Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
232/Pid.Sus/2024/PN Cbi (LALUI LINTAS) | 1.FARIDA ARIYANI, SH 2.GIANYTA APRILIA, SH |
ANDRIK SUHENDRIK BIN ARSIN (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 232/Pid.Sus/2024/PN Cbi (LALUI LINTAS) | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1401/M.2.18.3/Eku.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
-----Bahwa ia terdakwa ANDRIK SUHENDRIK pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 18.45 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Umum Cibungbulang tepatnya di Kp. Cimanggu Rt: 001/002 Ds. Cimanggu Kec. Cibungbulang Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
-Bahwa ia terdakwa yang bekerja sebagai pengemudi pengganti (supir tembak) saat itu sedang mengemudikan kendaraan Suzuki Futura Angkot No. Pol: F-1942-PL, warna biru, Tahun 2018, No. Rangka: MHYESL415JJ735916, No. Mesin: G15AID1137778 bergerak dari daerah Leuwiling ke daerah Bogor sekira jam 18.45 WIB dengan tujuan ke arah Bogor dengan membawa penumpang sebanyak 7 (tujuh) orang bergerak dari arah Leuwiliang menuju arah Bogor dengan kecepatan 50 km/jam dengan gigi 4 (empat). Kondisi keadaan mobil yang terdakwa kemudikan dalam kondisi normal dan layak pakai, lampu menyala, lampu sen menyala, rem depan dan belakang berfungsi dengan baik, serta spidometer nyala. Keadaan jalan dan cuaca pada saat kejadian yaitu jalan lurus dan datar, keadaan cuaca gerimis malam hari, arus lalu lintas sedang sepi dari kedua arah, lokasi kejadian sebelah kanan jalan adalah pertokoan, sebelah kiri jalan adalah perumahan, kondisi kesehatan terdakwa saat mengemudikan kendaraan Suzuki Futura Angkot No. Pol: F-1942-PL dalam keadaan sehat, tidak mengantuk, tidak lelah dan tidak dipengaruhi obat-obatan dan tidak sedang melakukan aktifitas lain saat sedang mengemudikan kendaraan. ----------------------------------------------------------------------------------
-Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 18.45 WIB, saat itu kendaraan Suzuki Futura Angkot No. Pol: F-1942-PL yang dikemudikan oleh terdakwa sedang bergerak dari arah Leuwiliang menuju ke arah Bogor yang bergerak di jalur kiri. Lalu saat di Jl. Raya Cimanggu Rt: 001/002 Ds. Cimanggu Kec. Cibungbulang Kab. Bogor terdakwa bergerak mengambil jalur kanan untuk mendahului kendaraan umum lainnya sejenis angkot yang berada di depan kendaraan Suzuki Futura Angkot No. Pol: F-1942-PL. Lalu pada saat yang bersamaan datang dari arah berlawanan kendaraan sepeda motor Yamaha Fino No. Pol: F-4248-JP yang dikendarai oleh korban Alm. MUHAMMAD ADAM GUMELAR dan membawa penumpang yaitu saksi MUHAMMAD FEBRIAN, sehingga pada
saat itu langsung terjadi tabrakan antara kendaraan Yamaha Fino No. Pol: F-4248-JP dengan bagian depan kanan kendaraan Suzuki Futura Angkot No. Pol: F-1942-P. Sehingga kendaraan sepeda motor Yamaha Fino No. Pol: F-4248-JP berikut dengan saksi Muhammad Febrian dan korban Alm. Muhammad Adam Gumelar terpental ke pinggir jalan sebelah kanan dengan keadaan luka cukup parah dan tidak sadarkan diri. Sementara kendaraan Suzuki Futura Angkot No. Pol: F-1942-PL yang dikemudikan oleh terdakwa berhenti di jalur sebelah kiri dari arah Leuwiliang. Kemudian warga sekitar tempat kejadian membantu korban Alm. Muhammad Adam Gumelar dan saksi Muhammad Febrian untuk dinaikkan ke ambulance yang saat itu sedang lewat ditempat kejadian. Selanjutnya korban Alm. Muhammad Adam Gumelar dan saksi Muhammad Febrian dibawa ke rumah sakit Leuwiliang. Selanjutnya pihak kepolisian datang untuk mengamankan terdakwa. -----------------------------------------
-Akibat perbuatan terdakwa, korban Muhammad Adam Gumelar mengalami luka berat pada bagian kepala dan dibawa ke RSUD Leuwiliang dan meninggal dunia di RSUD Leuwiliang pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024. Berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM yang ditandatangani oleh dr. Barnad, SpF. Dokter spesialis forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang pada tanggal 21 Februari 2024 dengan: HASIL PEMERIKSAAN:------------------------------------------------------------------------------------------ PEMERIKSAAN LUAR:---------------------------------------------------------------------------------------------
Lebam mayat terdapat pada : tidak ditemukan.-----------------------------------------------------------
Alis mata berwarna hitam, tumbuhnya sedang, panjang satu sentimeter.----------------------------- Bulu mata berwarna hitam, tumbuhnya lurus, panjang nol koma delapan sentimeter.-------------- Kumis berwarna hitam tumbuhnya jarang panjang nol koma lima sentimeter.----------------------- Jenggot berwarna hitam tumbuhnya jarang panjang nol koma satu sentimeter.----------------------
Telinga oval.--------------------------------------------------------------------------------------------------- Mulut terbuka dua sentimeter.-------------------------------------------------------------------------------
KESIMPULAN: ------------------------------------------------------------------------------------------------------ Pada pemeriksaan mayat laki-laki berumuran kurang lebih lima belas tahun ini ditemukan luka terbuka pada bibir bawah kanan, dagu kanan, leher sisi kanan, dada sisi kanan, luka lecet disertai memar pada kelopak mata atas kiri dan bawah, pipi sisi kiri, dada sisi kiri, paha kanan, lutut kanan dan paha kiri, luka lecet pada dahi sisi kiri, pipi sisi kanan, alis kanan, dada sisi kanan, paha kanan, tungkai bawah kanan, punggung kaki kaki kanan, punggung kaki kiri, serta luka memar pada kelopak atas mata kiri. Luka-luka tersebut diakibatkan kekerasan tumpul.-----------------------------------------------------------------------------
Sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena hanya dilalukan pemeriksaan luar saja.---------------
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-------------------------------------------------------------------
DAN KEDUA
-----Bahwa ia terdakwa ANDRIK SUHENDRIK pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 18.45 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Umum Cibungbulang tepatnya di Kp. Cimanggu Rt: 001/002 Ds. Cimanggu Kec. Cibungbulang Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Bahwa ia terdakwa yang bekerja sebagai pengemudi pengganti (supir tembak) saat itu sedang mengemudikan kendaraan Suzuki Futura Angkot No. Pol: F-1942-PL, warna biru, Tahun 2018, No. Rangka: MHYESL415JJ735916, No. Mesin: G15AID1137778 bergerak dari daerah Leuwiling ke daerah Bogor sekira jam 18.45 WIB dengan tujuan ke arah Bogor dengan membawa penumpang sebanyak 7 (tujuh) orang bergerak dari arah Leuwiliang menuju arah Bogor dengan kecepatan 50 km/jam dengan gigi 4 (empat). Kondisi keadaan mobil yang terdakwa kemudikan dalam kondisi normal dan layak pakai, lampu menyala, lampu sen menyala, rem depan dan belakang berfungsi dengan baik, serta spidometer nyala. Keadaan jalan dan cuaca pada saat kejadian yaitu jalan lurus dan datar, keadaan cuaca gerimis malam hari, arus lalu lintas sedang sepi dari kedua arah, lokasi kejadian sebelah kanan jalan adalah pertokoan, sebelah kiri jalan adalah perumahan, kondisi kesehatan terdakwa saat mengemudikan kendaraan Suzuki Futura Angkot No. Pol: F-1942-PL dalam keadaan sehat, tidak mengantuk, tidak lelah dan tidak dipengaruhi obat-obatan dan tidak sedang melakukan aktifitas lain saat sedang mengemudikan kendaraan. ----------------------------------------------------------------------------------
-Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 18.45 WIB, saat itu kendaraan Suzuki Futura Angkot No. Pol: F-1942-PL yang dikemudikan oleh terdakwa sedang bergerak dari arah Leuwiliang menuju ke arah Bogor yang bergerak di jalur kiri. Lalu saat di Jl. Raya Cimanggu Rt: 001/002 Ds. Cimanggu Kec. Cibungbulang Kab. Bogor terdakwa bergerak mengambil jalur kanan untuk mendahului kendaraan umum lainnya sejenis angkot yang berada di depan kendaraan Suzuki Futura Angkot No. Pol: F-1942-PL. Lalu pada saat yang bersamaan datang dari arah berlawanan kendaraan sepeda motor Yamaha Fino No. Pol: F-4248-JP yang dikendarai oleh korban Alm. MUHAMMAD ADAM GUMELAR dan membawa penumpang yaitu saksi MUHAMMAD FEBRIAN, sehingga pada saat itu langsung terjadi tabrakan antara kendaraan Yamaha Fino No. Pol: F-4248-JP dengan bagian depan kanan kendaraan Suzuki Futura Angkot No. Pol: F-1942-P. Sehingga kendaraan sepeda motor Yamaha Fino No. Pol: F-4248-JP berikut dengan saksi Muhammad Febrian dan korban Alm. Muhammad Adam Gumelar terpental ke pinggir jalan sebelah kanan dengan keadaan luka cukup parah dan tidak sadarkan diri. Sementara kendaraan Suzuki Futura Angkot No. Pol: F-1942-PL yang dikemudikan oleh terdakwa berhenti di jalur sebelah kiri dari arah Leuwiliang. Kemudian warga sekitar tempat kejadian membantu korban Alm. Muhammad Adam Gumelar dan saksi Muhammad Febrian untuk dinaikkan ke ambulance yang saat itu sedang lewat ditempat kejadian. Selanjutnya korban Alm. Muhammad Adam Gumelar dan saksi Muhammad Febrian dibawa ke rumah sakit Leuwiliang. Selanjutnya pihak kepolisian datang untuk mengamankan terdakwa. -----------------------------------------
-Akibat perbuatan terdakwa, saksi Muhammad Febrian mengalami luka berat pada bagian tangan, kaki dan kepala serta dibawa ke RSUD Leuwiliang kemudian dirujuk ke RSUD Bogor. Berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM yang ditandatangani oleh dr. Nelwan F.T di Rumah Sakit Umum Daerah Bogor pada tanggal 21 Februari 2024 dengan: HASIL PEMERIKSAAN:------------------------------------------------------------------------------------------ PEMERIKSAAN LUAR:---------------------------------------------------------------------------------------------
KESIMPULAN:------------------------------------------------------------------------------------------------------ Pada hasil pemeriksaan luar korban laki-laki berusia tiga belas tahun pada paha kanan ditemukan kelainan bentuk nyeri bila digerakan, pada pergelangan tangan kanan terdapat kelainan bentuk nyeri bila digerakan dan pada bagian kepala atas terdapat luka robek. Luka tersebut disebabkan karena kecelakaan lalu lintas.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |