Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.Sus/2024/PN Cbi (LALUI LINTAS) 1.FARIDA ARIYANI, SH
2.GIANYTA APRILIA, SH
ANDRIK SUHENDRIK BIN ARSIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 232/Pid.Sus/2024/PN Cbi (LALUI LINTAS)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1401/M.2.18.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARIDA ARIYANI, SH
2GIANYTA APRILIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIK SUHENDRIK BIN ARSIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-----Bahwa ia terdakwa ANDRIK SUHENDRIK pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 18.45 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Umum Cibungbulang tepatnya di Kp. Cimanggu Rt: 001/002 Ds. Cimanggu Kec. Cibungbulang Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------- 

 

-Bahwa ia terdakwa yang bekerja sebagai pengemudi pengganti (supir tembak) saat itu sedang mengemudikan kendaraan Suzuki Futura Angkot No. Pol: F-1942-PL, warna biru, Tahun 2018, No. Rangka: MHYESL415JJ735916, No. Mesin: G15AID1137778 bergerak dari daerah Leuwiling ke daerah Bogor sekira jam 18.45 WIB dengan tujuan ke arah Bogor dengan membawa penumpang sebanyak 7 (tujuh) orang bergerak dari arah Leuwiliang menuju arah Bogor dengan kecepatan 50 km/jam dengan gigi 4 (empat). Kondisi keadaan mobil yang terdakwa kemudikan dalam kondisi normal dan layak pakai, lampu menyala, lampu sen menyala, rem depan dan belakang berfungsi dengan baik, serta spidometer nyala. Keadaan jalan dan cuaca pada saat kejadian yaitu jalan lurus dan datar, keadaan cuaca gerimis malam hari, arus lalu lintas sedang sepi dari kedua arah, lokasi kejadian sebelah kanan jalan adalah pertokoan, sebelah kiri jalan adalah perumahan, kondisi kesehatan terdakwa saat mengemudikan kendaraan Suzuki Futura Angkot No. Pol: F-1942-PL dalam keadaan sehat, tidak mengantuk, tidak lelah dan tidak dipengaruhi obat-obatan dan tidak sedang melakukan aktifitas lain saat sedang mengemudikan kendaraan. ----------------------------------------------------------------------------------

 

-Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 18.45 WIB, saat itu kendaraan Suzuki Futura Angkot No. Pol: F-1942-PL yang dikemudikan oleh terdakwa sedang bergerak dari arah Leuwiliang menuju ke arah Bogor yang bergerak di jalur kiri. Lalu saat di Jl. Raya Cimanggu Rt: 001/002 Ds. Cimanggu Kec. Cibungbulang Kab. Bogor terdakwa bergerak mengambil jalur kanan untuk mendahului kendaraan umum lainnya sejenis angkot yang berada di depan kendaraan Suzuki Futura Angkot No. Pol: F-1942-PL. Lalu pada saat yang bersamaan datang dari arah berlawanan kendaraan sepeda motor Yamaha Fino No. Pol: F-4248-JP yang dikendarai oleh korban Alm. MUHAMMAD ADAM GUMELAR dan membawa penumpang yaitu saksi MUHAMMAD FEBRIAN, sehingga pada

 

 

 

saat itu langsung terjadi tabrakan antara kendaraan Yamaha Fino No. Pol: F-4248-JP dengan bagian depan kanan kendaraan Suzuki Futura Angkot No. Pol: F-1942-P. Sehingga kendaraan sepeda motor Yamaha Fino No. Pol: F-4248-JP berikut dengan saksi Muhammad Febrian dan korban Alm. Muhammad Adam Gumelar terpental ke pinggir jalan sebelah kanan dengan keadaan luka cukup parah dan tidak sadarkan diri. Sementara kendaraan Suzuki Futura Angkot No. Pol: F-1942-PL yang dikemudikan oleh terdakwa berhenti di jalur sebelah kiri dari arah Leuwiliang. Kemudian warga sekitar tempat kejadian membantu korban Alm. Muhammad Adam Gumelar dan saksi Muhammad Febrian untuk dinaikkan ke ambulance yang saat itu sedang lewat ditempat kejadian. Selanjutnya korban Alm. Muhammad Adam Gumelar dan saksi Muhammad Febrian dibawa ke rumah sakit Leuwiliang. Selanjutnya pihak kepolisian datang untuk mengamankan terdakwa. -----------------------------------------

 

