Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
380/Pid.B/2026/PN Cbi 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2.BAGAS SASONGKO, SH
YUDI Alias KURDI Bin HERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 380/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3503/M.2.18.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2BAGAS SASONGKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI Alias KURDI Bin HERI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa ia terdakwa Yudi Als. Kurdi Bin Heri bersama-sama dengan Anton dan Andri (keduanya DPO) pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di area parkir restorang Saung D’Lisa yang beralamat di Kampung Jati Parung RT.001/007 Desa Parung Kecamatan Parung Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Awal mulanya pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa Yudi Als. Kurdi bersama rekannya yakni Anton dan Andri (DPO) dengan mengendarai mobil merek Toyota Avansa warna Hitam No. Pol B-1145-UZD yang 

    dikendarai oleh Andri (DPO) melintas di depan restoran D Lisa di Kampung Jati Parung RT.001/007 Desa Parung Kecamatan Parung Kabupaten Bogor lalu terdakwa Yudi turun menuju parkir restoran tersebut dengan membawa kunci letter T yang disimpan dalam saku celananya, sedangkan Anton dan Andri (DPO)  menunggu dalam mobil yang diparkir di area perkir resto D’Lisa;

  • Bahwa terdakwa melihat kondisi area parkir sepeda motor di resto tersebut sepi kemudian terdakwa mendekati sebuah sepeda motor merek Honda Beat warna merah hitam No. Pol F-3813-FHS milik saksi Ria Enjelita Binti Dindin yang diparkir oleh pemiliknya, setelah terdakwa sampai di sepeda motor tersebut kemudian terdakwa memasukan kunci letter T yang telah disiapkan tersebut ke dalam rumah kunci hingga rusak lalu terdakwa berhasil menghidupkan mesin sepeda motor tersebut menggunakan kunci T, setelah itu terdakwa membawa kabur sepeda motor sekira 50 meter kemudian ada yang lihat dan teriak maling ke terdakwa, kemudian saksi Muhamad Sofyan Hadi Als. Fian Bin Kintana menghadang terdakwa lalu melempar teko yang berisi air ke  muka terdakwa hingga terdakwa jath dan terdakwa menjatuhkan sepeda motor tersebut dan lari masuk ke dalam mobil Avansa yang menunggu terdakwa di dekat area parkir resto tersebut;
  • Bahwa kemudian terdakwa bersama rekannya yakni Anton dan Andri berhasil kabur dari kejaran massa dan belok ke sebuah perumahan dan berhasil dikejar oleh warga dan mobil Avansa tersebut jadi bulan-bulanan warga yang berhasil menghadang lalu terdakwa diamankan oleh warga akan tetapi rekan terdakwa Anton dan Andri berhasil kabur; 
  • Bahwa setelah terdakwa tertangkap lalu terdakwa berikut barang bukti diamankan warga dan dibawa ke polsek Parung untuk diproses lebih lanjut;
  •  

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Ria Enjelita Binti Dindin menderita kerugian sekira Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
  • ---- Perbuatan terdakwa Yudi Als. Kurdi Bin Heri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f, huruf g KUHP ------------------

     

Pihak Dipublikasikan Ya