| Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa terdakwa EKA SEPTIANA Bin SAEPUDIN (Alm), sekira Pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2026 bertempat Kp. Gunung Putri Rt.004 / 002 Ds. Gunung Putri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 14.00 wib, Sdr.ALENG (belum tertangkap) menghubungi terdakwa EKA SEPTIANA Bin SAEPUDIN (Alm) untuk mengambil Narkotika jenis sabu di pinggir Jl.Gg. Prihatin Blok Mede Desa Gunung Putri Kabupaten Bogor, kemudian setelah terdakwa EKA SEPTIANA Bin SAEPUDIN (Alm) mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa EKA SEPTIANA Bin SAEPUDIN (Alm) menunggu perintah Sdr.ALENG (belum tertangkap) untuk melakukan penempelan pada saat Nerkotika tersebut dijual;
- Bahwa kemudian sekira pada hari Sabtu, 13 Juni 2026 sekira pukul 01.00 wib di Kp. Gunung Putri Rt.004 / 002 Ds. Gunung Putri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, datang saksi A. YUDHA BIRAN, saksi ARIEF BUDIMAN, saksi FAHMI SOBIR JAYADIPUTRA Anggota Polri Direktorat Reserse Narkoba Polres Bogor melakukan pengeledahan yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kp. Gunung Putri Rt.004 / 002 Ds. Gunung Putri Rt.004 / 002 Ds. Gunung Putri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, sering terjadi adanya peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa EKA SEPTIANA Bin SAEPUDIN (Alm), kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi A. YUDHA BIRAN, saksi ARIEF BUDIMAN, saksi FAHMI SOBIR JAYADIPUTRA Anggota Polri Direktorat Reserse Narkoba Polres Bogor langsung melakukan pengeledahan terhadap terdakwa EKA SEPTIANA Bin SAEPUDIN (Alm), kemudian pada saat digeledah ditemukan 1 (satu) bekas bungkus rokok bertuliskan Lucky Strike didalam nya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening besar didalamnya 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 1(satu) bungkus lakban warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas tissue didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan Nerkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 1,0312 gram, 1 (satu) unit handphone merek Realme C35 dengan nomor imei : 865895063494485;
- Bahwa terdakwa EKA SEPTIANA Bin SAEPUDIN (Alm) menerangkan dihadapan saksi A. YUDHA BIRAN, saksi ARIEF BUDIMAN, saksi FAHMI SOBIR JAYADIPUTRA Anggota Polri Direktorat Reserse Narkoba Polres Bogor, bahwa Narkotika jenis sabu dengan berat Netto Keseluruhan 1,0312 gram tersebut adalah milik Sdr.ALENG (belum tertangkap) untuk dijual, terdakwa EKA SEPTIANA Bin SAEPUDIN (Alm) mendapatkan upah sebesar Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah) dari Sdr.ALENG (belum tertangkap), kemudian terdakwa EKA SEPTIANA Bin SAEPUDIN (Alm) beserta barang bukti diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa EKA SEPTIANA Bin SAEPUDIN (Alm) Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : PL36HG/VII/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tertanggal 20 Juli 2026 yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr.Supiyanto,M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dan disita sah secara hukum berupa:
Berat Netto awal A. Total sampel A 0,4017 gram
Total sampel A 0,7446 gram
- Berat Netto akhir A. Total sampel A 0,3171 gram
Total sampel B 0,7141 gram
dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti seluruhnya setelah diperiksa 1,0312 gram.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau
kedua
----- Bahwa terdakwa EKA SEPTIANA Bin SAEPUDIN (Alm), sekira Pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2026 bertempat Kp. Gunung Putri Rt.004 / 002 Ds. Gunung Putri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau Pemufakataan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- berawal pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 14.00 wib, Sdr.ALENG (belum tertangkap) menghubungi terdakwa EKA SEPTIANA Bin SAEPUDIN (Alm) untuk mengambil Narkotika jenis sabu di pinggir Jl.Gg. Prihatin Blok Mede Desa Gunung Putri Kabupaten Bogor, kemudian setelah terdakwa EKA SEPTIANA Bin SAEPUDIN (Alm) mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa EKA SEPTIANA Bin SAEPUDIN (Alm) menunggu perintah Sdr.ALENG (belum tertangkap) untuk melakukan penempelan pada saat Nerkotika tersebut dijual;
- Bahwa kemudian sekira pada hari Sabtu, 13 Juni 2026 sekira pukul 01.00 wib di Kp. Gunung Putri Rt.004 / 002 Ds. Gunung Putri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, datang saksi A. YUDHA BIRAN, saksi ARIEF BUDIMAN, saksi FAHMI SOBIR JAYADIPUTRA Anggota Polri Direktorat Reserse Narkoba Polres Bogor melakukan pengeledahan yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kp. Gunung Putri Rt.004 / 002 Ds. Gunung Putri Rt.004 / 002 Ds. Gunung Putri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, sering terjadi adanya peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa EKA SEPTIANA Bin SAEPUDIN (Alm), kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi A. YUDHA BIRAN, saksi ARIEF BUDIMAN, saksi FAHMI SOBIR JAYADIPUTRA Anggota Polri Direktorat Reserse Narkoba Polres Bogor langsung melakukan pengeledahan terhadap terdakwa EKA SEPTIANA Bin SAEPUDIN (Alm), kemudian pada saat digeledah ditemukan 1 (satu) bekas bungkus rokok bertuliskan Lucky Strike didalam nya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening besar didalamnya 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 1(satu) bungkus lakban warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas tissue didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan Nerkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 1,0312 gram, 1 (satu) unit handphone merek Realme C35 dengan nomor imei : 865895063494485;
- Bahwa terdakwa EKA SEPTIANA Bin SAEPUDIN (Alm) menerangkan dihadapan saksi A. YUDHA BIRAN, saksi ARIEF BUDIMAN, saksi FAHMI SOBIR JAYADIPUTRA Anggota Polri Direktorat Reserse Narkoba Polres Bogor, bahwa Narkotika jenis sabu dengan berat Netto Keseluruhan 1,0312 gram tersebut adalah milik Sdr.ALENG (belum tertangkap) untuk dijual, terdakwa EKA SEPTIANA Bin SAEPUDIN (Alm) mendapatkan upah sebesar Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah) dari Sdr.ALENG (belum tertangkap), kemudian terdakwa EKA SEPTIANA Bin SAEPUDIN (Alm) beserta barang bukti diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa ILHAM RIZKI S Bin ACEP SUANTA Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : PL36HG/VII/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tertanggal 20 Juli 2026 yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr.Supiyanto,M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dan disita sah secara hukum berupa:
Berat Netto awal A. Total sampel A 0,4017 gram
Total sampel A 0,7446 gram
- Berat Netto akhir A. Total sampel A 0,3171 gram
Total sampel B 0,7141 gram
dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti seluruhnya setelah diperiksa 1,0312 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|