Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 26 Mar. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
110/Pdt.G/2025/PN Cbi |
Tanggal Surat |
Selasa, 25 Mar. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Rendra Lesmana | 2 | Dadang Iskandar, S.PDI | 3 | Tandeli Haryansyah |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AKHMAD HIDAYATULLAH, SH., MH. | Rendra Lesmana | 2 | AKHMAD HIDAYATULLAH, SH., MH. | Dadang Iskandar, S.PDI | 3 | AKHMAD HIDAYATULLAH, SH., MH. | Tandeli Haryansyah |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Ahen Wahyudi | 2 | Sep Nurdiansyah | 3 | Notaris Ny. Fenny Sulifadarti, SH | 4 | H. Ade Ruhandi | 5 | Notaris Pejabat Pembuat Akta Koperasi Setijati Sekarasih, S.H.,MK.n | 6 | Ren Ling, selaku Direktur Utama PT. BCMG Tani Berkah | 7 | Phoa Hermanto Sundjojo, mewakili Multiwin Asia Limited PT. BCMG Tani Berkah | 8 | Chen Tian Hua, selaku Komisaris Utama PT. BCMG Tani Berkah | 9 | Chen Wen Long, selaku Direktur Utama PT. BCMG (PT Bintang Mineral Cinda Mineral Group) | 10 | Yang Daouyun, selaku Direktur Utama PT. Sheng Long Mining Industry |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan susunan pengurus Koperasi Unit Desa Tani Berkah Periode 2020 - 2025 antara lain : Penggugat I sebagai Ketua, Penggugat II sebagai Sekretaris dan Penggugat III sebagai Bendahara sebagaimana dengan Rapat Anggota Tahunan Koperasi Unit Desa Tani Berkah Tanggal 24 Februari 2025 yang dicatat di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bogor tertanggal 12 Maret 2025 dan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Koperasi Unit Desa Tani Berkah Nomor 01 Tanggal 23 Desember 2020 yang dibuat dan dihadapan Turut Tergugat IV yang telah didaftarkan perubahan data perseroannya ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM No. AHU.0002235.AH.01.28.Tahun 2020 tanggal 24 Desember 2020;
- Menyatakan Akta Berita Acara Perubahan Pengurus "Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Berkah" Nomor 37 tanggal 19 Maret 2019 yang dibuat dan dihadapan Turut Tergugat III tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan segala dokumen yang timbul atas adanya Akta Berita Acara Perubahan Pengurus "Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Berkah" Nomor 37 tanggal 19 Maret 2019 yang dibuat dan dihadapan Turut Tergugat III tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan segala dokumen yang telah dikeluarkan atau yang akan dikeluarkan oleh Tergugat untuk dan atas nama Koperasi Unit Desa Tani Berkah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Tergugat tidak sah mewakili Koperasi Unit Desa Tani Berkah di Pengadilan maupun diluar pengadilan;
- Menyatakan Tergugat tidak sah mewakili Koperasi Unit Desa Tani Berkah dalam Perkara Permohonan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 171 PK/PDT/2024 yang Tergugat ajukan tanggal 1 Agustus 2023;
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Memerintahkan kepada Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX dan Turut Tergugat X untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uit voerbaar bijvoorad);
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |