| Dakwaan |
--- Bahwa terdakwa ADE SUTRISNO Alias ADI Bin AGUS HASAN pada Senin Tanggal 13 Oktober 2025 sekira jam 15:30 WIB di Jalan Bojong Nangka Desa Bojong Nangka Kecamatan Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ---------------------
- Bahwa berawal Saksi ARIEF BUDIMAN dan Saksi FAHMI SOBIR JAYADIPUTRA mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira jam 15.30 wib di Jalan Bojong Nangka Desa Bojong Nangka Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor mengamankan Terdakwa yang diduga telah menggunakan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan tidak ditemukan narkotika jenis sabu sebagaimana informasi yang didapat, tetapi ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver berwarna silver dan coklat dan 5 (lima) butir pelurukaliber 5.56 mm, yang mana setelah dilakukan introgasi Terdakwa tidak memiliki ijin apapun. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Bogor.
- Bahwa tujuan Terrdakwa menguasai 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver berwarna silver dan coklat dan 5 (lima) butir pelurukaliber 5.56 mm adalah untuk digunakan dalam melakukan pencurian.
- Bahwa Terdakwa berserta Sdr. MAT JUANDA Als TEBE (Dalam Berkas Terpisah) sudah melakukan pencurian sebanyak 7 (tujuh) kali menggunakan senjata api rakitan milik Sdr. WAN ALHADI Als WAN BUT dengan kisaran harga motor yang dijual antara Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) hingga Rp. 43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah) dengan system secara cash yang diberikan oleh NAWAN Als JANGKUNG.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau pejabat lain yang berwenang untuk itu.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 KUHP 2023. ------------- |