Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
210/Pid.Sus/2025/PN Cbi | 1.BAGAS SASONGKO, SH 2.JESICA SIANTURI, S.H. |
FITRIYANA SAMSUDIN Alias PIPIT Bin SANA SAMSUDIN (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 210/Pid.Sus/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1350/M.2.18.3/Enz.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu ---------Bahwa terdakwa FITRIYANA SAMSUDIN als PIPIT bin SANA SAMSUDIN, pada hari Rabu tanggal 11 desember 2024 desember 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan desember tahun 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di Kp Hegarsari Rt 003/001 Kel Muarasari kec Bogor Selatan Kota Bogor didaerah ciapus kab Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, diketemukan atau ditahan yang sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Cibinong dari pada Pengadilan Bogor (Vide Pasal 84 ke 2 KUHAP) percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan preskursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------ - Bahwa awalnya pada hari dan tanggal tersebut diatas saksi Esal, benny dan M rivan dari kepolisian resort Bogor menerima laporan dari Masyarakat bila ada penyalahgunaan narkotika didaerah tersebut, setelah menerima laporan tersebut lalu para saksi menuju Lokasi dan melakukan pemantauan. --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam padal 114 ayat 1 Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Atau ---------Bahwa terdakwa FITRIYANA SAMSUDIN als PIPIT bin SANA SAMSUDIN, pada hari Rabu tanggal 11 desember 2024 desember 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan desember tahun 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di Kp Hegarsari RT 003/001 Kel Muarasari kec Bogor Selatan Kota Bogor didaerah ciapus kab Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, diketemukan atau ditahan yang sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Cibinong dari pada Pengadilan Bogor (Vide Pasal 84 ke 2 KUHAP), percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan preskursor narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I,Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------- - Bahwa awalnya pada hari tersebut diatas saksi Esal, Benny dan M Rivan dari kepolisian resort Bogor menerima laporan dari Masyarakat bila ada penyalahgunaan narkotika didaerah tersebut, setelah menerima laporan terasebut lalu para saksi menuju Lokasi dan melakukan pemantauan. ---------- Perbuatan terdakwa sebebagaiman di atur dan diancam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |