| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah sah dan berharga demi hukum.
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seluruh kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp 820.184.487,- (Delapan ratus dua puluh juta seratus delapan puluh empat ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah) secara tunai dan seketika.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan/agunan sebagai jaminan kepada Bank berupa:
- Tanah dan bangunan yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5800, luas 117 M?2; (seratus tujuh belas meter persegi), atas nama Nyonya Intan Prasiska, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Cileungsi, Desa Cileungsi Kidul. Merupakan milik dari Tergugat
- Tanah dan bangunan yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2860, luas 140 M?2; (seratus empat puluh meter persegi), atas nama Hasan Rohim Makatita, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cianjur, Kecamatan Karangtengah, Desa Bojong. SHM Nomor 2860 tersebut dijadikan agunan kredit oleh Para Tergugat yang telah mendapatkan persetujuan dari Para Turut Tergugat yang merupakan ahli waris dari Hasan Rohim Makatita, SHM Nomor 2860 tersebut saat ini sudah dibalik nama Keatas nama Erik Permana Makatita dan berubah menjadi Sertifikat Hak Milik Elektronik (SHM) dengan NIB. 10.13.000040007.0.
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara aquo.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Para Tergugat lalai atau menunda pelaksanaan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|