| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa I MUHAMAD DANI Als TENG-TENG BIN MAMAN (selanjutnya disebut terdakwa DANI) bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD IRFAN MAULANA ALS IPONG ALS TILE BIN PEPEN (selanjutnya disebut terdakwa IRFAN) pada hari jumat tanggal 05 September 2025 pada pukul 19.49 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di depan halaman rumah sdri FATMAWATI di Kp.Cibereum Rt 002 Rw 06 Desa Cibatok II Kec. Cibungbulang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, telah “mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bermula pada tanggal 5 september 2025 sekira pukul 17.30 wib, sdri. ECA menghubungi terdakwa DANI untuk memintanya menjemput orang tuanya bersama dengan saksi ADITYA SOFYAN SYAH (selanjutnya disebut saksi ADIT) menggunakan mobil di Stasiun Bogor. Terdakwa kemudian datang ke tempat saksi ADIT menggunakan motor, lalu pergi menjemput orang tua Sdri. ECA bersama dengan saksi ADIT. Dalam perjalanan tersebut, terdakwa bertanya kepada saksi ADIT “Dit, kenapa motor di taruh di depan rumah Bi empat” kemudian saksi ADIT menjawab “gak apa-apa’’ kemudian terdakwa bertanya kembali kepada saksi ADIT ‘’sepeda motor dikunci stang tidak?‘’ kemudian saksi ADIT menjawab ‘’lupa kalo gak salah tidak di kunci stang’’ kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi ADIT bahwa di daerah tersebut rawan pencurian sepeda motor, saksi ADIT kemudian menjawab ‘’yaudah nanti setelah menjemput orang tua Sdri. ECA kita ambil sepeda motor adit habis berhenti hujan.’’ kemudian terdakwa bertanya kembali kepada sdr ADIT kenapa sepeda motor adit tidak di pasang GPS’’, kemudian sdr ADIT menjawab ‘’Ntar ah a gampang aman di bekasi mah’’.
- Bahwa setelah menjemput orang tua sdri ECA, terdakwa kemudian kembali ke rumah tempat ia menaruh sepeda motornya lalu memarkirkan kembali mobil serta menurunkan saksi ADIT dan orang tua sdri ECA di rumah tersebut. Selanjutnya terdakwa pergi ke rumah terdakwa IRFAN. Setibanya disana, terdakwa menjelaskan kepada terdakwa IRFAN bahwa ia akan mengambil sepeda motor milik saksi ADIT yang tidak dikunci stang yang berada dirumah sdri FATMAWATI. Untuk memuluskan rencananya, terdakwa DANI mengajak terdakwa IRFAN untuk bersama-sama membantunya mengambil sepeda motor milik saksi ADIT tersebut dengan janji setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut, ia akan membelikan Handphone baru untuk terdakwa IRFAN. Tawaran tersebut kemudian disetujui oleh terdakwa IRFAN.
- Kemudian pada sekira pukul 18.40 wib, para terdakwa dengan berboncengan menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam milik terdakwa IRFAN pergi menuju rumah sdri FATMAWATI. Setibanya disana pada sekira pukul 19.49 WIB, terdakwa DANI langsung menghampiri sepeda motor jenis PIAGGIO/VESPA PRIMAVERA 150A/T warna coklat dengan nomor polisi B 3919 EUD milik saksi ADIT yang terparkir di depan rumah tersebut dalam kondisi tidak terkunci stang dan mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorong sepeda motor tersebut ke tempat pencucian motor yang tidak jauh dari lokasi tersebut, lalu menyerahkannya kepada terdakwa IRFAN yang telah menunggu di lokasi tersebut. Selanjutnya para terdakwa membawa motor tersebut dengan cara mendorongnya dengan menggunakan kaki (stut/nyetep) dengan posisi terdakwa IRFAN menaiki sepeda motor milik saksi ADIT dan terdakwa DANI mendorong dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa IRFAN menuju ke sebuah bengkel milik BONANG yang berada di daerah Cimayang.
- Bahwa sesampainya di bengkel tersebut, para terdakwa sempat meminta BONANG untuk memperbaiki kontak motor tersebut agar bisa dihidupkan namun ditolak oleh BONANG karena ia tidak bisa memperbaiki motor jenis tersebut. Akhirnya para terdakwa hanya menitipkan sepeda motor yang mereka ambil tersebut kepada sdr BONANG selama beberapa hari.
- Bahwa atas kejadian tersebut, saksi ADIT kemudian membuat laporkan ke Polsek Cibungbulang dan ketika mengetahui hal tersebut, terdakwa DANI kemudian kabur ke daerah Bekasi untuk bekerja sebagai pelipat kertas. Kemudian pada tanggal 19 desember 2025 terdakwa DANI berhasil diamankan oleh Polsek Sukatani dan diserahkan kepada Polsek Cibungbulang.
- Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa, saksi ADITYA SOFYAN SYAH mengalami kerugian sebesar Rp. 26.000.000 (Dua puluh Enam juta rupiah).
------------------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------ |