Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
467/Pdt.P/2025/PN Cbi SARTIKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 467/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SARTIKA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun kelahiran anak Pemohon pada Kutipan  Akta Kelahiran anak Pemohon dengan Nomor 3201-LT-22042025-0079 yang dikeluarkan di Bogor pada tanggal 22 April 2025 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor yang semula tertulis lahir tertanggal 05 Desember 2020 untuk diperbaiki/diganti menjadi lahir tertanggal 05 Desember 2019 untuk disesuaikan dengan  Surat keterangan Lahir Desa Ragajaya Nomor; 474/ /RGJ/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juli 2025 oleh Kepala Desa Ragajaya;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan perbaikan tahun lahir anak Pemohon pada dalam register yang sedang berjalan dan berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak