Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2022/PN Cbi MUSTOPA KAMIL S.AG, M.PD Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Cq. Kapala Seksi Pidsus.Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bogor. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2022/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 19 Sep. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUSTOPA KAMIL S.AG, M.PD
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Cq. Kapala Seksi Pidsus.Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bogor.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Menerima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Tindakan Termohon Menetapkan Pemohon Sebagai Tersangka, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 878/M.2.18/Fd.2/09/2022 tanggal 8 September 2022 atas nama Tersangka Mustopa Kamil, S.Ag., M.Pdi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka A Quo tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat;
  • Menyatakan Penggeledahan berdasarkan Berita Acara Penggeledahan Pada Hari Kamis tanggal enam belas Juni tahun dua ribu dua puluh dua adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Berita Acara Penggeledahan A Quo tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat;
  • Menyatakan Penyitaan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal Dua Puluh Bulan Juni tahun Dua ribu Dua Puluh Dua  adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Berita Acara Penyitaan A Quo tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat;
  • Menyatakan Penahanan dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2503/M.2.18/Fd.2/09/2022 adalah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya  Surat Perintah Penahanan A Quo tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat;
  • Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan pemeriksaan terhadap Pemohon
  • Memerintahkan kepada  Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Penahanan;
  • Menyatakan Termohon telah melakukan tindakan  melanggar KUHAP dan Peraturan perundang undangan yang berlaku Sepanjang terhadap perkara ini;
  • Memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;  
  • Menghukum Termohon untuk Membayar ganti kerugian atas tindakan Termohon yang telah melanggar ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada kas Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya