total Sampel T : 1,7369 Gram
- U : Total Sampel U : 1,9065 Gram
- V : Total Sampel V : 3,2480 Gram
- W : Total Sampel W : 1,5943 Gram
- X : Total Sampel X : 2,2469 Gram
- Y : Total Sampel Y : 1,4010 Gram
- Z : Total Sampel Z : 2,1931 Gram
- AA : Total Sampel AA : 2,1141 Gram
- AB : Total Sampel AB : 1,6998 Gram
- AC : Total Sampel AC : 2,0267 Gram
- AD : Total Sampel AD : 4,5453 Gram
- AE : Total Sampel AE : 1,7255 Gram
- AF : Total Sampel AF : 1,8852 Gram
- AG : Total Sampel AG : 1,8859 Gram
- AH : Total Sampel AH : 1,8191 Gram
- AI : Total Sampel AI : 1,9948 Gram
- AJ : Total Sampel AJ : 1,7136 Gram
- AK : Total Sampel AK : 2,2068 Gram
- AL : Total Sampel AL : 3,8071 Gram
- AM : Total Sampel AM : 1,8941 Gram
- AN : Total Sampel AN : 1,6076 Gram
- AO : Total Sampel AO : 4,1010 Gram
- AP : Total Sampel AP : 2,1744 Gram
- AQ : Total Sampel AQ : 1,8728 Gram
- AR : Total Sampel AR : 1,8685 Gram
- AS : Total Sampel AS : 2,0530 Gram
- AT : Total Sampel AT : 4,4480 Gram
- AU : Total Sampel AU : 2,0035 Gram
- AV : Total Sampel AV : 4,0977 Gram
- AW : Total Sampel AW : 1,6414 Gram
- AX : Total Sampel AX : 1,9287 Gram
- AY : Total Sampel AY : 2,1607 Gram
- AZ : Total Sampel AZ : 2,0360 Gram
- BA : Total Sampel BA : 2,1480 Gram
- BB : Total Sampel BB : 2,0020 Gram
- BC : Total Sampel BC : 4,4330 Gram
- BD : Total Sampel BD : 1,8020 Gram
- BE : Total Sampel BE : 2,0066 Gram
- BF : Total Sampel BF : 2,0504 Gram
- BG : Total Sampel BG : 4,3033 Gram
- BH : Total Sampel BH : 4,2193 Gram
- BI : Total Sampel BI : 4,6362 Gram
- BJ : Total Sampel BJ : 2,0960 Gram
- Bahwa Terdakwa IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2024 di daerah Sindang Sari Rt. 005/007 Kel/Desa Kebon Kelapa Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB, pada saat Saksi ZAENAL MUSTAFA dan Saksi M. MAHARDIKA, sedang melaksanakan tugas piket Sat. Res. Narkoba, para saksi mendapatkan laporan dari Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa di Kec. Ciomas Kab. Bogor sering kali terjadi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan saat itu pelapor memberitahukan ciri-ciri pelakunya. Setelah itu, dilakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan pada hari itu juga sekira pukul 15.00 WIB, berhasil diamankan 1 (satu) orang bernama Saksi RAMDANI Bin TINO ROSSA di Komplek Goodyear Rt 001/007 Ds. Ciomas Rahayu Kec. Ciomas Kab. Bogor. Kemudian, saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian serta rumah atau tempat tertutup lainnya, ditemukan barang bukti berupa 9 (Sembilan) bungkus plastic zipplock warna silver masing-masing didalamnya berisikan bahan daun diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis ditemukan didalam tas selempang warna biru yang sedang dipakai oleh Saksi RAMDANI Bin TINO ROSSA. Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke rumah Saksi RAMDANI Bin TINO ROSSA yang beralamatkan di Jl. Kampung Karya Bhakti Rt. 001/004 Kel/Desa Cilendek Barat Kec. Bogor Barat Kota Bogor dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paper bag wanra hijau didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening besar didalamnya berisikan bahan daun diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 52 (lima puluh dua) bungkus plastic zipplock warna silver masing-masing didalamnya berisikan bahan daun diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan total berat brutto 402,73 (empat ratus dua koma tujuh tiga) gram berikut 1 (satu) pak plastic bening, 2 (dua) pak plastic Zipplock dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam. Saksi RAMDANI Bin TINO ROSSA mengakui bahwa Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut diperoleh dari Terdakwa IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO sehingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada pukul 17.00 WIB di rumah yang beralamatkan di daerah Sindang Sari Rt. 005/007 Kel/Desa Kebon Kelapa Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor dan tidak ditemukan barang bukti Narkotika jenis Tembakau Sintetis, namun Terdakwa IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO mengakui bahwa barang bukti yang ada pada Saksi RAMDANI Bin TINO ROSSA diberikan oleh Terdakwa IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO sendiri yang sebelumnya diambil bersama-sama dengan Saksi HAMDAH Bin M. HASAN (Alm) (Penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah.)
