Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
293/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA) 1.HAZAIRIN, SH
2.JUAN BANGUN WICAKSANA
LILIK AKBARULLAH Bin BADRI(Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 293/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1729/M.2.18/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAZAIRIN, SH
2JUAN BANGUN WICAKSANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LILIK AKBARULLAH Bin BADRI(Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

  Bahwa terdakwa LILIK AKBARULLAH Bin BADRI (Alm) pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 22.00 waktu Indonesia bagian barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah Rumah kontrakkan yang berada di Kampung Tegal Rt. 002 Rw. 003 Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -

Bahwa terdakwa LILIK AKBARULLAH Bin BADRI (Alm) tidak bekerja di perusahaan yang memproduksi atau mendistribusikan obat-obatan yang mengandung metamfetamina.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024  sekitar jam 16.30 wib pada saat terdakwa sedang berada dirumah di Kp. Babakan Rt. 001 Rw. 003 Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, saat itu terdakwa ditelphone oleh saudara MENYENG (DPO/belum tertangkap) yang bersangkutan menyuruh atau memerintahkan terdakwa untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu untuk yang kedua kalinya sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening seberat kurang lebih 15 (lima belas) gram di Jalan Kelapa Dua Raya Tugu Kecamatan Cimanggis Kota Depok  provinsi Jawa Barat dan saat itu juga terdakwa langsung ke lokasi tempelan sabu tersebut sesuai peta atau Maps yang dikirim oleh saudara MENYENG dan saat itu terdakwa mengambil tempelan narkotika jenis sabu tersebut yang ditempel didepan pagar, kemudian narkotika jenis sabu tersebut oleh terdakwa dibawa kerumah kontrakkan terdakwa di Kampung Tegal Rt.002 Rw.003 Desa Kembang Kuning Kecamatan Kelapa Nunggal Kabupaten Bogor, kemudian narkotika tersebut terdakwa tempelkan atau edarkan atas perintah saudara MENYENG di wilayah Kampung Tegal Desa Kembang Kuning Kecamatan Kelapa Nunggal Kabupaten Bogor dan tersisa sebanyak 1 (satu) paket plastik bening berikan narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Magnum.

Bahwa kemudian tepatnya pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 22.00 wib pada saat terdakwa sedang berisitirahat di rumah kontrakan terdakwa di Kampung Tegal Rt.002 Rw.003 Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, tiba-tiba saksi A YUDHA BIRAN dan ARIEF BUDIMAN bersama dengan saksi RYAN LERIAN serta rekan kerja lainnya dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor dan saat itu terdakwa ditanya identitasnya dan terdakwa ditanya berkaitan dengan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa digeledah oleh saksi A YUDHA BIRAN dan saat itu juga sisa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam disimpan didalam 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Magnum dan dimasukkan kedalam 1 (satu) buah kotak lakban warna hitam titipan Sdr. Menyeng berhasil ditemukan oleh saksi A YUDHA BIRAN dan rekan kerjanya berikut 1 (satu) unit handphone merk Infinix Smart 7 warna hijau muda dengan nomor IMEI : 350291584007885, kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang dilapisi lakban warna coklat didalamnya berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu didekat pager yang berada diwilayah Kampung Tegal Desa Kembang Kuning Kecamatan Kelapa Nunggal Kabupaten Bogor dan saat itu juga terdakwa langsung ditangkap.

Bahwa terdakwa kenal dengan saudara MENYENG sejak tahun 2023, terdakwa mau bekerja sebagai kurir untuk mangambil tempelan dan mengantarkan atau menyimpan kembali tempelan narkotika jenis sabu atau menerima titipan narkotika jenis sabu dari Sdr. MENYENG karena terdakwa  oleh saudara MENYENG diberi upah berupa uang sebesar Rp. 200,000,- (dua ratus ribu rupiah) per 1 (satu) hari dan konsumsi gratis dari mengedarkan narkotika jenis sabu dari saudara MENYENG.

Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium nomor : PL247FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 03 April 2024 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Jl. Mayjen H.R Edi Sukma Km.21 Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor yang menerangkan bahwa Barang bukti yang diterima dari Polres Bogor yang disita dari terdakwa LILIK AKBARULLAH Bin BADRI (alm) berupa :

  • A. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,6118 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris menjadi netto 3,5927 gram, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • B. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2867 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris menjadi netto 0,2708 gram, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sehingga barang bukti diduga narkotika jenis sabu dalam perkara ini setelah dilakukan pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ketika terdakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  

ATAU

 

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa LILIK AKBARULLAH Bin BADRI (Alm) pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 22.00 waktu Indonesia bagian barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah Rumah kontrakkan yang berada di Kampung Tegal Rt. 002 Rw. 003 Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

Bahwa terdakwa LILIK AKBARULLAH Bin BADRI (Alm) tidak bekerja di perusahaan yang memproduksi atau mendistribusikan obat-obatan yang mengandung metamfetamina.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024  sekira pukul 21.00 wib pada saat saksi A YUDHA BIRAN bersama saksi ARIEF BUDIMAN dan saksi RYAN LERIAN bersama rekan kerja lainnya sedang melaksanakan tugas piket Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa disekitar Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor sering kali terjadi adanya peredaran narkotika jenis sabu dan saat itu pelapor memberitahukan ciri-ciri pelakunya, setelah itu dilakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan sekira pukul 22.00 wib saksi A YUDHA BIRAN bersama saksi ARIEF BUDIMAN dan saksi RYAN LERIAN berserta rekan kerja lainnya berhasil mengamankan/menangkap seorang laki-laki mengaku bernama LILIK AKBARULLAH Bin BADRI (Alm)  disebuah rumah di Kampung Tegal Rt.002 Rw.003 Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, pada saat dilakukan penggeledahan badan dan/atau pakaian serta penggeledahan rumah oleh saksi A. YUDHA BIRAN dengan disaksikan oleh saksi ARIEF BUDIMAN, saksi RYAN LERIAN dan saksi MUHAMAD FAJAR GUMILAR, dan saat itu juga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam disimpan didalam 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Magnum dan dimasukkan kedalam 1 (satu) buah kotak lakban warna hitam titipan Sdr. Menyeng kepada terdakwa berhasil ditemukan oleh saksi A YUDHA BIRAN dan rekan kerjanya berikut 1 (satu) unit handphone merk Infinix Smart 7 warna hijau muda dengan nomor IMEI : 350291584007885, kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang dilapisi lakban warna coklat didalamnya berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu didekat pager yang berada diwilayah Kampung Tegal Desa Kembang Kuning Kecamatan Kelapa Nunggal Kabupaten Bogor, narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dapatkan dari saudara MENYENG (DPO/belum tertangkap), selanjutnya terdakwa AKBARULLAH Bin BADRI (Alm) berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium nomor : PL247FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 03 April 2024 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Jl. Mayjen H.R Edi Sukma Km.21 Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor yang menerangkan bahwa Barang bukti yang diterima dari Polres Bogor yang disita dari terdakwa LILIK AKBARULLAH Bin BADRI (alm) berupa :

  • A. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,6118 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris menjadi netto 3,5927 gram, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • B. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2867 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris menjadi netto 0,2708 gram, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sehingga barang bukti diduga narkotika jenis sabu dalam perkara ini setelah dilakukan pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ketika terdakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya