INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 417/Pdt.P/2026/PN Cbi | EVA SUSANAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 417/Pdt.P/2026/PN Cbi | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | PETITUM
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Melakukan Pergantian data nama Pemohon yang Sebelumnya EVA SUSANAH menjadi EFA LAELATUL FADILAH dan Mengganti Bulan Lahir Pemohon yang sebelumnya pada BulanĀ September Menjadi Desember Pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor: 3201-LT-22052026-0424 Untuk Menyesuaikan pada Surat Tanda Tamat Belajar Pemohon atas nama EFA LAELATUL FADILAH dengan Nomor 423,7/Kep,1307-Disdik/2003 Sekolah Menengah Kejuruan Pelita Ciampea .
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan turunan resmi Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Pancatatan Sipil Kabupaten Bogor, selanjutnya dicatatkan dalam register yang dipergunakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku untuk menerbitkan Perbaikan Nama dan Bulan Lahir Pemohon pada Akta Kelahiran pemohon yang semula EVA SUSANAH menjadi EFA LAELATUL FADILAH dan September Menjadi Desember.
4. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