- Bahwa berdasarkan Penetapan Penyitaan Nomor 634/PenPid.B-SITA/2024/PN Bgr yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A telah memberi persetujuan atas :
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode 1 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 1 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 2 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 3 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 4 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 5 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 6 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 7 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 8 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 9 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 satu) buah kemasan warna silver kode 10 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 11 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 12 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 13 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan wama silver kode 14 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan wana silver kode 15 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 16 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 17 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 18 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 19 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 20 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 21 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 22 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 23 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 24 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 25 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 26 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 27 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 28 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 29 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 30 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 31 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 32 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 33 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 34 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 35 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 36 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 37 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 38 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 39 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 40 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 41 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 42 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 43 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 44 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 45 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 46 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 47 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 48 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 49 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 50 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 51 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 52 berisikan bahan daun tembakau sintetis
Dengan berat brutto 355,2 gram
- 1 (satu) pak plastic bening
- 1 (satu) pak plastic ziplock
- 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam
- Bahwa berdasarkan Penetapan Penyitaan Nomor 1536/PenPid.B-SITA/2024/PN Bgr yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibinong telah memberi persetujuan atas :
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 53 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 54 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 55 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 56 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 57 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan wama silver kode 58 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 59 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 60 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kemasan wama silver kode 61 berisikan bahan daun tembakau sintetis
- 1 (satu buah handphone merk Redmi warna Hitam dengan Nomor IMEI: 8687730068859100
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL116FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Maimunah, S.Si., M.Si. selaku Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 20 September 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode 1 berisikan:
A : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 1 berisikan:
B : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 2 berisikan:
C : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 3 berisikan:
D : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 4 berisikan:
E : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 5 berisikan:
F : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 6 berisikan:
G : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 7 berisikan:
H : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 8 berisikan:
I : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 9 berisikan:
J : bahan/daun
- 1 satu) buah kemasan warna silver kode 10 berisikan:
K : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 11 berisikan:
L : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 12 berisikan:
M: bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 13 berisikan:
N: bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan wama silver kode 14 berisikan:
O : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan wana silver kode 15 berisikan:
P : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 16 berisikan:
Q: bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 17 berisikan:
R: bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 18 berisikan:
S: bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 19 berisikan:
T : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 20 berisikan:
U : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 21 berisikan:
V : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 22 berisikan:
W : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 23 berisikan:
X : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 24 berisikan:
Y : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 25 berisikan:
Z: bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 26 berisikan:
AA: bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 27 berisikan:
AB : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 28 berisikan:
AC : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 29 berisikan:
AD : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 30 berisikan:
AE : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 31 berisikan:
AF : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 32 berisikan:
AG: bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 33 berisikan:
AH : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 34 berisikan:
AI : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 35 berisikan:
AJ : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 36 berisikan:
AK : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 37 berisikan:
AL : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 38 berisikan:
AM : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 39 berisikan:
AN : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 40 berisikan:
AO : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 41 berisikan:
AP : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 42 berisikan:
AQ: bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 43 berisikan:
AR : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 44 berisikan:
AS : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 45 berisikan:
AT : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 46 berisikan:
AU : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 47 berisikan:
AV : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 48 berisikan:
AW : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 49 berisikan:
AX : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 50 berisikan:
AY : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 51 berisikan:
AZ : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan wara silver kode 52 berisikan:
BA : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 53 berisikan:
BB: bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 54 berisikan:
BC : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 55 berisikan:
BD : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 56 berisikan:
BE : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 57 berisikan:
BF : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan wama silver kode 58 berisikan:
BG : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 59 berisikan:
BH : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan warna silver kode 60 berisikan:
BI : bahan/daun
- 1 (satu) buah kemasan wama silver kode 61 berisikan:
BJ : bahan/daun
-
- A : Total Sampel A : 123,2000 Gram
- B : Total Sampel B : 2,2907 Gram
- C : Total Sampel C : 4,4546 Gram
- D : Total Sampel D : 2,3981 Gram
- E : Total Sampel E : 4,6921 Gram
- F : Total Sampel F : 2,3844 Gram
- G : Total Sampel G : 4,7943 Gram
- H : Total Sampel H : 2,2765 Gram
- I : Total Sampel I : 2,1188 Gram
- J : Total Sampel J : 4,7023 Gram
- K : Total Sampel K : 2,2254 Gram
- L : Total Sampel L : 4,6390 Gram
- M : Total Sampel M : 2,2132 Gram
- N : Total Sampel N : 4,7070 Gram
- O : Total Sampel O: 4,7270 Gram
- P : Total Sampel P : 4,7447 Gram
- Q : Total Sampel Q : 4,6556 Gram
- R : Total Sampel R : 4,7856 Gram
- S : Total Sampel S : 2,1988 Gram
- T : Total Sampel T : 2,2434 Gram
- U : Total Sampel U : 2,2889 Gram
- V : Total Sampel V : 3,3532 Gram
- W : Total Sampel W : 2,0218 Gram
- X : Total Sampel X : 2,5531 Gram
- Y : Total Sampel Y : 2,1841 Gram
- Z : Total Sampel Z : 2,2655 Gram
- AA : Total Sampel AA : 2,4222 Gram
- AB : Total Sampel AB : 2,0475 Gram
- AC : Total Sampel AC : 2,2869 Gram
- AD : Total Sampel AD : 4,8857 Gram
- AE : Total Sampel AE : 2,2850 Gram
- AF : Total Sampel AF : 2,4386 Gram
- AG : Total Sampel AG : 2.3414 Gram
- AH : Total Sampel AH : 2,1949 Gram
- AI : Total Sampel AI : 2,3825 Gram
- AJ : Total Sampel AJ : 2,2986 Gram
- AK : Total Sampel AK : 2,5932 Gram
- AL : Total Sampel AL : 4,406l Gram
- AM : Total Sampel AM : 2,2647 Gram
- AN : Total Sampel AN : 2,0141 Gram
- AO : Total Sampel AO : 4,7104 Gram
- AP : Total Sampel AP : 2,4573 Gram
- AQ : Total Sampel AQ : 2,2965 Gram
- AR : Total Sampel AR : 2,3738 Gram
- AS : Total Sampel AS : 2,2790 Gram
- AT : Total Sampel AT : 4,7439 Gram
- AU : Total Sampel AU : 2,3364 Gram
- AV : Total Sampel AV : 4,5565 Gram
- AW : Total Sampel AW : 2,1038 Gram
- AX : Total Sampel AX : 2,1728 Gram
- AY : Total Sampel AY : 2,3924 Gram
- AZ : Total Sampel AZ : 2,3086 Gram
- BA : Total Sampel BA : 2,4373 Gram
- BB : Total Sampel BB : 2,2658 Gram
- BC : Total Sampel BC : 4,7271 Gram
- BD : Total Sampel BD : 2,2074 Gram
- BE : Total Sampel BE : 2,3811Gram
- BF : Total Sampel BF : 2,4133 Gram
- BG : Total Sampel BG : 4,6650 Gram
- BH : Total Sampel BH : 4,5229 Gram
- BI : Total Sampel BI : 4,9218 Gram
- BJ : Total Sampel BJ : 2,2960 Gram
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO, Saksi RAMDANI Bin TINO ROSSA (Penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) dan Saksi HAMDAH Bin M. HASAN (Alm) (Penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah)
Disimpulkan bahwa bahan/daun tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- A : Total Sampel A : 123,0000 Gram
- B : Total Sampel B : 1,9899 Gram
- C : Total Sampel C : 4,0960 Gram
- D : Total Sampel D : 1,9462 Gram
- E : Total Sampel E : 4,3947 Gram
- F : Total Sampel F : 2,0853 Gram
- G : Total Sampel G : 4,4226 Gram
- H : Total Sampel H : 1,9678 Gram
- I : Total Sampel I : 1, 7630 Gram
- J : Total Sampel J : 4,3913 Gram
- K : Total Sampel K : 1,8577 Gram
- L : Total Sampel L : 4,3095 Gram
- M : Total Sampel M : 1,9529 Gram
- N : Total Sampel N : 4,2805 Gram
- O : Total Sampel O: 4,1922 Gram
- P : Total Sampel P : 4,3800 Gram
- Q : Total Sampel Q : 4,4207 Gram
- R : Total Sampel R : 4,4669 Gram
- S : Total Sampel S : 1,5569 Gram
- T : Total Sampel T : 1,7369 Gram
- U : Total Sampel U : 1,9065 Gram
- V : Total Sampel V : 3,2480 Gram
- W : Total Sampel W : 1,5943 Gram
- X : Total Sampel X : 2,2469 Gram
- Y : Total Sampel Y : 1,4010 Gram
- Z : Total Sampel Z : 2,1931 Gram
- AA : Total Sampel AA : 2,1141 Gram
- AB : Total Sampel AB : 1,6998 Gram
- AC : Total Sampel AC : 2,0267 Gram
- AD : Total Sampel AD : 4,5453 Gram
- AE : Total Sampel AE : 1,7255 Gram
- AF : Total Sampel AF : 1,8852 Gram
- AG : Total Sampel AG : 1,8859 Gram
- AH : Total Sampel AH : 1,8191 Gram
- AI : Total Sampel AI : 1,9948 Gram
- AJ : Total Sampel AJ : 1,7136 Gram
- AK : Total Sampel AK : 2,2068 Gram
- AL : Total Sampel AL : 3,8071 Gram
- AM : Total Sampel AM : 1,8941 Gram
- AN : Total Sampel AN : 1,6076 Gram
- AO : Total Sampel AO : 4,1010 Gram
- AP : Total Sampel AP : 2,1744 Gram
- AQ : Total Sampel AQ : 1,8728 Gram
- AR : Total Sampel AR : 1,8685 Gram
- AS : Total Sampel AS : 2,0530 Gram
- AT : Total Sampel AT : 4,4480 Gram
- AU : Total Sampel AU : 2,0035 Gram
- AV : Total Sampel AV : 4,0977 Gram
- AW : Total Sampel AW : 1,6414 Gram
- AX : Total Sampel AX : 1,9287 Gram
- AY : Total Sampel AY : 2,1607 Gram
- AZ : Total Sampel AZ : 2,0360 Gram
- BA : Total Sampel BA : 2,1480 Gram
- BB : Total Sampel BB : 2,0020 Gram
- BC : Total Sampel BC : 4,4330 Gram
- BD : Total Sampel BD : 1,8020 Gram
- BE : Total Sampel BE : 2,0066 Gram
- BF : Total Sampel BF : 2,0504 Gram
- BG : Total Sampel BG : 4,3033 Gram
- BH : Total Sampel BH : 4,2193 Gram
- BI : Total Sampel BI : 4,6362 Gram
- BJ : Total Sampel BJ : 2,0960 Gram
- Bahwa Terdakwa IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa IQBAL AGRIAN Bin AGUS SUNARYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------- |