Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
561/Pid.B/2024/PN Cbi 1.JUAN BANGUN WICAKSANA
2.MULIA AGUNG PRAADIPTA, SH.,MH
MATEJA KEZMAN BIN DEDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 561/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3479/M.2.18/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUAN BANGUN WICAKSANA
2MULIA AGUNG PRAADIPTA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MATEJA KEZMAN BIN DEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Ia Terdakwa MATEJA KEZMAN BIN DEDI pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 sekira pukul 08.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di dalam rumah kontrakan Terdakwa di Kampung Rawahingkik, Gang Marhamah, Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 No.Pol: F 4935 FHG, Thn 2022, warna: Merah, No. Rangka: MH1JM4114NK849965, No. Mesin: JM41E1849388, STNK an. ZALONDIAN SAMOSIR dengan alamat Kampung Kamurang RT 01 RW 05 Kelurahan Puspanegara Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------

        Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 sekira pukul 07.30 WIB saksi JUNI yang adalah teman terdakwa MATEJA KEZMAN BIN DEDI datang ke kontrakan yang ditempati terdakwa yang beralamat di Kampung Rawahingkik, Gang Marhamah, Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor bersama dengan saksi ALI (kedua saksi dalam penuntutan terpisah). Saksi JUNI dan saksi ALI datang ke kontrakan terdakwa dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 No.Pol: F 4935 FHG, Thn 2022, warna: Merah, No. Rangka: MH1JM4114NK849965, No. Mesin: JM41E1849388, STNK an. ZALONDIAN SAMOSIR dengan alamat Kampung Kamurang RT 01 RW 05 Kelurahan Puspanegara Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor dimana motor tersebut dicuri oleh saksi ALI dan saksi JUNI ketika motor tersebut dalam penguasaan saksi korban TOGI M PAKPAHAN

        Bahwa setelah saksi JUNI dan saksi ALI mengambil motor tersebut secara tanpa izin dari saksi TOGI M PAKPAHAN, saksi JUNI dan saksi ALI membawa motor tersebut masuk ke dalam rumah kontrakan terdakwa MATEJA KEZMAN BIN DEDI dimana saksi JUNI mengatakan kepada terdakwa “INI TOLONG DINYALAIN, NANTI ADA BUAT KAMU MAH” (sambil saksi JUNI menyerahkan uang Rp. 100.000,-) untuk upah jasa terdakwa menyalakan motor tersebut. Dengan tanpa menanyakan asal usul motor tersebut kepada saksi JUNI dan saksi ALI, terdakwa yang pekerjaannya bukan montir atau tidak pernah berpengalaman di teknik mesin (melainkan seorang pengamen) kemudian langsung membongkar sepeda motor tersebut untuk dinyalakan, dimana terdakwa pertama kali membuka bagian badan/body motor dengan menggunakan obeng, setelah itu terdakwa mencabut kabel kontak yang berwarna merah hitam yang berjumlah 4 (empat), setelah dicabut kemudian keempat kabel tersebut terdakwa sambungkan akan tetapi sepeda motor tidak menyala, setelah dicek ternyata skringnya putus. Kemudian terdakwa menghubungi saksi JUNI untuk membeli skring, pada saat terdakwa menunggu saksi JUNI, saksi DEDI YUSUP dan saksi CORNELIUS (keduanya anggota satreskrim polsek cileungsi) datang mengamankan terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 No.Pol: F 4935 FHG, Thn 2022, warna: Merah, No. Rangka: MH1JM4114NK849965, No. Mesin: JM41E1849388, STNK an. ZALONDIAN SAMOSIR tersebut

        Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi TOGI M PAKPAHAN menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah)

------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya