Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
712/Pdt.P/2024/PN Cbi TIMSAR BANJARNAHOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 712/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TIMSAR BANJARNAHOR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan Perbaikan nama  anak pemohon pada akta kelahiran anak pemohon nomor : 15709.CS/2009, yang semula tertulis MARCHELLE TIMOTHY menjadi MARCHEL TIMOTHY BANJARNAHOR, untuk disesuaikan dengan ijazah anak pemohon Nomor  Induk Siswa Nasional 0093648939;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perbaikan nama anak pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon yang semula tertulis MARCHELLE TIMOTHY menjadi MARCHEL TIMOTHY BANJARNAHOR, untuk dicatat dan di daftar kedalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada akte kelahiran tersebut;
  4. Membebankan biaya pemohon ini menurut hukum dibebankan kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak