Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan harus dilaksanakan sebagai undang-undang.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah lalai melakukan kewajibannya merupakan Perbuatan Ingkar janji (Wanprestasi);
- Menghukumj para Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp 226.429.120,- (dua ratus dua puluh enam juta empat ratus dua puluh sembilan ribu seratus dua puluh rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini terhadap harta benda milik Tergugat berupa :
- sebidang tanah dan bangunan dengan tanda bukti kepemilikan berupa SHM No. 2188 atas nama Nina ekawati dengan luas tanah 238m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Cibentang, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|