Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2022/PN Cbi SUHENDRA bin SUANTA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR BOGOR c.q. KEPALA KEPOLISIAN RESOR BOGOR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2022/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 13 Okt. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUHENDRA bin SUANTA
Termohon
NoNama
1SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR BOGOR c.q. KEPALA KEPOLISIAN RESOR BOGOR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan atau perdagangan, dan/atau Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Jo. Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, oleh Kepolisian  Negara Republik Indonesia Resor Bogor Reserse Kriminal adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; dan
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya