Tanggal Pendaftaran |
Senin, 11 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Sertifikat/Girik |
Nomor Perkara |
457/Pdt.G/2024/PN Cbi |
Tanggal Surat |
Jumat, 01 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Erie Fariany Sisno |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Nuhry Safari,S.I.Kom.S.H.,M.H. | Erie Fariany Sisno |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN KABUPATEN BOGOR) |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Kwitansi dan Surat Jual-Beli yang di lakukan oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT ;
- Menyatakan sah jual-beli yang di lakukan berdasarkan bukti Kwitansi jual-beli dan Surat Jual-Beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang di saksikan 2 (dua) orang saksi sebidang Tanah yang terletak di Desa Pandansari Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat dengan tanda-tanda batas Pilar-pilar I sampai dengan IV memenuhi yang di tentukan dalam peraturan Menteri Agraria No.8/1961 Pasal 2 bahagian c,dan berdiri di atas batas;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT (Erie Fariany Sisno) merupakan satu-satunya pemilik yang sah atas sebidang Tanah yang terletak di Desa Pandansari Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat dengan tanda-tanda batas Pilar-pilar I sampai dengan IV memenuhi yang di tentukan dalam peraturan Menteri Agraria No.8/1961 Pasal 2 bahagian c,dan berdiri di atas batas;
- Menyatakan TERGUGAT sudah ingkar janji (wanprestasi) tidak ada itikad baik sampai sekarang untuk menyelesaikan administrasi jual-beli proses AJB di hadapan Notaris dan balik nama sertifikat rumah kepada pihak TURUT TERGUGAT (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bogor;
- Memberi izin kepada PENGGUGAT kepada PENGGUGAT untuk memproses Balik Nama sertifikat (SHM) atas sebidang tanah yang terletak di Desa Pandansari Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat dengan tanda-tanda batas Pilar-pilar I sampai dengan IV memenuhi yang di tentukan dalam peraturan Menteri Agraria No.8/1961 Pasal 2 bahagian c,dan berdiri di atas batas dari nama TERGUGAT (Sopian Hadi) Menjadi nama PENGGUGAT (Erie Fariany Sisno) kepada pihak TURUT TERGUGAT (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bogor;
- Menetapkan Biaya Perkara ini sesuai dengan perundang – undangan ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |