| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa Terdakwa IMAM MALIQ MASDIANA Bin MASDADI pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di Semak-Semak yang beralamat di Gang Noble Desa Bojong Baru Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan/atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 24.00 Wib Terdakwa menghubungi akun Instagram @greenlike.corp untuk memesan narkotika jenis tembakau sintetis dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa melakukan transfer untuk pembelian narkotika jenis tembakau sintetis tersebut melalui akun DANA milik Terdakwa kepada rekening Sea Bank milik akun Instagram @greenlike.corp. Kemudian Terdakwa menerima narkotika jenis tembakau sintetis pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib dengan cara ditempel di semak-semak yang lokasinya tidak jauh dari rumah Terdakwa yang beralamat di Gang Noble Desa Bojong Baru Kec.Bojong Gede Kab.Bogor.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 16.30 Wib narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sudah Terdakwa pakai sebanyak 1 (satu) linting yakni dengan cara dilinting menggunakan kertas papir, lalu Terdakwa bakar dan Terdakwa hisap seperti menghisap rokok pada umumnya. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian yang tidak berseragam dinas dari Sat Narkoba Polres Bogor, ketika Terdakwa sedang tiduran dirumah Terdakwa yang beralamat di Komp. Dep. Perdagangan A.4/5 Rt.001/Rw.007 Kel. Bojong Baru Kec. Bojong Gede Kab. Bogor.
- Bahwa Terdakwa sudah 3 kali melakukan pembelian narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun instagram @greenlike.corp, dengan rentang waktu sebagai berikut :
- Pertama sekitar tanggal 20 Juni 2025 sebanyak 0,8 (nol koma delapan) gram dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Kedua sebanyak 1,5 (satu koma lima) gram dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Ketiga yang sekarang ini yaitu sebanyak 0,8 (nol koma delapan) gram dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah
dan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sudah habis Terdakwa pakai atau konsumsi sendiri
- Bahwa Terdakwa pertama kali mengedarkan atau memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintetis yaitu sejak bulan januari tahun 2023 sampai bulan Juni tahun 2025 atau sudah selama kurang lebih 2 tahun 6 bulan Terdakwa mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis dan cara Terdakwa memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan menggunakan 3 akun instagram milik Terdakwa diantaranya
- @uncleturbo._
- @royalcrown.idn
- @peyote.store
Dengan cara Terdakwa memasang status di akun instagram milik Terdakwa dengan tulisan OPEN berikut price list harganya, setelah itu biasanya ada pembeli yang memesan ke akun Terdakwa melalui chat DM, lalu Terdakwa menyuruh pembeli tersebut untuk melakukan transfer sesuai harga sintetis yang dipesan, dan apabila pembeli tersebut sudah melakukan transfer lalu Terdakwa akan menempel sinte pesanan pembeli tersebut disuatu tempat lalu Terdakwa fotokan lokasinya dan Terdakwa kirim ke pembeli
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL245GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut :
Identifikasi Sampel
- Jenis Sampel :
A : Bahan/daun
- Jumlah Sampel :
A : 1 Sampel
- Berat Netto Awal :
A : Total Sampel A : 0,3435 Gram
- Berat Netto Akhir :
A : Total Sampel A : 0,0930 Gram
- Ciri – Ciri Sampel :
A : 1 (satu) plastik bening berisikan bahan/daun
Kesimpulan :
- Bahwa barang bukti tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB – 4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa Terdakwa IMAM MALIQ MASDIANA Bin MASDADI pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Komp. Dep. Perdagangan A.4/5 Rt.001/Rw.007 Kel. Bojong Baru Kec. Bojong Gede Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib di Komp. Dep. Perdagangan A. 4/5 Rt 01 Rw 07 Desa Bojongbaru Kec. Bojonggede Kab. Bogor Saksi NOERMAN, Saksi DEO SAVITOCH, bersama Saksi MAHAHRDIKA AKBAR berhasil mengamankan Terdakwa IMAM MALIQ MASDIANA Bin MASDADI, kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian maupun tempat tertutup lainnya berhasil ditemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,63 gram, 1 (satu) bungkus plastik berisikan tembakau rokok merk siMADU, 4 (empat) pack plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) pack plastik klip ukuran kecil dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone X warna hitam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL245GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut :
Identifikasi Sampel
- Jenis Sampel :
A : Bahan/daun
- Jumlah Sampel :
A : 1 Sampel
- Berat Netto Awal :
A : Total Sampel A : 0,3435 Gram
- Berat Netto Akhir :
A : Total Sampel A : 0,0930 Gram
- Ciri – Ciri Sampel :
A : 1 (satu) plastik bening berisikan bahan/daun
Kesimpulan :
- Bahwa barang bukti tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB – 4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RINo. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |