Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
471/Pdt.G/2024/PN Cbi Hamdani Cuk Priyoto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 471/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Minggu, 20 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hamdani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUR EKA NOVI ELIYANTIHamdani
Tergugat
NoNama
1Cuk Priyoto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN/ ATR) Kabupaten Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semuah bukti kwitansi pembayaran pelunasan dari Pihak Penggugat kepada Pihak Tergugat dan Pihak Tergugat dan Pihak Turut tergugat I terhadap pelunasan dengan Obyek berupa SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) No. 1067, Luas 145 M2 (seratus empat puluh lima) meter persegi atas nama Cuk Priyoto, yang terletak di Jalan Kurma, Rt.005, Rw.013  Perumahan Taman Raya Citayam, Blok G2 No. 11, Kel. Rawa Panjang, Kec. Bojong Gede – Kab. Bogor.Provinsi Jawa Barat.
  3. Menyatakan Bahwa Penggugat (Hamdani) merupakan satu satunya pemilik yang sah atas sebidang tanah darat yang terletak di Jalan Kurma, Rt. 005, Rw. 013, Perumahan Taman Raya Citayam, Blok G2 No. 11, Kel. Rawa Panjang, Kec. Bojong Gede – Kab. Bogor.
  4. Memberikan ijin kepada Pengugat untuk meproses Balik Nama Sertifikat atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kurma, Rt. 005, Rw. 013, Perumahan Taman Raya Citayam, Blok G2 No. 11, Kel. Rawa Panjang, Kec. Bojong Gede – Kab. Bogor, dari yang semula sertifikat tersebut bernama Tergugat (Cuk Priyoto) dibalik nama menjadi nama Penggugat (Hamdani).
  5. Memerintahkan kepada Pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk memproses Balik Nama Sertifikat atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kurma Rt. 005, Rw. 013, Perumahan Taman Raya Citayam, Blok G2 No. 11, Kel. Rawa Panjang, Kec. Bojong Gede – Kab. Bogor, dari yang semula sertifikat bernama Tergugat (Cuk Priyoto) di balik nama menjadi nama Penggugat (Hamdani)
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Pihak Tergugat menurut hukum yang berlaku.   
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak