| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 334/Pdt.G/2026/PN Cbi | MUHAMMAD LUKMAN | 1.PT.BINA MARITIM PRATAMA 2.PT.BANK MANDIRI (persero) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 334/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Pengalihan Piutang ( cessie ) Nomor. 36 tanggal 28-11-2025 yang dibuat dihadapan Notaris Hj. OFIYATI SOBRIYAH, sarjana hukum di Jakarta dari TERGUGAT.2 kepada PENGGUGAT. 3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Kreditur Baru ( Cessionaris ) yang sah dan berhak penuh atas tagihan utang serta objek Jaminan yang dijaminkan. Yakni sebidang tanah sertifikat Hak Milik Nomor.191 seluas. 8230 M2 ( delapan ribu dua ratus tiga puluh meter persegi ), dengan surat ukur 1055/1986 tanggal 17-3-1986, terletak di Kelurahan Harapan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat. Atas nama ITAB ISAN. 4. Menyatakan sah secara hukum bahwa Penggugat adalah Pembeli yang beritikat baik terhadap sebidang tanah sertifikat Hak Milik Nomor.191 seluas. 8230 M2 ( delapan ribu dua ratus tiga puluh meter persegi ), dengan surat ukur 1055/1986 tanggal 17-3-1986, terletak di Kelurahan Harapan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat. Atas nama ITAB ISAN. 5. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan ( BPN ) Kabupaten Bogor untuk memproses dan Mencatatkan Peralihan Hak/Balik Nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor.191 seluas. 8.230 M2 ( delapan ribu dua ratus tiga puluh meter persegi ), dengan surat ukur 1055/1986tanggal 17-3-1986, terletak di Kelurahan Harapan,Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat. Atas nama ITAB ISAN kepada atas nama PENGGUGAT MUHAMMAD LUKMAN. 6. Memberikan izin dan kuasa kepada PENGGUGAT untuk bertindak mewakili TERGUGAT.1 dan TERGUGAT.2 dalam menandatangani AktaJual Beli ( AJB) di Hadapan PPAT dan atau melakukan proses balik nama sertifikat Hak Milik Nomor.191 seluas. 8230 M2 ( delapan ribu dua ratus tiga puluh meter persegi ), dengan surat ukur 1055/1986 tanggal 17-3-1986, terletak di Kelurahan Harapan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat. Atas nama ITAB ISAN. Tanpa kehadiran TERGUGAT.1 dan TERGUGAT .2 7. Menyatakan Putusan ini serta merta di jalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad ) walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat 1 dan Tergugat 2. 8. Membebankan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
