Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
187/Pdt.P/2025/PN Cbi NUR HALIMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 187/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NUR HALIMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama anak Pemohon Pada Akta Kelahiran anak Pemohon dengan Nomor 3201-LT-01032017-0420 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 01 Maret 2017 yang semula bernama Muhamad Jaelani lahir di Bogor tanggal 25 November 2010 untuk diperbaiki menjadi Muhamad Jaelani Putra Liryan lahir di Bogor tanggal 25 November 2010 ;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencantumkan nama Ayah anak Pemohon atas nama Ariyanto pada Akta Kelahiran Nomor 3201-LT-01032017-0420;    
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan perbaikan Nama anak Pemohon Pada Akta Kelahiran Pemohon dan mencantumkan nama Ayah dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran anak Pemohon;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak