Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
319/Pdt.G/2026/PN Cbi PT DIGA MITRA HUSADA (Azizah Rohaida) 1.KANTOR PUSAT PT. BANK KB BUKOPIN, Tbk (yang kini telah bertransformasi menjadi PT. BANK KB INDONESIA, Tbk)
2.PT. BANK KB BUKOPIN, Tbk (yang kini telah bertransformasi menjadi PT. BANK KB INDONESIA, Tbk) CABANG BOGOR
3.PAULUS GUNAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 319/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT DIGA MITRA HUSADA (Azizah Rohaida)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizky Marda Amalia, S.H., M.H.PT DIGA MITRA HUSADA (Azizah Rohaida)
Tergugat
NoNama
1KANTOR PUSAT PT. BANK KB BUKOPIN, Tbk (yang kini telah bertransformasi menjadi PT. BANK KB INDONESIA, Tbk)
2PT. BANK KB BUKOPIN, Tbk (yang kini telah bertransformasi menjadi PT. BANK KB INDONESIA, Tbk) CABANG BOGOR
3PAULUS GUNAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MUHARZAH AMAN, S.H.
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -----
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dengan segala akibat dari padanya ; --------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan bahwa penambahan bunga, denda, penalti, kapitalisasi bunga, bunga deferred, maupun komponen tagihan lainnya yang dibebankan oleh Tergugat I dan Tergugat II setelah fasilitas kredit Penggugat dinyatakan dalam status Kolektibilitas 5 (Macet) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat ; -----------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan bahwa Tergugat III selaku penerima Cessie tidak berhak menagihkan kepada Penggugat berdasarkan perhitungan Tergugat I dan Tergugat II selaku kreditur semula, sehingga penagihan sebesar Rp56.335.097.318,86 (lima puluh enam miliar tiga ratus tiga puluh lima juta sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan belas rupiah delapan puluh enam sen) yang dibebankan setelah fasilitas kredit Penggugat dinyatakan dalam status Kolektibilitas 5 (Macet) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; -------------------------------------
  5. Menyatakan tindakan Tergugat III selaku penerima cessie tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan eksekutorial terhadap objek jaminan dengan nilai piutang yang belum terlikuid (pasti) tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku ; --------------------------------------
  6. Menyatakan bahwa jumlah kewajiban Penggugat yang dapat ditagihkan kepada Penggugat wajib terlebih dahulu dihitung, diperiksa, dan diverifikasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dengan mengesampingkan seluruh penambahan bunga, denda, penalti, kapitalisasi bunga, bunga deferred, maupun komponen tagihan lainnya yang dibebankan setelah fasilitas kredit Penggugat dinyatakan dalam status Kolektibilitas 5 (Macet) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
  7. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan dalam perkara a quo ; --------------
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung-renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak