Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/Pdt.G/2025/PN Cbi 1.Rendra Lesmana
2.Dadang Iskandar, S.PDI
3.Tandeli Haryansyah
Yus Sudaryanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 110/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rendra Lesmana
2Dadang Iskandar, S.PDI
3Tandeli Haryansyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKHMAD HIDAYATULLAH, SH., MH.Rendra Lesmana
2AKHMAD HIDAYATULLAH, SH., MH.Dadang Iskandar, S.PDI
3AKHMAD HIDAYATULLAH, SH., MH.Tandeli Haryansyah
Tergugat
NoNama
1Yus Sudaryanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ahen Wahyudi
2Sep Nurdiansyah
3Notaris Ny. Fenny Sulifadarti, SH
4H. Ade Ruhandi
5Notaris Pejabat Pembuat Akta Koperasi Setijati Sekarasih, S.H.,MK.n
6Ren Ling, selaku Direktur Utama PT. BCMG Tani Berkah
7Phoa Hermanto Sundjojo, mewakili Multiwin Asia Limited PT. BCMG Tani Berkah
8Chen Tian Hua, selaku Komisaris Utama PT. BCMG Tani Berkah
9Chen Wen Long, selaku Direktur Utama PT. BCMG (PT Bintang Mineral Cinda Mineral Group)
10Yang Daouyun, selaku Direktur Utama PT. Sheng Long Mining Industry
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan susunan pengurus Koperasi Unit Desa Tani Berkah Periode 2020 - 2025 antara lain : Penggugat I sebagai Ketua, Penggugat II sebagai Sekretaris dan Penggugat III sebagai Bendahara sebagaimana dengan Rapat Anggota Tahunan Koperasi Unit Desa Tani Berkah Tanggal 24 Februari 2025 yang dicatat di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bogor tertanggal 12 Maret 2025 dan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Koperasi Unit Desa Tani Berkah Nomor 01 Tanggal 23 Desember 2020 yang dibuat dan dihadapan Turut Tergugat IV yang telah didaftarkan perubahan data perseroannya ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM No. AHU.0002235.AH.01.28.Tahun 2020 tanggal 24 Desember 2020;
  4. Menyatakan Akta Berita Acara Perubahan Pengurus "Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Berkah" Nomor 37 tanggal 19 Maret 2019 yang dibuat dan dihadapan Turut Tergugat III tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan segala dokumen yang timbul atas adanya Akta Berita Acara Perubahan Pengurus "Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Berkah" Nomor 37 tanggal 19 Maret 2019 yang dibuat dan dihadapan Turut Tergugat III tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  6. Menyatakan segala dokumen yang telah dikeluarkan atau yang akan dikeluarkan oleh Tergugat untuk dan atas nama Koperasi Unit Desa Tani Berkah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  7. Menyatakan Tergugat tidak sah mewakili Koperasi Unit Desa Tani Berkah di Pengadilan maupun diluar pengadilan;
  8. Menyatakan Tergugat tidak sah mewakili Koperasi Unit Desa Tani Berkah dalam Perkara Permohonan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 171 PK/PDT/2024 yang Tergugat ajukan tanggal 1 Agustus 2023;
  9. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  10. Memerintahkan kepada Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX dan Turut Tergugat X untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uit voerbaar bijvoorad);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak