| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa ATIKAH SEPTIA AMALIYA BINTI SUYADI pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Perum PTSC Blok D31 RT.003/RW.009, Kelurahan/Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah kontrakan Sdr. MARDI LESTARI Bin ROHMAN (dalam berkas terpisah) yang beralamat di Perum PTSC Blok D31 RT.003/RW.009, Kelurahan/Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, kemudian pada saat itu Sdr. MARDI LESTARI menawarkan kepada Terdakwa untuk membantu menjual dan mengedarkan narkotika jenis ganja dengan menjanjikan kepada Terdakwa keuntungan atau upah berupa narkotika jenis sabu secara cuma-cuma atau gratis untuk dikonsumsi oleh Terdakwa bersama Sdr. MARDI LESTARI apabila narkotika jenis ganja tersebut telah habis diedarkan dan diperjualbelikan, atas tawaran tersebut Terdakwa bersedia membantu Sdr. MARDI LESTARI (dalam berkas terpisah) dalam memperjualbelikan dan mengedarkan narkotika jenis ganja tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa melihat Sdr. MARDI LESTARI (dalam berkas terpisah) berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa yang bermaksud membeli narkotika jenis ganja, kemudian Sdr. MARDI LESTARI (dalam berkas terpisah) memerintahkan Terdakwa untuk membawa dan memperjualbelikan narkotika jenis ganja sebanyak 4 (empat) bungkus kertas warna coklat yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik warna bening berisikan narkotika jenis ganja kepada calon pembeli tersebut dengan cara bertemu secara langsung atau COD.
- Bahwa kemudian Sdr. MARDI LESTARI (dalam berkas terpisah) menyimpan 4 (empat) bungkus kertas warna coklat, yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik warna bening berisikan narkotika jenis ganja, ke dalam dashboard 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih Nomor Polisi B-3257-SOT, Nomor Rangka MH1JFL113EK064664 dan Nomor Mesin JFL1E1066635, setelah itu Terdakwa membawa sepeda motor tersebut menuju pinggir Jalan Raya Narogong No.657, Kelurahan/Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dengan maksud menunggu calon pembeli.
- Bahwa Terdakwa dijanjikan oleh Sdr. MARDI LESTARI (dalam berkas terpisah) akan memberikan keuntungan atau upah berupa narkotika jenis sabu secara cuma-cuma atau gratis, yang akan dikonsumsi oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MARDI LESTARI (dalam berkas terpisah) setelah narkotika jenis ganja tersebut habis diedarkan dan diperjualbelikan seluruhnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: PL10HF/VI/2026/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, terhadap barang bukti yang diserahkan oleh pihak Penyidik telah dilakukan pemeriksaan laboratorium pada tanggal 03 Juni 2026, dengan hasil pemeriksaan dan disimpulkan bahwa barang bukti berupa bahan/daun yang diberi kode sampel A, B, C dan D tersebut positif narkotika, yaitu benar mengandung Ganja yang mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa ATIKAH SEPTIA AMALIYA BINTI SUYADI tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Narkotika Jo Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa ATIKAH SEPTIA AMALIYA BINTI SUYADI pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di di pinggir Jalan Raya Narogong No.657, Kelurahan/Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 13.30 WIB, para saksi mengamankan Terdakwa ATIKAH SEPTIA AMALIYA Binti SUYADI yang sedang berada di pinggir Jalan Raya Narogong No.657, Kelurahan/Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dan pada saat diamankan Terdakwa sedang menunggu calon pembeli narkotika jenis ganja. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 4 (empat) bungkus kertas warna coklat, yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik warna bening berisikan narkotika jenis ganja, yang keseluruhannya berada di dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Prima warna hitam yang ditemukan di dalam dashboard 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih Nomor Polisi B-3257-SOT, Nomor Rangka MH1JFL113EK064664 dan Nomor Mesin JFL1E1066635. Selain itu ditemukan pula 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 6 warna hitam dengan Nomor IMEI 869793051880839/869793051880821.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah kontrakan Sdr. MARDI LESTARI Bin ROHMAN (dalam berkas terpisah) yang beralamat di Perum PTSC Blok D31 RT.003/RW.009, Kelurahan/Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, kemudian pada saat itu Sdr. MARDI LESTARI menawarkan kepada Terdakwa untuk membantu menjual dan mengedarkan narkotika jenis ganja dengan menjanjikan kepada Terdakwa keuntungan atau upah berupa narkotika jenis sabu secara cuma-cuma atau gratis untuk dikonsumsi oleh Terdakwa bersama Sdr. MARDI LESTARI apabila narkotika jenis ganja tersebut telah habis diedarkan dan diperjualbelikan, atas tawaran tersebut Terdakwa bersedia membantu Sdr. MARDI LESTARI (dalam berkas terpisah) dalam memperjualbelikan dan mengedarkan narkotika jenis ganja tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa melihat Sdr. MARDI LESTARI (dalam berkas terpisah) berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa yang bermaksud membeli narkotika jenis ganja, kemudian Sdr. MARDI LESTARI (dalam berkas terpisah) memerintahkan Terdakwa untuk membawa dan memperjualbelikan narkotika jenis ganja sebanyak 4 (empat) bungkus kertas warna coklat yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik warna bening berisikan narkotika jenis ganja kepada calon pembeli tersebut dengan cara bertemu secara langsung atau COD.
- Bahwa kemudian Sdr. MARDI LESTARI (dalam berkas terpisah) menyimpan 4 (empat) bungkus kertas warna coklat, yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik warna bening berisikan narkotika jenis ganja, ke dalam dashboard 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih Nomor Polisi B-3257-SOT, Nomor Rangka MH1JFL113EK064664 dan Nomor Mesin JFL1E1066635, setelah itu Terdakwa membawa sepeda motor tersebut menuju pinggir Jalan Raya Narogong No.657, Kelurahan/Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dengan maksud menunggu calon pembeli.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: PL10HF/VI/2026/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, terhadap barang bukti yang diserahkan oleh pihak Penyidik telah dilakukan pemeriksaan laboratorium pada tanggal 03 Juni 2026, dengan hasil pemeriksaan dan disimpulkan bahwa barang bukti berupa bahan/daun yang diberi kode sampel A, B, C dan D tersebut positif narkotika, yaitu benar mengandung Ganja yang mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa ATIKAH SEPTIA AMALIYA BINTI SUYADI tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Narkotika Jo Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------- |