Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.B/2024/PN Cbi 1.FARIDA ARIYANI, SH
2.DESI DOFANDA, SH.
ERPIN Bin UUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 263/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1536//M.2.18.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARIDA ARIYANI, SH
2DESI DOFANDA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERPIN Bin UUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa ia terdakwa ERPIN BIN UUS pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam tahun 2024, bertempat di Parkiran Toko d/a Kp. Cibogo II Rt/Rw: 001/006 Ds. Cipayung Kec. Megamendung Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain mereka terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------

 

-Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 18.00 WIB saat itu terdakwa pergi ke arah Ciawi untuk mengamen. Kemudian terdakwa melihat di sebuah ruko di daerah Cibogo tepatnya di Parkiran Toko Dori Petshop Kp. Cibogo II Rt/Rw: 001/006 Ds. Cipayung Kec. Megamendung Kab. Bogor terdapat 1 (satu) buah motor merk Yamaha Mio warna hijau dengan No. Pol: F-5879-NO yang saat itu terparkir di depan ruko. Selanjutnya terdakwa turun dari angkot dan berniat untuk mengambil motor Yamaha Mio warna hijau dengan No. Pol: F-5879-NO yang diketahui adalah milik saksi M. LATIF. Saat itu terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi M. Latif dengan cara memutuskan kabel kontak motor tersebut dan menyambungkannya dengan kabel kunci kontak agar bisa menyala tanpa kunci. Setelah motor tersebut berhasil menyala, selanjutnya terdakwa membawa motor Yamaha Mio warna hijau dengan No. Pol: F-5879-NO milik saksi M. LATIF tersebut ke kontrakan teman terdakwa yaitu saksi ANISA yang terletak di Ds. Pandansari. Saat itu terdakwa mengaku kepada saksi Anisa bahwa motor yang dibawa terdakwa tersebut adalah milik kakak terdakwa yang dititipkan kepadanya. Lalu terdakwa sempat mencopot plat nomor motor Yamaha Mio warna hijau dengan No. Pol: F-5879-NO milik saksi M. Latif dan membuangnya di pelantaran kontrakan saksi Anisa. --------------------------------------------------------------------

 

-Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 19.00 WIB saksi M. Latif yang baru saja menyelesaikan pengajian keluarga di Toko Dori Petshop Kp. Cibogo II Rt/Rw: 001/006 Ds. Cipayung Kec. Megamendung Kab. Bogor, saat itu kaget saat melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di area depan toko sudah tidak ada. Selanjutnya saksi RATU SITI DENA SALSADILA, yaitu keponakan dari saksi M. Latif dan juga sebagai pemilik dari Toko Dori Petshop tersebut, selanjutnya mengecek CCTV yang berada di depan Toko Petshop Dori yang juga terhubung dengan handphone milik saksi Ratu Siti Dena Salsadila. Lalu dalam rekaman CCTV tersebut memperlihatkan terdakwa yang menggunakan baju switer warna biru dongker dan membawa gitar ukulele saat itu mengambil sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dengan No. Pol: F-5879-NO milik saksi M. Latif dan membawanya kabur. Selanjutnya saksi M. Latif bersama dengan saksi NANANG HARYADI melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Karena saksi M. Latif saat itu lupa membawa kelengkapan bukti administrasi kendaraan, lalu saksi M. Latif dan saksi Nanang Haryadi kembali ke rumah untuk membawa BPKB dan STNK, sambil dibantu pihak keluarga dengan menyebarkan bukti CCTV tersebut. Sehingga selanjutnya saksi M. Latif mendapatkan info dari seseorang bahwa terdakwa yang terekam dalam CCTV tersebut adalah pengamen yang sering berada di daerah jalur puncak dan terdakwa diketahui berada di kontrakan di desa Pandansari. --------------

 

-Bahwa selanjutnya saksi M. Latif bersama dengan saksi Nanang Haryadi mengecek ke lokasi kontrakan tempat terdakwa berada. Kemudiaan dibantu oleh saksi Ahmad Jaelani (Ketua RT setempat) untuk mengecek kontrakan tempat terdakwa berada yang diketahui adalah kontrakan milik saksi Anisa, di dalam kontrakan tersebut saksi M. Latif, saksi Nanang Haryadi dan juga saksi Ahmad Jaelani (Ketua RT) menemukan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dengan No. Pol: F-5879-NO milik saksi M. Latif. Selanjutnya terdakwa diamankan oleh Polsek Megamendung untuk diproses secara hukum. --------------------------------------------------------------------------------

 

-Akibat perbuatan terdakwa, saksi M. Latif menderita kerugian sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).---------------------------------------------

 

- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 huruf ke-5 KUHP.----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya