INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 200/Pdt.G/2025/PN Cbi | M. HATOGUAN PAKPAHAN | 1.LANNY HELENA SONDAKH 2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 200/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas Tanah Ketitir / Girik C nomor: 621, Persil 99, Kelas III-S, seluas: 17.640 M2, yang terletak di jalan LBC, Rt. 01, Rw. 01, Desa Cileungsi, Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor Jawa Barat.
3. Menyatakan tidak sah Plotting yang dilakukan dengan dasar Sertipikat Hak Milik Nomor
: 148/ Desa Cileungsi, Luas : 8.480 M2, yang terbit pada tanggal 6 – 3 - 2000, atas nama Lanny Helena Sondakh, di lokasi Tanah Girik C Nomor: 621, Persil 99, Kelas III-S, seluas: 17.640 M2 milik Penggugat, yang terletak di jalan LBC, Rt. 01, Rw. 01, Desa Cileungsi, Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor Jawa Barat.
4. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor : 148/ Desa Cileungsi, Luas
: 8.480 M2, yang terbit pada tanggal 6 – 3 - 2000, atas nama Lanny Helena Sondakh diatas tanah Girik Nomor: 621, Persil 99, Kelas III-S, seluas: 17.640 M2 milik Penggugat yang terletak di jalan LBC, Rt. 01, Rw. 01, Desa Cileungsi, Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor Jawa Barat.
5. Memerintahkan Tergugat-2 untuk mencabut atau membatalkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 148 / Desa Cileungsi, Luas : 8.480 M2, atas nama : Lanny Helena Sondakh yang terletak di jalan Raya Tapos LBC, Rt. 01, Rw. 01, Desa Cileungsi, Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor Jawa Barat atas biaya Tergugat-2 sendiri paling lama 3 (tiga) bulan setelah keputusan perkara ini mempunyai kekuatan tetap.
6. Menghukum Tergugat-1 untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
