Dakwaan |
----------Bahwa ia terdakwa ASEP SAEPULLOH, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juli atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, Menempatkan benda dengan maksud untuk melakukan suatu usaha, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Menempatkan benda dengan maksud untuk melakukan suatu usaha;
----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 39 Jo. Pasal 8 huruf i Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. |