| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan GUGATAN dari PARA PENGGUGAT seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI atas SURAT PERNYATAAN PEMBAGIAN HAK atats HARTA PENINGGALAN tertanggal 20 April 2026 ;
- Menghukum TERGUGAT untuk menjalankan kewajiabnnya pada PERNYATAAN PEMBAGIAN HAK atats HARTA PENINGGALAN yakni dengan melakukan penandatanganan PPJB dan /atau AJB atas RUMAH BAMBU APUS dihadapan NOTARIS dan /atau PPAT
Atau Setidak-tidaknya
Menyatakan PUTUSAN pada GUGATAN a quo dapat dipergunakan PENGGUGAT dengan /atau tanpa Persetujuan TERGUGAT, yakni : “untuk” melakukan segala Perbuatan Hukum untuk mengalihkan HAK atas RUMAH BAMBU APUS kepada PEMBELINYA sesuai TATA CARA & KETENTUAN HUKUM yang berlaku,
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|