Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
141/Pdt.Sus-BPSK/2025/PN Cbi PT Benelli Anugerah Motor Pusaka cq PT Benelli Anugerah Motor Pusaka Cabang Bogor Abelma Brilian Suzeta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara BPSK
Nomor Perkara 141/Pdt.Sus-BPSK/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Benelli Anugerah Motor Pusaka cq PT Benelli Anugerah Motor Pusaka Cabang Bogor
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Febriko BastariPT Benelli Anugerah Motor Pusaka cq PT Benelli Anugerah Motor Pusaka Cabang Bogor
Tergugat
NoNama
1Abelma Brilian Suzeta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Keberatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Abelma Brilian Suzeta in casu Tergugat untuk seluruhnya.
  2. Mengabulkan Gugatan Keberatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Abelma Brilian Suzeta in casu Tergugat untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan Pengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk mengadili perkara ini.
  4. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)  Kabupaten Bogor yang telah mengeluarkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bogor Nomor:  01/PTS-ARB/BPSK/IV/2025 tanggal 8 April 2025 tidak berwenang secara absolut untuk mengadili perkara.
  5. Menyatakan gugatan yang diajukan oleh Tergugat terhadap Penggugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)  Kabupaten Bogor  adalah Error in Persona dalam Klasifikasi Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium).
  6. Menyatakan Tergugat telah melakukan kelalaian dengan tidak melakukan pembayaran ke Rekening BCA 6460286636 atas nama PT Benelli Anugerah Motor Pusaka sesuai dengan yang telah disepakati oleh Tergugat dalam Sales Order (SO) Nomor 726583 pada tanggal 10 Juli 2024.
  7. Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bogor Nomor:  01/PTS-ARB/BPSK/IV/2025 tanggal 8 April 2025 tidak sah, tidak mengikat, dan batal dengan segala akibat hukumnya.
  8. Menghukum Abelma Brilian Suzeta in casu Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari Gugatan Keberatan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak