Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
280/Pdt.P/2026/PN Cbi PONIYEM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 280/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PONIYEM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon

2. Memberikan izin kepada Pemohon bermaksud melakukan Perbaikan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3201-LT-30042026-0022 yang semula tertulis Nama PONIYEM diganti menjadi SIPON untuk disesuaikan dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 32/32/IV/1998 yang di keluarkan Kantor Urusan Agama Kec. Jumapolo Kab. Karanganyar Jawa atengah: 15-04-1998; Kartu Indonesia Sehat Nomor : 0000567915333 Catatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal ; Kutipan Akta lahir Anak ke satu nama PADILA Nomor : 1920 No.751.Jo.1927 No.564; Catatan Sipil kota administrasi Jakarta Pusat; 22-04-2014; akta lahir anak kedua Nomor 0348/KLT/08-JP/2014 Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar 22-05-1999 dan akta lahir anak ke tiga Nama Yuaprilia Anggraini Nomor 32688.CS/2020 Catatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal;05-06-2020;

3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Perbaikan Nama Pemohon dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akte Kelahiran Nomer 3201-LT-30042026-0022 pemohon tersebut.

4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak