INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 208/Pdt.G/2026/PN Cbi | 1.SUGENG SEPTIADI 2.NIA NURDAENY 3.YAHMAN 4.BETRY AGRISA 5.DEWI INDRIAWATI |
1.PT NARAJAYA CIPTA PRASADA 2.DANANG HARI MUKTI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 208/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti surat yang diajukan oleh Para Penggugat.
3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah sah terbukti melakukan perbuatan WANPRESTASI (Ingkar Janji).
4. Membatalkan seluruh Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Para Penggugat dengan Para Tergugat atas kaveling di proyek "Caringin Indah View".
5. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM seluruh Akta Jual Beli (AJB) antara Para Penggugat dengan Para Tergugat atas kaveling di proyek "Caringin Indah View".
6. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Materiil dan Immateriil kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan seketika dengan total keseluruhan sebesar Rp3.106.927.283,- (Tiga Miliar Seratus Enam Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah), dengan rincian hak bayar sebagai berikut:
o Penggugat I (Sugeng Septiadi): sebesar Rp557.222.000,-
o Penggugat II (Nia Nurdaeny): sebesar Rp659.091.283,-
o Penggugat III (Yahman): sebesar Rp342.400.000,-
o Penggugat IV (Betry Agrisa): sebesar Rp557.744.000,-
o Penggugat V (Dewi Indriawati): sebesar Rp990.470.000,-
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas harta kekayaan milik PARA TERGUGAT, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak yang letak dan rinciannya akan diajukan kemudian;
3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun dari total kerugian uang pokok, yang dihitung sejak gugatan ini didaftarkan hingga putusan dilaksanakan.
8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan ini.
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