-Akibat perbuatan terdakwa, korban Muhammad Adam Gumelar mengalami luka berat pada bagian kepala dan dibawa ke RSUD Leuwiliang dan meninggal dunia di RSUD Leuwiliang pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024. Berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM yang ditandatangani oleh dr. Barnad, SpF. Dokter spesialis forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang pada tanggal 21 Februari 2024 dengan:

HASIL PEMERIKSAAN:------------------------------------------------------------------------------------------

PEMERIKSAAN LUAR:---------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Tutup / bungkus mayat : tidak ada.-------------------------------------------------------------------------
  2. Perhiasan mayat:----------------------------------------------------------------------------------------------
    1. Satu buah gelang bahan karet berwarna hitam terikat pada tangan kanan.-------------------
    2. Satu buah gelang bahan kain warna hitam dan gelang bahan kayu warna coklat terikat pada tangan kiri.--------------------------------------------------------------------------------------
  3. Pakaian mayat:------------------------------------------------------------------------------------------------
    1. Satu helai sarung bahan katun warna dasar hitam motif garis merk Wadimor.--------------
    2. Satu helai kemeja lengan panjang bahan katun merk Hurley berukuran XL, pada sisi kanan terdapat satu buah kantong berisi uang berjumlah seratus sepuluh ribu lima ratus rupiah.-------------------------------------------------------------------------------------------------
    3. Satu helai kaos lengan panjang warna dasar biru tua bertuliskan Bombboogie.------------
    4. Satu helai celana dalam bahan katun warna dasar merah bertuliskan Bandolimo.----------
  4. Kaku mayat tedapat pada : tidak ditemukan.--------------------------------------------------------------

Lebam mayat terdapat pada : tidak ditemukan.-----------------------------------------------------------

  1. Mayat adalah seorang laki-laki, bangsa Indonesia, berumur k.l : lima belas tahun, kulit : sawo matang, gizi sedang, panjang tubuh : seratus lima puluh tiga sentimeter.-----------------------------
  2. Identitas khusus : tepat pada puncak bahu kiri terdapat tahi lalat berdiameter tiga millimeter.----
  3. Rambut berwarna hitam, tumbuhnya lurus panjangnya sembilan sentimeter.------------------------

Alis mata berwarna hitam, tumbuhnya sedang, panjang satu sentimeter.-----------------------------

Bulu mata berwarna hitam, tumbuhnya lurus, panjang nol koma delapan sentimeter.--------------

Kumis berwarna hitam tumbuhnya jarang panjang nol koma lima sentimeter.-----------------------

Jenggot berwarna hitam tumbuhnya jarang panjang nol koma satu sentimeter.----------------------

  1. Mata kiri terbuka nol koma tiga, mata kanan tertutup, selaput bening mata jernih, teleng mata hitam, diameter nol koma tiga, warna tirai mata coklat selaput bola mata tidak ada pelebaran pembuluh darah selaput kelopak mata tidak ada pembuluh darah.-------------------------------------
  2. Hidung berbentuk normal ukuran sedang.-----------------------------------------------------------------

Telinga oval.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Mulut terbuka dua sentimeter.-------------------------------------------------------------------------------

  1. Gigi-geligi berjumlah dua puluh sembilan.----------------------------------------------------------------
  • Pada rahang atas sisi kiri gigi ke empat tidak ada.--------------------------------------------------
  • Pada rahang bawah sisi kiri gigi ke lima tidak ada.-------------------------------------------------
  • Pada rahang atas sisi kanan gigi lengkap.------------------------------------------------------------
  • Pada rahang bawah sisi kanan gigi ke dua tidak ada.-----------------------------------------------
  1. Dari lubang telinga kiri dan kanan keluar darah.---------------------------------------------------------
  2. Patah tulang : tulang paha kanan teraba patah tulang.---------------------------------------------------
  3. Lain-lain : tidak ada.------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Luka-luka :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Pada dahi sisi kiri tiga koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka lecet berukuran dua koma lima sentimeter dikali sat sentimeter.-----------------------------------------
  2. Pada pipi sisi kanan empat koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka lecet berukuran dua koma lima sentimeter dikali nol koma lima sentimeter.--------------------

 

 

 

 

  1. Tepat pada alis sisi kanan terdapat luka lecet berukuran satu koma lima sentimeter dikali satu sentimeter.-------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Pada kelopak mata atas kiri dan bawah terdapat memar kebiruan berukuran lima sentimeter dikali dua sentimeter.------------------------------------------------------------------------------------
  3. Pada bibir sisi kanan satu sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka terbuka tepi tidak rata dengan dasar otot berukuran satu koma lima sentimeter.-------------------------------
  4. Pada dagu sisi kanan tiga sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka terbuka tepi tidak rata dengan dasar jaringan bawah kulit berukuran tiga koma lima sentimeter.------------
  5. Pada leher sisi kanan lima sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka terbuka tepi tidak rata dengan dasar berukuan empat koma lima sentimeter.-----------------------------------
  6. Pada leher sisi kanan enam koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka terbuka tepi tidak rata dengan dasar jarigan bawah kulit berukuran satu sentimeter.-----------
  7. Pada dada sisi kana tiga sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka terbuk tepi tidak rata dengan dasar jaringan bawah kulit berukuran satu sentimeter.-------------------------
  8. Pada dada sisi kanan sembilan sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka lecet berukuran satu koma delapan sentimeter dikali nol koma dua sentimeter.-----------------------
  9. Pada paha sisi kanan bagian dalam dua belas sentimeter dibawah lipat paha terdapat beberapa luka lecet seluas area sepuluh sentimeter dikali sepuluh sentimeter.------------------------------
  10. Pada paha kanan bagian luar dua puluh delapan dibawah taju atas tulang usus terdapat luka terbuka tepi tidak rata dengan dasar tulang berukuran enam sentimeter yang dikelilingi luka lecet seluas area tujuh koma lima sentimeter dikali enam sentimeter.----------------------------
  11. Tepat pada lutt kanan terdapat luka terbuka tepi tidak rata dengan dasar luka terbuka tepi tidak rata dengan dasar otot berukuran satu koma dua sentimeter.--------------------------------
  12. Pada tungkai bawah kanan satu sentimeter dibawah lutut terdapat bebeapa luka lecet seluas area sembilan belas sentimeter dikali tujuh sentimeter.---------------------------------------------
  13. Pada punggung kaki kanan dua sentimeter dibawah mata kaki terdapat beberapa luka lecet seluas area sembilan koma lima sentimeter dikali sembilan sentimeter.--------------------------
  14. Pada paha kiri bagian luar terdapat beberapa luka lecet seluas area empat sentimeter dikali satu koma lima sentimeter.------------------------------------------------------------------------------
  15. Pada punggung kaki kiri tujuh sentimeter dibawah mata kaki terdapat luka lecet berukuran satu koma lima sentimeter dikali satu koma tiga sentimeter.---------------------------------------
  16. Pada paha kiri bagian dalam dua belas sentimeter dibawah lipat paha terdapat luka terbuka tepi tidak rata dengan dasar otot berukuran enam sentimeter.--------------------------------------
  17. Pada paha sisi kiri sebelas sentimeter dibawah lipat paha terdapat beberapa luka lecet seluas area sepuluh sentimeter dikali tujuh koma lima sentimeter.----------------------------------------

 

KESIMPULAN: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  Pada pemeriksaan mayat laki-laki berumuran kurang lebih lima belas tahun ini ditemukan luka terbuka pada bibir bawah kanan, dagu kanan, leher sisi kanan, dada sisi kanan, luka lecet disertai memar pada kelopak mata atas kiri dan bawah, pipi sisi kiri, dada sisi kiri, paha kanan, lutut kanan dan paha kiri, luka lecet pada dahi sisi kiri, pipi sisi kanan, alis kanan, dada sisi kanan, paha kanan, tungkai bawah kanan, punggung kaki kaki kanan, punggung kaki kiri, serta luka memar pada kelopak atas mata kiri. Luka-luka tersebut diakibatkan kekerasan tumpul.-----------------------------------------------------------------------------

 

Sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena hanya dilalukan pemeriksaan luar saja.---------------

 

- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-------------------------------------------------------------------

 

 DAN

KEDUA

 

 -----Bahwa ia terdakwa ANDRIK SUHENDRIK pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 18.45 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Umum Cibungbulang tepatnya di Kp. Cimanggu Rt: 001/002 Ds. Cimanggu Kec. Cibungbulang Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

-Bahwa ia terdakwa yang bekerja sebagai pengemudi pengganti (supir tembak) saat itu sedang mengemudikan kendaraan Suzuki Futura Angkot No. Pol: F-1942-PL, warna biru, Tahun 2018, No. Rangka: MHYESL415JJ735916, No. Mesin: G15AID1137778 bergerak dari daerah Leuwiling ke daerah Bogor sekira jam 18.45 WIB dengan tujuan ke arah Bogor dengan membawa penumpang sebanyak 7 (tujuh) orang bergerak dari arah Leuwiliang menuju arah Bogor dengan kecepatan 50 km/jam dengan gigi 4 (empat). Kondisi keadaan mobil yang terdakwa kemudikan dalam kondisi normal dan layak pakai, lampu menyala, lampu sen menyala, rem depan dan belakang berfungsi dengan baik, serta spidometer nyala. Keadaan jalan dan cuaca pada saat kejadian yaitu jalan lurus dan datar, keadaan cuaca gerimis malam hari, arus lalu lintas sedang sepi dari kedua arah, lokasi kejadian sebelah kanan jalan adalah pertokoan, sebelah kiri jalan adalah perumahan, kondisi kesehatan terdakwa saat mengemudikan kendaraan Suzuki Futura Angkot No. Pol: F-1942-PL dalam keadaan sehat, tidak mengantuk, tidak lelah dan tidak dipengaruhi obat-obatan dan tidak sedang melakukan aktifitas lain saat sedang mengemudikan kendaraan. ----------------------------------------------------------------------------------

 

-Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 18.45 WIB, saat itu kendaraan Suzuki Futura Angkot No. Pol: F-1942-PL yang dikemudikan oleh terdakwa sedang bergerak dari arah Leuwiliang menuju ke arah Bogor yang bergerak di jalur kiri. Lalu saat di Jl. Raya Cimanggu Rt: 001/002 Ds. Cimanggu Kec. Cibungbulang Kab. Bogor terdakwa bergerak mengambil jalur kanan untuk mendahului kendaraan umum lainnya sejenis angkot yang berada di depan kendaraan Suzuki Futura Angkot No. Pol: F-1942-PL. Lalu pada saat yang bersamaan datang dari arah berlawanan kendaraan sepeda motor Yamaha Fino No. Pol: F-4248-JP yang dikendarai oleh korban Alm. MUHAMMAD ADAM GUMELAR dan membawa penumpang yaitu saksi MUHAMMAD FEBRIAN, sehingga pada saat itu langsung terjadi tabrakan antara kendaraan Yamaha Fino No. Pol: F-4248-JP dengan bagian depan kanan kendaraan Suzuki Futura Angkot No. Pol: F-1942-P. Sehingga kendaraan sepeda motor Yamaha Fino No. Pol: F-4248-JP berikut dengan saksi Muhammad Febrian dan korban Alm. Muhammad Adam Gumelar terpental ke pinggir jalan sebelah kanan dengan keadaan luka cukup parah dan tidak sadarkan diri. Sementara kendaraan Suzuki Futura Angkot No. Pol: F-1942-PL yang dikemudikan oleh terdakwa berhenti di jalur sebelah kiri dari arah Leuwiliang. Kemudian warga sekitar tempat kejadian membantu korban Alm. Muhammad Adam Gumelar dan saksi Muhammad Febrian untuk dinaikkan ke ambulance yang saat itu sedang lewat ditempat kejadian. Selanjutnya korban Alm. Muhammad Adam Gumelar dan saksi Muhammad Febrian dibawa ke rumah sakit Leuwiliang. Selanjutnya pihak kepolisian datang untuk mengamankan terdakwa. -----------------------------------------

 

-Akibat perbuatan terdakwa, saksi Muhammad Febrian mengalami luka berat pada bagian tangan, kaki dan kepala serta dibawa ke RSUD Leuwiliang kemudian dirujuk ke RSUD Bogor. Berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM yang ditandatangani oleh dr. Nelwan F.T di Rumah Sakit Umum Daerah Bogor pada tanggal 21 Februari 2024 dengan:

HASIL PEMERIKSAAN:------------------------------------------------------------------------------------------

PEMERIKSAAN LUAR:---------------------------------------------------------------------------------------------

        1. Pada paha kanan terdapat kelainan bentuk nyeri bila digerakan.-------------------------------------------
        2. Pada pergelangan tangan kanan terdapat kelainan bentuk nyeri bila digerakan.--------------------------
        3. Pada bagian kepala atas terdapat luka robek.------------------------------------------------------------------

 

KESIMPULAN:------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada hasil pemeriksaan luar korban laki-laki berusia tiga belas tahun pada paha kanan ditemukan kelainan bentuk nyeri bila digerakan, pada pergelangan tangan kanan terdapat kelainan bentuk nyeri bila digerakan dan pada bagian kepala atas terdapat luka robek. Luka tersebut disebabkan karena kecelakaan lalu lintas.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya