| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Bahwa Pemohon mengajukan permohonan ini adalah untuk melakukan Perbaikan Nama Pribadi pemohon guna Pembuatan Kartu Tanda Penduduk, Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon, yang sebelumnya atas nama NINA Menjadi NINA HALIPAH agar sesuai pada dokumen Kutipan Akta Nikah Pemohon Nomor: 3201041012025004 Atas nama NINA HALIPAH yang dikeluarkan oleh kantor urusan agama Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Pada tanggal 04 Januari 2025, demi menjamin kepastian Hukum dan menghindari kendala administrasi.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan turunan resmi Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Pancatatan Sipil Kabupaten Bogor, selanjutnya dicatatkan dalam register yang dipergunakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku untuk menerbitkan perbaikan Nama Pribadi Yang semula NINA Menjadi NINA HALIPAH untuk keperluan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Lahir Baru Pemohon;
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|