Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
367/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
1.TUSNI
2.IWANUDIN
3.UDIN SAEPUDIN
4.ABDULLAH SYAFEI
5.ILHAM MAULANA
6.REZA MAULANA
7.IYAN MULYANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 367/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3343/M.2.18.3/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TUSNI[Penahanan]
2IWANUDIN[Penahanan]
3UDIN SAEPUDIN[Penahanan]
4ABDULLAH SYAFEI[Penahanan]
5ILHAM MAULANA[Penahanan]
6REZA MAULANA[Penahanan]
7IYAN MULYANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa I TUSNI, Terdakwa II IWANUDIN , Terdakwa III UDIN SAEPUDIN , Terdakwa IV ABDULLAH SYAFEI , Terdakwa V ILHAM MAULANA , Terdakwa VI REZA MAULANA , dan Terdakwa VII IYAN MULYANA , pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026 bertempat di Pom Bensin Pertamina - Cibereum 34.16613, Jl. Kapten Dasuki Bakri No.88, Desa Cimayang, Kec. Pamijahan, Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagai orang yang melakukan sendiri, melakukan Tindak Pidana dengan  Perantaraan alat atau menyuruh orang lain, turut serta melakukan Tindak Pidana dan menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana , perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa I TUSNI, Terdakwa II IWANUDIN , Terdakwa III UDIN SAEPUDIN  memang bekerja sebagai penjual bahan bakar eceran berupa pertalite (bahan bakar bersubsidi), kemudian pada akhir tahun 2024 terdakwa IV Abdullah Syafei ditunjuk oleh para pemain pertalite sebagai koordinator paguyuban para pengecer bahan bakar bersubsidi. Bahwa saat akan dibentuknya paguyuban terdakwa IV Abdullah Syafei bertemu dengan Terdakwa VII IYAN MULYANA (Pengawas SPBU Pertamina - Cibereum 34.16613, Jl. Kapten Dasuki Bakri No.88, Desa Cimayang, Kec. Pamijahan, Kab. Bogor), dalam pertemuan tersebut membahas agar Terdakwa VII IYAN MULYANA membantu di lapangan. kemudian pada awal tahun 2025 kegiatan para pemain pertalite berlangsung selama kurang lebih 1 (satu) bulan dikarenakan tidak diperbolehkan kembali oleh terdakwa VII IYAN MULYANA dikarenakan Terdakwa VII IYAN MULYANA tidak mendapatkan kontribusi dari para pemain pertalite, kemudian selanjutnya terdakwa IV Abdullah Syafei sebagai koordinator paguyuban kembali melakukan koordinasi dengan para pemain bahan bakar bersubsidi jenis pertalite dengan kesepakatan akan melakukan iuran sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah) sampai dengan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) yang dimana biasa terkumpul Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya uang tersebut disetorkan setiap bulan kepada Pengawas SPBU Pertamina - Cibereum 34.16613 yaitu terdakwa VII IYAN MULYANA agar para pemain pertalite yaitu Terdakwa I TUSNI, Terdakwa II IWANUDIN , Terdakwa III UDIN SAEPUDIN  bisa beraktifitas kembali dalam pengisian bahan bakar bersubsidi jenis pertalite di SPBU Pertamina - Cibereum 34.16613, Jl. Kapten Dasuki Bakri No.88, Desa Cimayang, Kec. Pamijahan, Kab. Bogor, selanjutnya pada maret 2026 terdakwa VII IYAN MULYANA menyuruh agar koordinator paguyuban menyampaikan kepada para pemain pertalite untuk tidak melakukan pengisian bbm bersubsidi kembali, namun pada tanggal 9 april 2026 para pemain pertalite kembali melakukan aktivitas atas permintaan Pengawas SPBU Pertamina - Cibereum 34.16613 yaitu terdakwa VII IYAN MULYANA namun dalam setiap pengisian yang biasa para pemain pertalite memberikan Rp.3000 (tiga ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5000 (lima ribu rupiah) naik menjadi sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) perjerigen.
  • Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 10 April 2026 saksi Yudhistira Indra Prakoso dan rekannya pada unit V Tipidter Sat Reskrim Polres Bogor mendapatkan informasi dari pihak media bahwa ada penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis pertalite dengan cara para pelaku membeli BBM jenis pertalite dengan menggunakan barcode kendaraan milik orang lain sehingga para pelaku bisa membeli beberapa kali ke pihak SPBU Pertamina - Cibereum 34.16613. selanjutnya saksi Yudhistira Indra Prakoso beserta rekannya memantau beberapa kendaraan roda empat yang  sudah selesai melakukan pengisian BBM jenis pertalite yang ada di  SPBU Pertamina - Cibereum 34.16613 dengan jarak kurang lebih 300 (tiga ratus) meter dari lokasi SPBU, dan sekitar 5 sampai dengan 10 menit kemudian saksi Yudhistira Indra Prakoso dan rekannya melihat kembali kendaraan tersebut kembali menuju SPBU Pertamina - Cibereum 34.16613 untuk kembali melakukan pengisian BBM jenis pertalite di SPBU Pertamina - Cibereum 34.16613.
  • Bahwa selanjutnya saksi  Yudhistira Indra Prakoso dan rekannya segera memberhentikan kendaraan tersebut dan segera mengecek ketika diintip terdapat banyak jerigen berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dan seketika mobil yang berada dibelakangnya segera diberhentikan dan diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Selanjutnya para saksi mengamankan 1 (satu) Unit Mobil merek Carry warna Silver dengan No.Pol. F 8738 YK atas nama pemilik PT. MASSINDO KARYA PRIMA, Nomor Rangka MHYESL4155J571101, dan Nomor Mesin G15AIA570742 yang dikendarai Terdakwa I TUSNI, 1 (satu) Unit Mobil merek Toyota Avanza 1300 G warna hitam metalik dengan Nopol. F 1486 HC atas nama pemilik IIS ISLAMIYAH, Nomor Rangka MHFM1BA3JAK726339 dan Nomor Mesin DG77668 yang dikendarai  Terdakwa II IWANUDIN dan 1 (satu) Unit Mobil merek Mitsubishi / Colt T 120 SS warna hijau metalik dengan nopol F 1558 HZ atas nama pemilik UDIN SAEPUDIN, Nomor Rangka T120SB032609, dan Nomor Mesin 4G17C493269 yang dikendarai Terdakwa III UDIN SAEPUDIN
  • Bahwa Terdakwa I TUSNI, Terdakwa II IWANUDIN , Terdakwa III UDIN SAEPUDIN  membeli bahan bakar minyak subsidi jenis pertalite tersebut sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) perliter namun setiap pengisian memberikan upah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) agar barcode yang digunakan tidak dicek dan dipermasalahkan  oleh operator SPBU yaitu Terdakwa V ILHAM MAULANA , Terdakwa VI REZA MAULANA , selanjutnya Terdakwa I TUSNI, Terdakwa II IWANUDIN , Terdakwa III UDIN SAEPUDIN  menjual kembali bahan bakar minyak subsidi jenis pertalite tersebut dengan harga Rp. 12.000,- - Rp. 13.000,- (dua belas ribu rupiah sampai tiga belas ribu rupiah) perliter dengan keuntungan sebesar Rp. 2.000,- - Rp. 3.000,- (dua ribu rupiah sampai tiga ribu rupiah) perliter yang mana setiap jerigen berisikan 35 liter menjadi 33 botol bensin yang perbotol dijual ke masyarakat dengan harga Rp. 12.000,- sampai Rp. 13.000,-. Sehingga setiap jerigen yang berisi 35 liter BBM bersubsidi jenis pertalite mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 66.000,- sampai Rp. 99.000,- dimana uang tersebut juga termasuk untuk potongan biaya pengisian dan kolektif kepada Terdakwa IV ABDULLAH SYAFEI untuk membereskan apabila media yang memviralkan kegiatan yang dilakukan para pemain dan menyambungkan antara pihak para pemain dengan pihak SPBU dan Terdakwa IV ABDULLAH SYAFEI melakukan kolektif kepada para pemain sebesar Rp. 25.000,- setiap akan melakukan kegiatannya.
  • Bahwa selanjutnya saksi saksi Yudhistira Indra Prakoso dan rekannya pada unit V Tipidter Sat Reskrim Polres Bogor mengamankan sebagai berikut  dari para terdakwa:
  1. 1 (satu) Unit Mobil merek Carry warna Silver dengan No.Pol. F 8738 YK atas nama pemilik PT. MASSINDO KARYA PRIMA, Nomor Rangka MHYESL4155J571101, dan Nomor Mesin G15AIA570742, berikut kunci kontak dan alat sedot Fuel Pump yang terpasang dalam mobil;
  2. 1 (satu) Buah STNK Mobil Suzuki ST 150 Futura Minibus Tahun 2005 Nopol F 8738 YK, Bahan Bakar Bensi warna Abu Abu metalik, No. Mesin G15A1A570742 dan No rangka MHYESL4155J571101;
  3. 11 (sebelas) Barcode Pengisian Bahan Bakar Subsidi Jenis Pertalite;
  4. 16 (enam belas) Buah jerigen kosong untuk menampung bahan bakar subsidi jenis pertalite;
  5. 1 (satu) Buah jerigen yang berisikan bahan bakar subsidi jenis pertalite;
  6. Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);

