| Dakwaan |
KESATU
----Bahwa Terdakwa I YUDISTIRA Bin HENDRA KOSWARA dan Terdakwa II MUHAMAD WISNU PRADANA Bin HENDRA KOSWARA pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di sekitar Perumahan Telaga kahuripan Jl. Raya Parung-Bogor, dan/atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, Percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan l, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 Wib Terdakwa I YUDISTIRA Bin HENDRA KOSWARA menghubungi akun instagram @papa_beruangutama.backup (DPO) dengan tujuan menanyakan stok narkotika jenis tembakau sintesis dengan pembicaraan 'ada ga?" yang dijawab oleh akun instagram @papa_beruangutama.backup (DPO) dengan jawaban "ada tf aja, kalau udah tf screenshoot" sehingga Terdakwa I mentransfer uang sebesar RP. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) ke BANK ALADIN SYARIAH yang Terdakwa I lupa nomor rekening penerimanya. Kemudian, sekitar pukul 11.00 Wib akun instagram @papa_beruangutama.backup (DPO) mengirimkan lokasi dan Terdakwa I bersama Terdakwa II berjalan menuju lokasi di sekitar Perumahan Telaga kahuripan Jl. Raya Parung-Bogor menggunakan angkutan umum berupa angkot sehingga sekitar pukul 13.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II mencari dan menemukan narkotika jenis tembakau sintesis tersebut di sekitar Perumahan Telaga kahuripan Jl. Raya Parung-Bogor dan langsung pulang ke rumah yang beralamatkan di KP. Neglasari Rt 001 Rw 004 Desa Leuwimekar Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor. Kemudian, sekitar pukul 15.30 wib, sesampainya di rumah Terdakwa I langsung menuju kamar dan mengecak narkotika jenis tembakau sintesis tersebut menjadi 19 (Sembilan belas) bungkus plastic bening masing-masing didalamnya berisikan diduga Narkotika jenis tembakau sintesis, 1 (Satu) buah isolasi wama coklat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintesis sehingga sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa I menempelkan narkotika jenis tembakau sintesis tersebut di sekitar Perumahan Grand Sutra dikarenakan ada yang memesan sebanyak IOR atau gram melalui pesan whatsapp.
Bahwa Terdakwa sudah mengedarkan atau memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintesis dengan system tempel melalui akun instagram milik Terdakwa I yang bemama @cap.cobral sebanyak 3 (tiga) kali sehingga memperoleh keuntungan untuk narkotika jenis tembakau sintesis sebanyak IOR sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk keperiuan sehari-hari dan Terdakwa I menjanjikan uang kepada Terdakwa Il sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).
- Bahwa peran Terdakwa I adalah membeli narkotika jenis tembakau sintesis yang kemudian diedarkan atau diperjualbelikan kembali dengan system tempel melalui akun instagram milik Terdakwa I yang bernama @cap.cobral sedangkan peranan Terdakwa Il adalah hanya menemani dan mengantarkan Terdakwa I menuju lokasi tempelan yang beralamatkan di sekitar perumahan Telaga Kahuripan Jl. Raya Parung-Bogor.
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 Wib saksi EDI DWI ANGGORO bersama saksi ZAENAL MUSTAFA dan saksi RYAN LERIAN sedang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintesis di wilayah Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor. kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 Wib saksi EDI DWI ANGGORO bersama saksi ZAENAL MUSTAFA dan saksi RYAN LERIAN berhasil mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa Il di saat sedang beristirahat di rumah yang beralamatkan di Kp. Neglasari Rt 001 Rw 004 Desa Leuwimekar Kecamatan Leuwilian Kabupaten Bogor, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) bungkus plastic bening masing-masing didalamnya berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintesis, 1 (satu) buah isolasi warna coklat didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening didalamnya berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintesis dengan keseluruhan total berat brutto 68,24 (enam puluh delapan koma dua empat) gram, 1 (satu) pack plastic bening, 1 (satu) buah ember wama putih bertuliskan CFC, I (satu) unit handphone merk Redmi Note 11 Warna hitam dengan No Imei 869264069558940, DAN 1 (Satu) unit handphone merk INFINIX SMART 6 wama hitam dengan No. Imei 356395470178835 yang ditemukan di bawah lantai yang berada di dalam kamar di rumah yang beralamatkan Kp. Neglasari Rt 001 Rw 004 Desa Leuwimekar Kecamatan Leuwilian Kabupaten Bogor , Selanjutnya Para terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor guna proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL45HC/lll/2026/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotjka Nasional Republik Indonesia tanggal 17 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si selaku pemeriksa, dengan hasil lab sebagai berikut Identifikasi Sampel
|
Jenis sampel
|
 A : Bahan / daun B . Bahan / daun C: Bahan / daun
|
|
Jumlah sampel
|
 A : 12 sampel B 6 sampel C 1 sampel
|
|
Berat netto awal
|
 A: Total sampelA 42,4228 gram
B Total sampel B 11.1335 gram
C: Total sampel C 4.3218 gram
|
|
Berat netto akhir
|
 A: Total sampelA 31, 1794 gram
B : Total sampel B • 5.7762 gram C : Total sampel C . 3,3165 gram
|
|
Ciri-Ciri Sampel
|
 A : 12 (dua belas) bungkus sedang plastic bening berisikan bahan/daun
- : 6 (enam) bungkus keal plastr bensikan bahanJdaun
- : i (Satu) bungkus lakban warna coklat d)dalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan bahan/daun
|
Kesimpulan
Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang•Undang Republik Indonesia Nomro 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para terdakwa tanpa dilengkapl dengan zin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika gobngan I tersebut tjdak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostjk, serta reagensia laboratorium.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran Il UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I YUDISTIU Bin HENDRA KOSWARA dan Terdakwa Il MUHAMAD WISNU PRADANA Bin HENDRA KOSWARA pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di rumah yang beralamatkan di Kp. Neglasari Rt 001 Rw 004 Desa Leuwimekar Kecamatan Leuwiljan Kabupaten Bogor, dan/atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam dærah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, Percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamaQ Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 Wib saksi EDI DWI ANGGORO bersama saksi ZAENAL MUSTAFA dan saksi RYAN LERIAN sedang mendapatkan infomasi dari masyarakat adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintesis di wilayah Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor. kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 Wib saksi EDI DWI ANGGORO bersama saksi ZAENAL MUSTAFA dan saksi RYAN LERIAN berhasil mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II di saat sedang beristirahat di rumah yang beralamatkan di KP. Neglasari Rt 001 Rw 004 Desa Leuwimekar Kecamatan Leuwilian Kabupaten Bogor, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) bungkus plastic bening masing-masing didalamnya berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintesis, 1 (satu) buah isolasi wama coklat didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening didalamnya berisikan bahan/daun diduga na«ika jenis tembakau sintesis dengan keseluruhan total berat brutto 68,24 (enam puluh delapan koma dua empat) gram, 1 (satu) pack plastic bening, 1 (satu) buah ember wama putih bertuliskan CFC, 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 11 Warna hitam dengan No Imei 869264069558940, DAN 1 (Satu) unit handphone merk INFINIX SMART 6 wama hitam dengan No. Imei 356395470178835 yang ditemukan di bawah lantai yang berada di dalam kamar di rumah yang beralamatkan KP. Neglasari Rt 001 Rw 004 Desa Leuwimekar Kecamatan Leuwilian Kabupaten Bogor . Selanjutnya Para terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL45HC/lll/2026/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tanggal 17 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si selaku pemeriksa, dengan hasil lab sebagai berikut :
Identifikasi Sampel
|
Jenis sampel
Jumlah sampel
Berat netto awal
Berat netto akhir
Ciri-Ciri Sampel
|
 A : Bahan / daun B : Bahan / daun C: Bahan / daun
 A : 12 sampel B : 6 sampel C : 1 sampel
 A : Total sampel A : 42,4228 gram
- : Total sampel B : 11,1335 gram
- : Total sampel C : 4,3218 gram
 A : Total sampel A : 31,1794 gram
- : Total sampel B : 5,7762 gram
- : Total sampel C : 3,3165 gram
 A : 12 (dua belas) bungkus sedang plastic bening bensikan bahan/daun
B : 6 (enam) bungkus kectl plastic bening bensikan bahan/daun
|
C : 1 (Satu) bungkus lakban warna coklat didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan bahan/daun
Kesimpulan
Positif Narkotika adalah benar mengandung MOMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomot 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Reput/ik Indonesta Nomro 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para terdakwa tanpa dl!engkap dengan (Zin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat Iain yang berwenang untuk itu, dan nariotlka gobngan I tersebJt tjdak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekrdogi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.
Porbuatan tcrdakwa scbagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP 2023 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyosualan Pidana.
|