INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
363/Pdt.G/2024/PN Cbi | SUMOHERU | DARYONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 363/Pdt.G/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian Jual Beli antara Tergugat selaku Penjual dan Penggugat selaku Pembeli, tertanggal 18 Agustus 1997;
3. Menyatakan sah secara hukum angsuran/ cicilan terhadap rumah Type 45/90 terletak di Desa Cipucang, Cileungsi Blok G II, No. 15, Kabupaten Bogor pada Turut Tergugat I telah Lunas;
4. Menyatakan sah secara hukum rumah Type 45/90 terletak di Desa Cipucang, Cileungsi Blok G II, No. 15, Kabupaten Bogor, sesuai Serifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Nomor : 452/ Kabupaten Bogor atas nama DARYONO (Tergugat) adalah milik Penggugat;
5. Menyatakan secara Hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas kerugian, baik Materiil dan Immaterial dengan total sebesar Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah);
7. Menghukum dan memerintahkan kepada Turut Tergugat I atau siapa saja yang menguasai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Nomor : 452/ Kabupaten Bogor, rumah Type 45/90 terletak di Desa Cipucang, Cileungsi Blok G II, No. 15, Kabupaten Bogor atas nama DARYONO (Tergugat) untuk menyerahkan kepada Penggugat;
8. Menghukum dan memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Nomor : 452/ Kabupaten Bogor, rumah Type 45/90 terletak di Desa Cipucang, Cileungsi Blok G II, No. 15, Kabupaten Bogor semula dari atas nama DARYONO (Tergugat) menjadi atas nama SUMOHERU (Penggugat);
9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
10. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Hukum verzet, Banding dan Kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uit voor baar bij voorraj);
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |