Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
363/Pdt.G/2024/PN Cbi SUMOHERU DARYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 363/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMOHERU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rukhiyat Auditiar, SHSUMOHERU
Tergugat
NoNama
1DARYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Cabang BOGOR
2KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
 
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian Jual Beli antara Tergugat selaku Penjual dan Penggugat selaku Pembeli, tertanggal 18 Agustus 1997;
 
3. Menyatakan sah secara hukum angsuran/ cicilan terhadap rumah Type 45/90 terletak di Desa Cipucang, Cileungsi Blok G II, No. 15, Kabupaten Bogor pada Turut Tergugat I telah Lunas;
 
4. Menyatakan sah secara hukum rumah Type 45/90 terletak di Desa Cipucang, Cileungsi Blok G II, No. 15, Kabupaten Bogor, sesuai Serifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Nomor : 452/ Kabupaten Bogor atas nama DARYONO (Tergugat) adalah milik Penggugat; 
 
5. Menyatakan secara Hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas kerugian, baik Materiil dan Immaterial dengan total sebesar Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah);
 
7. Menghukum dan memerintahkan kepada Turut Tergugat I atau siapa saja yang menguasai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Nomor : 452/ Kabupaten Bogor, rumah Type 45/90 terletak di Desa Cipucang, Cileungsi Blok G II, No. 15, Kabupaten Bogor atas nama DARYONO (Tergugat) untuk menyerahkan kepada Penggugat;
 
8. Menghukum dan memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Nomor : 452/ Kabupaten Bogor, rumah Type 45/90 terletak di Desa Cipucang, Cileungsi Blok G II, No. 15, Kabupaten Bogor semula dari atas nama DARYONO (Tergugat) menjadi atas nama SUMOHERU (Penggugat);
 
9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
 
10. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu  walaupun ada upaya Hukum verzet, Banding dan Kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uit voor baar bij voorraj);
 
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak