Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.JESICA SIANTURI, S.H.
2.JESFRY AGUSTINUS, S.H., M.H.
SISWANTO bin PARMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-450/M.2.18/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JESICA SIANTURI, S.H.
2JESFRY AGUSTINUS, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SISWANTO bin PARMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa SISWANTO Bin PARMIN, pada hari dan tanggal yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi pada bulan April tahun 2024 serta pada hari Senin tanggal 4 November 2024 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Bumi Tegar Beriman, Blok C-14, No. 1, Kampung Nagrog, RT. 00, RW. 00, Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.

Bahwa berawal pada bulan April 2024, saat Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Perumahan Bumi Tegar Beriman, Blok C-14, No. 1, Kampung Nagrog, RT. 00, RW. 00, Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix, warna putih, No. IMEI 354197486535608, No. SIM CARD 089505803722 milik Terdakwa untuk memesan narkotika jenis ganja dari akun Facebook bernama Wahab Weed sebanyak ½ (setengah) kilogram dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa membayar senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut melalui agen BRI Link Alfamart yang beralamat di Jl. Raya Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor ke nomor rekening BRI atas nama SUPRIADI (DPO) sebagaimana yang pihak penjual (akun Facebook Wahab Weed) kirim kepada Terdakwa. Beberapa hari kemudian di bulan April 2024, Terdakwa menerima paket ½ (setengah) kilogram tersebut di rumahnya dari jasa pengiriman paket. Dari ½ (setengah) kilogram ganja tersebut, Terdakwa menjual daun-daun ganjanya kepada seseorang pada tanggal yang Terdakwa sudah tidak ingat di bulan April 2024 melalui akun Instragram milik Terdakwa bernama “tali alas”. Terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), sehingga Terdakwa mendapat keuntungan kurang lebih Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Lalu Terdakwa mengirim daun-daun ganja tersebut melalui jasa pengiriman barang J&T di dekat rumah Terdakwa di Jl. Raya Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor ke tujuan Cileunyi, Bandung. Kemudian Terdakwa menyisihkan biji-biji ganjanya dengan berat brutto awal keseluruhan 85 (delapan puluh lima) gram dan menyimpannya di atas meja tulis di dalam kamar Terdakwa.

Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumahnya, Terdakwa memesan lagi narkotika berupa ganja secara online dari akun Facebook bernama Wahab Weed sebanyak 1 (satu) bungkus besar dengan berat kurang lebih 1 (satu) kilogram seharga Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah). Lalu sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) melalui agen BRI Link Alfamart yang beralamat di Jl. Raya Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor ke nomor rekening BRI a.n. SUPRIADI (DPO).

Bahwa pada hari Senin tanggal 4 November 2024 sekira pukul 14.30 WIB, saat Terdakwa sedang berada di rumahnya, Terdakwa menerima sebuah paket kardus warna cokelat dari jasa pengiriman J&T Cargo atas pembayaran yang Terdakwa lakukan pada tanggal 30 Oktober 2024 tersebut dengan keterangan paket berisi 1 (satu) buah helm. Kemudian Terdakwa membuka paket kardus warna cokelat yang dibalut lakban warna cokelat dan lakban bening tersebut dan di dalam kardus tersebut terdapat 1 (satu) buah helm bekas yang dibalut lakban warna cokelat dan dibungkus bubble wrap (plastik yang berisi banyak gelembung udara), yang mana di dalam helm tersebut terdapat narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) bungkus besar kantong plastik warna hitam yang dibalut lakban warna cokelat lalu dibungkus alumunium foil lalu dibungkus kantong plastik warna hitam lalu dibalut lakban bening, yang mana narkotika jenis ganja tersebut memiliki berat brutto awal keseluruhan 1.010 (seribu sepuluh) gram. Kemudian Terdakwa menaruh ganja dan helm tersebut ke dalam kardus warna cokelat tersebut dan menyimpannya di bawah meja tulis di dalam kamar Terdakwa.

Bahwa sebelumnya di hari yang sama, Saksi A. YUDHA BIRAN, Saksi ARIEF BUDIMAN, dan Saksi RYAN LERIAN yang merupakan polisi Kepolisian Resor Bogor mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis ganja dan masyarakat tersebut memberitahukan ciri-ciri pelaku kepada para Saksi, sehingga para Saksi melakukan penyelidikan. Sekira pukul 15.30 WIB, para Saksi mendapati Terdakwa di rumahnya serta melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah dan badan Terdakwa. Lalu para Saksi polisi melakukan penyitaan terhadap kardus, helm, dan narkotika jenis ganja tersebut yang ditemukan di bawah meja tulis di dalam kamar Terdakwa. Selain itu, para Saksi polisi juga menyita 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan biji-biji ganja dengan berat brutto awal keseluruhan seberat 85 (delapan puluh lima) gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna putih yang biasa Terdakwa gunakan untuk menimbang ganja, dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix, warna putih, No. IMEI 354197486535608, No. SIM CARD 089505803722, yang mana semua barang bukti tersebut di atas meja tulis di dalam kamar Terdakwa. Kemudian para Saksi polisi membawa Terdakwa dan semua barang bukti ke kantor Kepolisian Resor Bogor.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja dari pemerintah maupun instansi yang berwenang.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 6063/NNF/2024 tanggal 20 November 2024, barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berwarna hitam dililit lakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 952,7000 gram dengan nomor barang bukti 3347/2024/OF dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan biji-bijian kering dan serpihan daun-daun dengan berat netto 74,1000 gram dengan nomor barang bukti 3348/2024/OF telah dilakukan pemeriksaan secara forensik dengan hasil masing-masing barang bukti adalah positif Ganja sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun sisa barang bukti, yaitu barang bukti nomor 3347/2024/OF berupa 1 (satu) buah kantong plastik hitam berisikan Ganja dengan berat netto 949,9200 gram dan barang bukti nomor 3348/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Ganja dengan berat netto 73,8800 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti hari Rabu tanggal 18 Desember 2024, masing-masing barang bukti narkotika jenis ganja tersebut telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara ini dengan berat masing-masing, yaitu 2,5 (dua koma lima) gram dan sisanya, yaitu seberat 950,2 (sembilan lima nol koma dua) gram dan 71,6 (tujuh satu koma enam) gram telah dilakukan pemusnahan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti hari Rabu tanggal 18 Desember 2024.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa SISWANTO Bin PARMIN, pada hari dan tanggal yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi pada bulan April tahun 2024 serta pada hari Senin tanggal 4 November 2024 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Bumi Tegar Beriman, Blok C-14, No. 1, Kampung Nagrog, RT. 00, RW. 00, Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.

Bahwa berawal pada bulan April 2024, Terdakwa memesan narkotika jenis ganja dari akun Facebook bernama Wahab Weed sebanyak ½ (setengah) kilogram dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Beberapa hari kemudian di bulan April 2024, Terdakwa menerima paket ½ (setengah) kilogram tersebut di rumahnya. Dari ½ (setengah) kilogram ganja tersebut, Terdakwa menjual daun-daun ganjanya kepada seseorang dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Kemudian Terdakwa menyisihkan biji-biji ganjanya dengan berat brutto awal keseluruhan 85 (delapan puluh lima) gram dan menyimpannya di atas meja tulis di dalam kamar Terdakwa.

Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumahnya, Terdakwa memesan lagi narkotika berupa ganja dari akun Facebook bernama Wahab Weed sebanyak 1 (satu) bungkus besar dengan berat kurang lebih 1 (satu) kilogram seharga Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah).

Bahwa pada hari Senin tanggal 4 November 2024 sekira pukul 14.30 WIB, saat Terdakwa sedang berada di rumahnya, Terdakwa menerima sebuah paket kardus warna cokelat dari jasa pengiriman J&T Cargo dengan keterangan paket berisi 1 (satu) buah helm. Kemudian Terdakwa membuka paket kardus tersebut dan di dalam kardus tersebut terdapat 1 (satu) buah helm bekas yang dibalut lakban warna cokelat dan dibungkus bubble wrap (plastik yang berisi banyak gelembung udara), yang mana di dalam helm tersebut terdapat narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) bungkus besar kantong plastik warna hitam yang dibalut lakban warna cokelat lalu dibungkus alumunium foil lalu dibungkus kantong plastik warna hitam lalu dibalut lakban bening, yang mana narkotika jenis ganja tersebut memiliki berat brutto awal keseluruhan 1.010 (seribu sepuluh) gram. Kemudian Terdakwa menaruh ganja dan helm tersebut ke dalam kardus warna cokelat tersebut dan menyimpannya di bawah meja tulis di dalam kamar Terdakwa.

Bahwa sebelumnya di hari yang sama, Saksi A. YUDHA BIRAN, Saksi ARIEF BUDIMAN, dan Saksi RYAN LERIAN yang merupakan polisi Kepolisian Resor Bogor mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis ganja, sehingga para Saksi melakukan penyelidikan. Sekira pukul 15.30 WIB, para Saksi mendapati Terdakwa di rumahnya serta melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah dan badan Terdakwa. Lalu para Saksi polisi melakukan penyitaan terhadap kardus, helm, dan narkotika jenis ganja tersebut yang ditemukan di bawah meja tulis di dalam kamar Terdakwa. Selain itu, para Saksi polisi juga menyita 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan biji-biji ganja dengan berat brutto awal keseluruhan seberat 85 (delapan puluh lima) gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna putih, dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix, warna putih, No. IMEI 354197486535608, No. SIM CARD 089505803722, yang mana semua barang bukti tersebut di atas meja tulis di kamar Terdakwa. Kemudian para Saksi polisi membawa Terdakwa dan semua barang bukti ke kantor Kepolisian Resor Bogor.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja dari pemerintah maupun dari instansi yang berwenang.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 6063/NNF/2024 tanggal 20 November 2024, barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berwarna hitam dililit lakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 952,7000 gram dengan nomor barang bukti 3347/2024/OF dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan biji-bijian kering dan serpihan daun-daun dengan berat netto 74,1000 gram dengan nomor barang bukti 3348/2024/OF telah dilakukan pemeriksaan secara forensik dengan hasil masing-masing barang bukti positif Ganja sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti, yaitu barang bukti nomor 3347/2024/OF berat netto 949,9200 gram dan barang bukti nomor 3348/2024/OF berat netto 73,8800 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti hari Rabu tanggal 18 Desember 2024, masing-masing barang bukti narkotika jenis ganja tersebut telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara ini dengan berat masing-masing, yaitu 2,5 (dua koma lima) gram dan sisanya, yaitu seberat 950,2 (sembilan lima nol koma dua) gram dan 71,6 (tujuh satu koma enam) gram telah dilakukan pemusnahan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti hari Rabu tanggal 18 Desember 2024.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya