Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
457/Pdt.G/2024/PN Cbi Erie Fariany Sisno Sopian Hadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 457/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Erie Fariany Sisno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nuhry Safari,S.I.Kom.S.H.,M.H.Erie Fariany Sisno
Tergugat
NoNama
1Sopian Hadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN KABUPATEN BOGOR)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT   untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Kwitansi dan Surat Jual-Beli yang di lakukan oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT  
  3. Menyatakan sah jual-beli yang di lakukan berdasarkan bukti Kwitansi jual-beli dan Surat Jual-Beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang di saksikan 2 (dua) orang saksi sebidang Tanah yang terletak di Desa Pandansari Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat dengan tanda-tanda batas  Pilar-pilar I sampai dengan IV memenuhi yang di tentukan dalam peraturan Menteri Agraria No.8/1961 Pasal 2 bahagian c,dan berdiri di atas batas;
  4. Menyatakan bahwa PENGGUGAT (Erie Fariany Sisno) merupakan satu-satunya pemilik yang sah atas sebidang Tanah yang terletak di Desa Pandansari Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat dengan tanda-tanda batas  Pilar-pilar I sampai dengan IV memenuhi yang di tentukan dalam peraturan Menteri Agraria No.8/1961 Pasal 2 bahagian c,dan berdiri di atas batas;
  5. Menyatakan TERGUGAT  sudah ingkar janji (wanprestasi) tidak ada itikad baik sampai sekarang untuk menyelesaikan   administrasi jual-beli proses AJB di hadapan Notaris dan balik nama sertifikat rumah kepada pihak TURUT TERGUGAT  (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bogor;
  6. Memberi izin kepada PENGGUGAT kepada PENGGUGAT  untuk memproses Balik Nama sertifikat (SHM) atas sebidang tanah yang terletak di Desa Pandansari Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat dengan tanda-tanda batas  Pilar-pilar I sampai dengan IV memenuhi yang di tentukan dalam peraturan Menteri Agraria No.8/1961 Pasal 2 bahagian c,dan berdiri di atas batas dari nama TERGUGAT (Sopian Hadi) Menjadi nama PENGGUGAT (Erie Fariany Sisno) kepada pihak TURUT TERGUGAT  (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bogor;
  7. Menetapkan Biaya Perkara ini sesuai dengan perundang – undangan ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak