Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
742/Pdt.P/2024/PN Cbi SELVIA EFFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 742/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SELVIA EFFENDI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ENDEH HERDIANI, SH., MHSELVIA EFFENDI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapakan Pemohon sebagai Wali dari Anak Pemohon yang belum dewasa  yaitu :
  • FEBRI ALVIAN JULIANTO, lahir di Bogor,  pada tanggal 27 Juli 2004 sebagaimana Kutipa Akta  Kelahiran  No. 219/2004 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  Kab. Bogor, tertanggal 1 september 2004.
  • TIFFANY ANASTASIA YASMINE, lahir di Bogor,  pada tanggal 11 Agustus 2007, sebagaimana Kutipa Akta  Kelahiran  No. 21232.CS/2007 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  Kab. Bogor, tertanggal 15 Agustus 2007.

 

3. Memberi ijin kepada Pemohon SELFIA EFFENDI  bertindak untuk diri sendiri dan  bertindak sebagai Wali mewakili Anak tersebut dalam tindakan Hukum keperdataan untuk Menjaminkan  harta warisan dari suami pemohon  yaitu:  

  • Sebidang Tanah darat   yang terletak di Desa Gunung, Kecamatan Citeureup, Kabupaten  Bogor. Sebagaimana Sertifikat Hak Milik (HM)  No; 499, seluas: 794 M2 ( Tujuh ratus sembilan puluh empat  meter persegi ) dengan  batas-batas yang  diuraikan dalam Surat Ukur No. 02/GUNUNGSRI/ 2013, tertanggal  28//3/2013. Atas nama Pemegang hak  CHAI LASS ( Suami PEMOHON).

 

4. Menetapkan biaya yang timbul menurut hukum atas dikabulkannya Permohonan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak