| Petitum |
PETITUM
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama milik Pemohon, yaitu: Nama semula: YANI SURYANIH menjadi YANI pada Akta kelahiran Pemohon agar sesuai dengan seluruh dokumen Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Nikah pemohon demi menjamin kepastian hukum dan menghindari kendala administratif di masa mendatang;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan turunan resmi Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Pancatatan Sipil Kabupaten Bogor, selanjutnya dicatatkan dalam register yang dipergunakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku untuk menerbitkan perbaikan pada Pemohon dari nama YANI SURYANIH menjadi YANI
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|