Barang barang tersebut dari 1 sampai 6 adalah milik sdr. TUSNI.

  1. 1 (satu) Unit Mobil merek Toyota Avanza 1300 G warna hitam metalik dengan Nopol. F 1486 HC atas nama pemilik IIS ISLAMIYAH, Nomor Rangka MHFM1BA3JAK726339 dan Nomor Mesin DG77668, berikut kunci kontak dan selang yang terpasang dalam mobil yang dimodifikasi dengan dibuatkan lobang baru di lobang tangka pengisian untuk mengalirkan bahan bakar ke dalam jerigen;
  2. 1 (satu) Buah STNK Mobil Toyota Avanza tahun 2010 Nopol F 1486 HC, bahan bakar bensin warna hitam metalik, No mesin DG77668 dan No Rangka MHFM1BA3JAK726339 a.n IIS ISLAMIYAH;
  3. 10 (sepuluh) Barcode Pengisian Bahan Bakar Subsidi Jenis Pertalite;
  4. 10 (sepuluh) Buah jerigen kosong untuk menampung bahan bakar subsidi jenis pertalite;
  5. Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

Barang barang dari nomor 7 sampai dengan 11 adalah barang barang milik Terdakwa IWANUDIN.

  1. 1 (satu) Unit Mobil merek Mitsubishi / Colt T 120 SS warna hijau metalik dengan nopol F 1558 HZ atas nama pemilik UDIN SAEPUDIN, Nomor Rangka T120SB032609, dan Nomor Mesin 4G17C493269, beserta kunci kontak berikut alat sedot fuel pump yang terpasang dalam mobil;
  2. 1 (satu) Buah STNK Mobil Mitsubishi / Colt T 120 SS minibus tahun 1994 Nopol F 1558 HZ, Bahan bakar bensin warna hijau metalik Nomor Mesin 4G17C493269 dan No Rangka T120SB032609;
  3. 11 (sebelas) Barcode Pengisian Bahan Bakar Subsidi Jenis Pertalite;
  4. 11 (sebelas) Buah jerigen kosong untuk menampung bahan bakar subsidi jenis pertalite;
  5. 2 (dua) Buah jerigen yang berisikan bahan bakar subsidi jenis pertalite;
  6. Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

 

------- Perbuatan Para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 KUHP ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya