Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
689/Pid.Sus/2024/PN Cbi 1.YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
2.JUAN BANGUN WICAKSANA
ALDI APRIANSYAH Bin ASEP SUGANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 689/Pid.Sus/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 4391/ M.2.18/ENZ.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
2JUAN BANGUN WICAKSANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI APRIANSYAH Bin ASEP SUGANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D a k w a a n :

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa ALDI APRIANSYAH Bin ASEP SUGANDA pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 22.00 wib bertempat di Kp. Gandul Kecamatan Cinere Kota Depok. Bahwa oleh karena Terdakwa ditahan di Kabupaten Bogor serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cibinong, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 21.00 wib Terdakwa mengirimkan pesan WA kepada Saksi M. Ilham Khoiruloh (penuntutan terpisah) yang isinya yaitu “mau bokul gak lu” lalu Saksi M. Ilham Khoiruloh menjawab “iya pesen 50.000” kemudian Terdakwa meminta Saksi M. Ilham Khoiruloh untuk transfer uang sebesar Rp. 50.000,- kepada Terdakwa. 
  • Bahwa pada keesokan harinya yaitu Minggu tanggal 21 Juli 2024 Saksi M. Ilham Khoiruloh kembali transfer uang pembelian Narkotika jenis ganja sebesar Rp. 380.000,- kepada Terdakwa, kemudian sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa menghubungi akun instagram @7pandaofficial dan memesan ganja sebesar Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) lalu sekitar pukul 21.40 WIB Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan langsung menuju ke lokasi yang telah diberikan oleh pemilik akun instagram @7pandaofficial untuk mengambil narkotika jenis ganja tersebut yang telah dibelinya tersebut. Selanjutnya pada pukul 22.00 wib Terdakwa datang menemui Saksi M. Ilham Khoiruloh ditempat kerjanya yang terletak di Kp. Gandul Kecamatan Cinere Kota Depok untuk menyerahkan 1 bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Ganja pesanan Saksi M. Ilham Khoiruloh selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya yag terletak di Jl. Raya Muchtar RT.002 Rw. 001 Kelurahan Sawangan Baru Kecamatan Sawangan Kota Depok. 
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar jam 01.30 wib saat berada di rumahnya Terdakwa menggunakan Narkotika jenis ganja sebanyak 1 linting, lalu pada keesokan harinya Terdakwa kembali mengkonsumsi Narkotika jenis tembakau sintetis dan sisanya Terdakwa simpan dibelakang kaca kamar mandi.  

 

  • Bahwa setelah berada dirumahnya Saksi M. Ilham Khoiruloh membuka paket Narkotika Ganja yang dibeli dari Terdakwa lalu ganja tersebut dibagi menjadi 18 (delapan belas) bungkus, lalu Saksi M. Ilham Khoiruloh memakai 1 bungkus ganja tersebut, kemudian 2 bungkus dijual kepada teman Saksi M. Ilham Khoiruloh dan sisanya sebanyak 15 (lima belas) bungkus disimpan dalam tas selempang.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 22.00 wib Saksi Noerman, Saksi Benny Chandra dan Saksi M. Rivan Maulana sedang melaksanakan piket Satuan Narkoba Polres Bogor kemudian mendapat informasi masyarakat yang menginfokan di Desa Cibanteng Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu diduga mengedarkan Narkotika jenis Ganja, kemudain setelah mendapat informasi tersebut kemudian Saksi Noerman, Saksi Benny Chandra dan Saksi M. Rivan Maulana menuju Kecamatan Ciampea untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga akhirnya Saksi Noerman, Saksi Benny Chandra dan Saksi M. Rivan Maulana berhasil mengamankan Saksi M. Ilham Khoiruloh dirumahnya yang terletak di Kp. Pabuaran Sawah Rt. 006 Rt. 002 Desa Cibanteng Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah tas selempang yang didalamnya berisikan 15 (lima belas) bungkus kertas putih Narkotika jenis Ganja dan 1 buah handphone merek Redmi nomor Imei 862556072573882. Bahwa Saksi M. Ilham Khoiruloh menerangkan Narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024. Kemudian berdasarkan keterangan dari Saksi M. Ilham Khoiruloh maka pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 02.30 wib Saksi Noerman, Saksi Benny Chandra dan Saksi M. Rivan Maulana melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan Terdakwa hingga akhirnya Terdakwa berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Jl. Raya Muchtar RT.002 Rw. 001 Kelurahan Sawangan Baru Kecamatan Sawangan Kota Depok lalu saat dipertemukan dengan Saksi M. Ilham Khoiruloh Terdakwa mengaku telah menjual Narkotika jenis Ganja kepada Saksi M. Ilham Khoiruloh.
  • Selanjutnya 15 (lima belas) bungkus kertas warna putih didalamnya terdapat bahan/daun berupa Narkotika jenis ganja yang dijual Terdakwa kepada Saksi M. Ilham Khoiruloh dilakukan penimbangan dengan hasil total berat Butto 29,6 gram sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 23 Juli 2024
  • Kemudian berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia melalui Surat Nomor PL166FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 30 Agustus 2024, didapat hasil sebagai berikut :
  • Sampel A1 – A15 bahan/daun 
  • Netto awal 10, 1564 gram
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Netto Akhir 5, 5961 gram
  • Bahwa Terdakwa menerangkan tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Narkotika jenis ganja, selain itu tujuan Terdakwa menjual Narkotika Golongan I jenis ganja bukanlah untuk kepentingan medis ataupun untuk pengembangan ilmu pengetahuan melainkan untuk mendapat keuntungan dari penjualan ganja tersebut. Berdasarkan hal tersebut Terdakwa pun ditangkap guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

PERBUATAN TERDAKWA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM

PASAL 114 Ayat (1)  UU No. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa ALDI APRIANSYAH Bin ASEP SUGANDA pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Muchtar RT.002 Rw. 001 Kelurahan Sawangan Baru Kecamatan Sawangan Kota Depok. Bahwa oleh karena Terdakwa ditahan di Kabupaten Bogor serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cibinong, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :   

  • Berawal dari penangkapan Saksi M. Ilham Khoiruloh pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 oleh Saksi Noerman, Saksi Benny Chandra dan Saksi M. Rivan Maulana yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Bogor yang mana dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus kertas putih Narkotika jenis Ganja. Kemudian Saksi M. Ilham Khoiruloh menerangkan Narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 22.00 wib bertempat di Kp. Gandul Kecamatan Cinere Kota Depok.
  • Selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi M. Ilham Khoiruloh kemudian Saksi Noerman, Saksi Benny Chandra dan Saksi M. Rivan Maulana melakukan pengembangan dengan cara mencari keberadaan Terdakwa hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 02.30 wib Terdakwa berhasil diamankan di rumahnya yang terletak di Jl. Raya Muchtar RT.002 Rw. 001 Kelurahan Sawangan Baru Kecamatan Sawangan Kota Depok lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang ditemukan di belakang kaca di dalam kamar mandi rumah Terdakwa, berdasarkan penemuan tersebut selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut.   
  • Selanjutnya 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang ditemukan di belakang kaca kamar mandi Terdakwa ALDI APRIANSYAH bin ASEP SUGANDA dilakukan penimbangan dengan hasil total berat brutto 0,69 (nol koma enam sembilan) gram sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 23 bulan Juli tahun 2024.
  • Kemudian berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia melalui Surat Nomor PL162FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 30 Agustus 2024, didapat hasil sebagai berikut :

Sampel A bahan/daun 

  • Netto awal 0, 3366 gram
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Netto Akhir 0, 0469 gram.
  • Bahwa Terdakwa ALDI APRIANSYAH bin ASEP SUGANDA menerangkan tidak mempunyai ijin yang sah dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang Kesehatan (Menteri Kesehatan RI) dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;

 

PERBUATAN TERDAKWA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM

PASAL 112 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA JO. PASAL 1

NOMOR URUT 182 PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENGGOLONGAN NARKOTIKA

Pihak Dipublikasikan Ya