| Dakwaan |
KESATU --Bahwa Terdakwa PUTRA MAULIDIN Bin IDRIS Pada hari Rabu, tanggal 03 Juni 2026 sekira Pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya di waktu masih dalam tahun 2026 bertempat dirumah yang beralamatkan di Kp. Tegal Rt. 03/04 Desa Tegal Kec. Kemang Kab. Bogor Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut Terdakwa telah, "memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu", perbuatan tersebut dilakukan Para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Berawal Terdakwa ingin mendapatkan uang dengan cara yang cepat, Terdakwa diajak oleh Sdr. KURNIA (yang belum ditangkap oleh pihak kepolisian) untuk ikut menjual/mengedarkan obat-obatan jenis Tramadol, Trihexyphenidyl dan Hexymer, selanjutnya Terdakwa menyetujui ajakan tersebut dan mengikuti Sdr. KURNIA (DP?) untuk menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut, kemudian setelah beberapa hari Terdakwa bekerja bersama Sdr. KURNIA (DPO), Terdakwa mencoba berjualan sendiri, yang mana Sdr. KURNIA (DPO) menitipkan obat-obatan tersebut kepada Terdakwa untuk dijual/diedarkan kembali, setelah obat-obatan tersebut diterima oleh Terdakwa kemudian Terdakwa membawa dan menyimpan obat-obatan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah tas gendong, selanjutnya Terdakwa menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut dengan cara bertemu langsung dengan pembeli atau dengan sistem COD di jalan, Terdakwa mengetahui bila mengedarkan obat obatan tersebut harus ada izin dari pihak berwenang, hal tersebut diketahui oleh Terdakwa karena Terdakwa tidak mempunyai Pendidikan atau keahlian dibidang penjualan obat, dalam melakukan kegiatan menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. KURNIA (DPO) menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Realme C2 warna biru dengan nomor IMEI 861288045184271, kemudian Terdakwa bersama Sdr. RIYANTO (Tertangkap) menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut di sekitaran wilayah Kp. Kandang Desa Tegal Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 21.30 WIB, di Kp. Tegal RT. 03/04 Desa Tegal Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian Republik Indonesia dengan Surat Perintah Tugas nomor: SP.Gas.Sidik/144/VI/2026/Sat Res Narkoba. Tanggal 03 Juni 2026 dan Surat Perintah Penggeledahan nomor:Sp.Dah/374/VI/2026/Sat Res Narkoba tanggal 03 Juni 2026 serta Penetapan nomor:339/Pid.B.Geledah/2026/PN Cbi tanggal 05 Juni 2026 ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) buah tas gendong yang di dalamnya terdapat 100 (seratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 772 (tujuh ratus tujuh puluh dua) butir obat jenis Hexymer, uang upah penjualan sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) pack plastik klip bening, serta 1 (satu) unit handphone merk Realme C2 warna biru dengan nomor IMEI 861288045184271 kemudian Petugas Polri menanyakan kepada Terdakwa obat tersebut akan dilakukan apa oleh Terdakwa, Terdakwa menjawab obat tersebut akan dijual atau diedarkan kembali bersama Sdr. RIYANTO (Tertangkap), kemudian Petugas Polri menanyakan kembali apakah menjual dan memiliki obat tersebut Terdakwa memiliki izin dan sebagai tenaga farmasi, Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa bukan tenaga farmasi dan tidak memiliki izin untuk menjual atau mengedarkan obat tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa obatobatan tersebut adalah milik Sdr. KURNIA (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa untuk dijual/diedarkan kembali, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 3798/NOF/2026 tanggal 06 Juli 2026 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm., Apt. Dan Tri Wulandari S.H. selaku pemeriksa dan Sunhot P. Silalahi., S.I.K., M.Si. mewakili Kapuslabfor Bareskrim Polri, pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver bertuliskan "TRIHEXYPHENIDYL" berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto awal seluruhnya 2,5090 gram dan berat netto akhir seluruhnya 2,2581 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet wama kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto awal seluruhnya 1,2880 gram dan berat netto akhir seluruhnya 1,1592 gram. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. -Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana EDUA ATAU ----Bahwa Terdakwa PUTRA MAULIDIN Bin IDRIS Pada hari Rabu, tanggal 03 Juni 2026 sekira Pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya di waktu masih dalam tahun 2026 bertempat dirumah yang beralamatkan di Kp. Tegal Rt. 03/04 Desa Tegal Kec. Kemang Kab. Bogor Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut Terdakwa telah "Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras", perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal Terdakwa ingin mendapatkan uang dengan cara yang cepat, Terdakwa diajak oleh Sdr. KURNIA (yang belum ditangkap oleh pihak kepolisian) untuk ikut menjual/mengedarkan obat-obatan jenis Tramadol, Trihexyphenidyl dan Hexymer, selanjutnya Terdakwa menyetujui ajakan tersebut dan mengikuti Sdr. KURNIA (DPO) untuk menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut, kemudian setelah beberapa hari Terdakwa bekerja bersama Sdr. KURNIA (DPO), Terdakwa mencoba berjualan sendiri, yang mana Sdr. KURNIA (DPO) menitipkan obat-obatan tersebut kepada Terdakwa untuk dijual/diedarkan kembali, setelah obat-obatan tersebut diterima oleh Terdakwa kemudian Terdakwa membawa dan menyimpan obat-obatan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah tas gendong, selanjutnya Terdakwa menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut dengan cara bertemu langsung dengan pembeli atau dengan sistem COD di jalan, Terdakwa mengetahui bila mengedarkan obat obatan tersebut harus ada izin dari pihak berwenang, hal tersebut diketahui oleh Terdakwa karena Terdakwa tidak mempunyai Pendidikan atau keahlian dibidang penjualan obat, dalam melakukan kegiatan menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. KURNIA (DPO) menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Realme C2 warna biru dengan nomor IMEI 861288045184271, kemudian Terdakwa bersama Sdr. RIYANTO (Tertangkap) menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut di sekitaran wilayah Kp. Kandang Desa Tegal Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 21.30 WIB, di Kp. Tegal RT. 03/04 Desa Tegal Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian Republik Indonesia dengan Surat Perintah Tugas nomor: SP.Gas.Sidik/144/VI/2026/Sat Res Narkoba. Tanggal 03 Juni 2026 dan Surat Perintah Penggeledahan nomor:Sp.Dah/374/VI/2026/Sat Res Narkoba tanggal 03 Juni 2026 serta Penetapan nomor:339/Pid.B.Geledah/2026/PN Cbi tanggal 05 Juni 2026 ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) buah tas gendong yang di dalamnya terdapat 100 (seratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 772 (tujuh ratus tujuh puluh dua) butir obat jenis Hexymer, uang upah penjualan sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) pack plastik klip bening, serta 1 (satu) unit handphone merk Realme C2 warna biru dengan nomor IMEI 861288045184271 kemudian Petugas Polri menanyakan kepada Terdakwa obat tersebut akan dilakukan apa oleh Terdakwa, Terdakwa menjawab obat tersebut akan dijual atau diedarkan kembali bersama Sdr. RIYANTO (Tertangkap), kemudian Petugas Polri menanyakan kembali apakah menjual dan memiliki obat tersebut Terdakwa memiliki izin dan sebagai tenaga farmasi, Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa bukan tenaga farmasi dan tidak memiliki izin untuk menjual atau mengedarkan obat tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa obatobatan tersebut adalah milik Sdr. KURNIA (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa untuk dijual/diedarkan kembali, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 3798/NOF/2026 tanggal 06 Juli 2026 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm., Apt. Dan Tri Wulandari S.H. selaku pemeriksa dan Sunhot P. Silalahi., S.I.K., M.Si. mewakili Kapuslabfor Bareskrim Polri, pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver bertuliskan "TRIHEXYPHENIDYL" berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto awal seluruhnya 2,5090 gram dan berat netto akhir seluruhnya 2,2581 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto awal seluruhnya 1,2880 gram dan berat netto akhir seluruhnya 1,1592 gram. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana. |